
Sinopsis dua kajian tentang kehilangan hasil pascapanen dan hilirisasi tuna, serta agenda memperkuat perlindungan ekonomi nelayan Indonesia
Oleh: Suhana
Keberhasilan nelayan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya ikan yang berhasil ditangkap. Nilai ekonomi hasil tangkapan, kualitas ikan yang dipertahankan, keamanan pangan, serta pendapatan yang diterima nelayan juga menentukan apakah kegiatan penangkapan benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka.
Persoalan ini terlihat dalam dua kajian yang memiliki fokus berbeda, tetapi saling melengkapi. Pertama, artikel ilmiah “Navigating post-harvest challenges: Fish loss and safety risks in East Java’s small-scale fisheries” karya Balqis Salma Amelia dan rekan-rekannya, yang diterbitkan dalam Social Sciences & Humanities Open pada 2025. Penelitian ini mengkaji kehilangan hasil pascapanen dan persoalan kualitas ikan pada 397 nelayan di empat kecamatan di Banyuwangi dan Lamongan.
Kedua, kajian penulis dengan Bappenas tahun 2026 mengenai penguatan instrumen insentif fiskal untuk meningkatkan hilirisasi tuna–cakalang–tongkol (TCT) berorientasi ekspor, dengan pengumpulan informasi lapangan di Bitung, Sulawesi Utara, dan Ambon, Maluku. Kajian ini melihat persoalan dari perspektif rantai nilai, investasi, pembiayaan, rantai dingin, ketertelusuran produk (traceability), dan daya saing ekspor.
Kedua kajian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi nelayan tidak berhenti ketika ikan berhasil dinaikkan ke kapal. Nilai hasil tangkapan masih dapat berkurang akibat penanganan yang kurang memadai, keterbatasan pendinginan, biaya logistik, akses pembiayaan, serta hubungan yang belum kuat antara nelayan dan industri pengolahan.
Pesan kebijakannya jelas, yaitu perlindungan nelayan harus mencakup proses yang menghubungkan kegiatan melaut dengan nilai ekonomi yang benar-benar diterima nelayan.
Kehilangan Pascapanen
Penelitian Amelia dan rekan-rekannya melaporkan rata-rata kehilangan hasil pascapanen sebesar Rp202.418 per hari atau sekitar 20,75% menurut perhitungan penelitian. Angka tersebut terutama menggambarkan kehilangan nilai ekonomi akibat penurunan kualitas ikan, bukan semata-mata ikan yang dibuang atau hilang secara fisik.
Angka itu perlu dibaca secara proporsional karena penelitian dilakukan pada empat kecamatan di Jawa Timur dan tidak mewakili seluruh nelayan Indonesia. Namun, temuannya memberikan gambaran penting tentang bagaimana penurunan kualitas dapat mengurangi pendapatan nelayan meskipun hasil tangkapan berhasil diperoleh.
Kajian penulis dengan Bappenas (2026) memperluas perspektif tersebut ke rantai nilai TCT. Dalam komoditas yang mudah rusak seperti tuna, cakalang, dan tongkol, mutu ikan sejak di kapal memengaruhi peluang masuk ke pasar bernilai tinggi, biaya pengolahan, dan kemampuan industri memenuhi persyaratan ekspor.
Keterbatasan es, alat pendingin di kapal, fasilitas pendaratan, penyimpanan, serta transportasi berpendingin dapat menurunkan mutu produk. Ketika kualitas turun, peluang memperoleh harga lebih baik ikut menyusut.
Dengan demikian, persoalan kehilangan nilai hasil tangkapan bukan hanya masalah teknis penanganan ikan. Persoalan ini juga menyangkut akses terhadap teknologi, infrastruktur, pembiayaan, dan pasar. Nelayan yang tidak mempunyai modal untuk mempertahankan mutu ikan menghadapi hambatan ekonomi yang berbeda dari perusahaan pengolahan yang memiliki fasilitas modern.
Baca juga:
Pelajaran dari Bitung dan Ambon
Kajian penulis dengan Bappenas (2026) menunjukkan bahwa Bitung telah memiliki ekosistem industri tuna–cakalang–tongkol (TCT) yang relatif berkembang, tetapi masih menghadapi persoalan di tingkat hulu. Fasilitas pengolahan dan rantai dingin telah tersedia, namun pemanfaatannya dipengaruhi oleh fluktuasi pasokan bahan baku dan tingginya biaya energi. Di sisi nelayan, keterbatasan es dan alat pendingin di kapal, biaya operasional, serta belum luasnya kemitraan dengan unit pengolahan ikan menjadi kendala dalam menjaga mutu hasil tangkapan. Temuan ini menegaskan bahwa pembangunan industri belum otomatis meningkatkan manfaat ekonomi bagi nelayan apabila kualitas ikan sejak di kapal belum terjamin.
Di Bitung, penulis menemukan bahwa sebagian nelayan masih mengandalkan transaksi jual-putus dan pembiayaan informal karena dinilai lebih cepat daripada pembiayaan formal. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat akses pembiayaan, teknologi penanganan ikan, dan kemitraan pemasaran. Dengan demikian, perlindungan nelayan perlu menjangkau proses pascapanen dan hubungan usaha, bukan hanya dukungan untuk kegiatan penangkapan.
Berbeda dengan Bitung, tantangan di Ambon lebih menonjol pada integrasi rantai nilai dan konektivitas logistik. Penulis mencatat bahwa fasilitas penyimpanan dingin telah tersedia, tetapi terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan. Keberadaan fasilitas tersebut belum otomatis menjamin keterhubungan yang efisien antara pasokan ikan dari nelayan, pelabuhan, penyimpanan dingin, unit pengolahan, transportasi, dan pasar. Karena itu, penguatan konsolidasi bahan baku dan akses terhadap layanan rantai dingin menjadi penting agar nelayan dapat mempertahankan mutu sekaligus memperluas pilihan pemasaran.
Temuan dari Bitung dan Ambon memperlihatkan bahwa perlindungan nelayan kecil perlu diarahkan pada upaya menjaga nilai ekonomi hasil tangkapan. Di Bitung, prioritasnya adalah memperbaiki mutu ikan sejak di kapal dan memperkuat akses nelayan ke pembiayaan serta industri pengolahan. Di Ambon, perhatian perlu diberikan pada integrasi fasilitas, konsolidasi pasokan, dan konektivitas pasar. Perbedaan kebutuhan ini relevan dalam evaluasi UU No. 7 Tahun 2016, dimana penguatan perlindungan sebaiknya memastikan akses nyata terhadap sarana pascapanen, pembiayaan, dan pasar, serta mengukur keberhasilannya berdasarkan manfaat yang diterima nelayan.

Mengapa Temuan Ini Relevan bagi Revisi UU No. 7 Tahun 2016?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam telah menyediakan kerangka perlindungan dan pemberdayaan, termasuk yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, pembiayaan, kepastian usaha, peningkatan kapasitas, kelembagaan, serta risiko usaha.
Karena itu, urgensi revisi tidak tepat jika dibangun dari anggapan bahwa undang-undang tersebut sama sekali belum mengatur dukungan bagi nelayan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pengaturan yang ada sudah cukup operasional dan terintegrasi untuk mengatasi persoalan nyata yang terlihat pada rantai nilai perikanan.
Dua kajian di atas memberikan dasar untuk mengevaluasi tiga kesenjangan. Pertama, terdapat kesenjangan antara dukungan terhadap produksi dan perlindungan nilai hasil tangkapan. Bantuan kapal atau alat tangkap tidak dengan sendirinya mengatasi persoalan mutu, penyimpanan, dan penurunan harga akibat kualitas ikan.
Kedua, terdapat kesenjangan antara tersedianya pembiayaan dan kemampuan nelayan mengakses pembiayaan yang sesuai. Investasi alat pendingin, fasilitas penanganan ikan, dan teknologi ketertelusuran membutuhkan modal. Namun, skema pembiayaan formal dapat sulit diakses oleh pelaku usaha yang menghadapi risiko tinggi, keterbatasan agunan, atau arus kas tidak pasti.
Ketiga, terdapat kesenjangan antara pembangunan infrastruktur dan manfaat ekonomi yang diterima nelayan. Fasilitas pengolahan atau penyimpanan dingin tidak otomatis memperkuat pendapatan nelayan apabila akses, biaya layanan, kemitraan, dan konektivitas pasarnya belum memadai.
Evaluasi terhadap UU No. 7 Tahun 2016 perlu menguji apakah ketiga kesenjangan tersebut sudah dapat diatasi melalui aturan pelaksanaan dan program yang ada atau membutuhkan penguatan pada tingkat undang-undang. Dengan demikian, revisi merupakan agenda yang layak dikaji berdasarkan bukti dan evaluasi regulasi, bukan kesimpulan otomatis dari satu atau dua penelitian. Tujuannya harus memastikan bahwa perlindungan hukum lebih efektif menjangkau persoalan ekonomi yang dialami nelayan kecil.
Lima Agenda Penguatan Perlindungan Nelayan
Pertama, memperjelas perlindungan atas nilai hasil tangkapan. Perlindungan nelayan perlu memberi perhatian lebih besar pada upaya mempertahankan mutu dan nilai ekonomi hasil tangkapan. Cakupannya dapat meliputi penanganan ikan di kapal, sanitasi, ketersediaan es, penyimpanan, transportasi, dan pengurangan kehilangan pascapanen.
Dalam evaluasi atau revisi UU No. 7 Tahun 2016, perlu dikaji apakah hak, tanggung jawab pemerintah, dan standar layanan terkait dukungan pascapanen perlu diperjelas. Pelaksanaannya juga harus disertai dukungan teknis dan pembiayaan yang realistis.
Kedua, menjadikan rantai dingin bagian dari perlindungan ekonomi. Pembangunan tempat pendaratan, pabrik es, penyimpanan dingin, dan transportasi berpendingin perlu berorientasi pada kebutuhan serta akses nelayan kecil.
Pengalaman Bitung menunjukkan bahwa fasilitas yang tersedia masih membutuhkan pasokan bahan baku yang konsisten, efisiensi energi, dan peningkatan utilisasi. Pengalaman Ambon memperlihatkan pentingnya keterhubungan fasilitas dengan logistik, pengolahan, dan pasar.
Kebijakan perlu memperhatikan biaya operasional, tata kelola, pemeliharaan, dan keterjangkauan layanan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari pemanfaatan dan manfaatnya bagi nelayan.
Ketiga, memperbaiki akses pembiayaan dan investasi di tingkat hulu. Kajian Bappenas menyoroti adanya kesenjangan investasi dan kelayakan pembiayaan (bankability) pada rantai nilai TCT. Insentif fiskal, fasilitas perpajakan, pembiayaan usaha, atau penjaminan tidak selalu menyelesaikan kebutuhan modal awal dan risiko usaha secara bersamaan.
Karena itu, perlu dipertimbangkan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nelayan, koperasi, dan usaha kecil, termasuk investasi alat pendingin di kapal dan sarana penanganan ikan.
Dukungan fiskal untuk industri pengolahan juga perlu dihubungkan dengan kinerja yang dapat diverifikasi, seperti peningkatan mutu bahan baku, keterlibatan nelayan, investasi produktif, dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Dengan begitu, kebijakan hilirisasi tidak hanya mendorong investasi industri, tetapi juga memperkuat posisi nelayan dalam rantai nilai.
Keempat, memperkuat kemitraan dan posisi tawar nelayan. Mutu ikan yang baik tidak otomatis menghasilkan harga yang menguntungkan apabila nelayan hanya memiliki sedikit pilihan pembeli.
Penguatan koperasi, kelompok usaha, kemitraan dengan unit pengolahan, informasi harga, dan akses pasar dapat memperluas pilihan ekonomi nelayan. Kemitraan perlu dirancang secara transparan, dengan kejelasan standar mutu, harga atau formula harga, pembayaran, dan pembagian risiko.
Kebijakan perlindungan sebaiknya mendorong hubungan usaha yang meningkatkan kepastian penyerapan hasil tangkapan tanpa menempatkan nelayan dalam ketergantungan yang merugikan.
Kelima, mengukur keberhasilan melalui hasil yang diterima nelayan. Jumlah bantuan yang disalurkan, kapal yang dibangun, atau fasilitas yang diresmikan merupakan indikator keluaran program. Namun, semuanya belum cukup untuk menunjukkan bahwa kesejahteraan nelayan meningkat.
Indikator perlindungan perlu mencakup penurunan kehilangan nilai hasil tangkapan, peningkatan mutu ikan, akses pembiayaan yang membaik, penurunan biaya pascapanen, perluasan pilihan pasar, serta peningkatan pendapatan bersih nelayan.
Indikator tersebut perlu disertai data dasar, target terukur, evaluasi berkala, dan mekanisme pertanggungjawaban. Pengukuran juga perlu membedakan manfaat bagi nelayan kecil dari manfaat yang diterima industri pengolahan dan pelaku usaha lainnya.
Dari Bantuan Menuju Perlindungan Ekonomi yang Terintegrasi
Temuan dari Jawa Timur, Bitung, dan Ambon memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan nelayan memiliki beberapa lapisan. Pada tingkat nelayan, masalahnya berkaitan dengan mutu hasil tangkapan, modal, dan akses pembeli. Pada tingkat kawasan, tantangannya menyangkut fasilitas, konektivitas, biaya logistik, dan pengolahan. Pada tingkat kebijakan, persoalannya adalah bagaimana menghubungkan instrumen yang tersedia agar menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi nelayan.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan tidak perlu menunggu revisi undang-undang untuk mulai diperbaiki. Pemerintah dapat segera memetakan kehilangan pascapanen, memperbaiki akses terhadap fasilitas yang sudah ada, mengembangkan pembiayaan penanganan ikan, dan memperkuat kemitraan pemasaran.
Dalam jangka menengah, evaluasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 perlu dilakukan dengan melibatkan nelayan kecil, pemerintah daerah, koperasi, pelaku pengolahan, lembaga pembiayaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan apakah penguatan aturan pelaksanaan sudah memadai atau perubahan undang-undang memang diperlukan.
Di saat yang sama, kajian Bappenas memberikan pesan bahwa instrumen fiskal sebaiknya disesuaikan dengan karakter wilayah. Bitung dapat memprioritaskan peningkatan produktivitas, efisiensi energi, teknologi, mutu, dan perluasan pasar. Ambon membutuhkan penguatan konsolidasi bahan baku, integrasi rantai dingin, pembiayaan, logistik, pengolahan, dan konektivitas ekspor.
Pendekatan ini dapat menjadi dasar bagi kebijakan perlindungan yang lebih terukur, sesuai kebutuhan daerah, dan berorientasi pada manfaat yang diterima nelayan.
Melindungi Nelayan Berarti Menjaga Nilai Hasil Kerjanya
Penelitian di Jawa Timur menunjukkan bahwa penurunan kualitas ikan dapat mengakibatkan kehilangan nilai ekonomi setelah penangkapan. Kajian Bappenas di Bitung dan Ambon memperlihatkan bahwa tantangan tersebut terhubung dengan pembiayaan, kontinuitas bahan baku, pemanfaatan fasilitas, dan integrasi rantai nilai.
Keduanya memberikan alasan untuk memperluas cara pandang terhadap perlindungan nelayan. Perlindungan bukan hanya soal membantu nelayan melaut, melainkan juga memastikan hasil tangkapan tetap bermutu, memiliki akses pasar, dan memberikan pendapatan yang layak.
Revisi UU No. 7 Tahun 2016 patut dipertimbangkan melalui evaluasi berbasis bukti untuk memastikan bahwa kerangka perlindungan yang ada mampu menjawab persoalan tersebut. Jika perubahan diperlukan, arahnya harus memperjelas hak, tanggung jawab pemerintah, koordinasi pelaksanaan, akses pembiayaan, serta ukuran keberhasilan yang berorientasi pada hasil.
Dus, melindungi nelayan bukan hanya membantu mereka menangkap ikan, tetapi juga memastikan nilai hasil kerja mereka tidak hilang sebelum menjadi sumber penghidupan.
Referensi
- Amelia, B. S., et al. (2025). “Navigating post-harvest challenges: Fish loss and safety risks in East Java’s small-scale fisheries.” Social Sciences & Humanities Open, 12, 102103. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.102103
- Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Analisis Kebijakan Penguatan Instrumen Insentif Fiskal untuk Meningkatkan Hilirisasi Tuna–Cakalang–Tongkol (TCT) Berorientasi Ekspor. Draf laporan kajian..
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37237/uu-no-7-tahun-2016
Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
