Oleh: Suhana Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang cukup ambisius melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yaitu mewujudkan swasembada garam pada tahun 2027. Regulasi ini bukan sekadar menggantikan berbagai kebijakan sebelumnya, tetapi menjadi kerangka baru yang mengintegrasikan produksi, hilirisasi, investasi, tata niaga, hingga penguatan kelembagaan petambak garam. Di atas …











