Ilustrasi : Salah satu jenis ikan hasil tangkapan nelayan di Benoa Bali (Sumber : Dokumen Pribadi)

Oleh : Suhana

Kementerian Kelautan dan Perikanan baru saja merevisi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepmenKP) Nomor 50 Tahun 2017 menjadi KepmenKP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan Yang diperbolehkan (JTB) dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. KepmenKP ini merupakan basis perhitungan KKP dalam menentukan kuota penangkapan ikan di WPPNRI.

Secara total, estimasi sumberdaya ikan dalam KepmenKP 19/2022 tersebut mencapai 12,01 Juta Ton, atau menurun dari 12,54 juta ton pada tahun 2017. Secara detail Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan Yang diperbolehkan (JTB) dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan Yang diperbolehkan (JTB) dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Sumber : KepmenKP 19/2022)

Dalam lampiran KepmenKP 19/2022 tersebut memuat 99 estimasi sumberdaya ikan, JTB dan tingkat pemanfaatan, yang tersebar di 11 WPPNRI dan 9 kelompok sumberdaya ikan. Sembilan kelompok sumberdaya ikan tersebut adalah Ikan Pelagis Kecil, Ikan Pelagis Besar (selain tuna dan Cakalang), Ikan Demersal, Ikan Karang, Udang Penaeid, Lobster, Kepiting, Rajungan dan Cumi-Cumi. Sementara itu kesebelas WPPNRI terdiri dari WPPNRI 571, 572, 573, 711, 712, 713, 714, 715, 716, 717 dan 718.

Berdasarkan lampiran KepmenKP 19/2022 tersebut terlihat bahwa sebagian besar tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan sudah mengalami fully expolited (0,5 < E < 1) dan over exploited (E>=1). Lampiran KepmenKP 19/2022 tersebut menunjukkan bahwa hanya ada 11 yang statusnya moderate, 53 statusnya fully exploited, dan 35 yang statusnya over exploited. Sementara pada tahun 2017 terlihat 2017 ada 18 yang moderate, 44 yang fully exploited, dan 37 yang sudah over exploited.

Bahkan dalam lampiran KepmenKP 19/2022 terlihat bahwa pada kelompok sumberdaya ikan pelagis besar, Udang Penaeid, Lobster dan Rajungan disemua WPPNRI sudah fully expolited dan over exploited, sudah tidak ada lagi yang berstatus moderate. Padahal pada tahun 2017 status tingkat pemanfaatan kelompok Udang Penaeid dan Rajungan masih terdapat beberapa WPPNR yang berstatus moderate.

(a)
(b)
(c)
(d)

Gambar 1. (a) Tingkat Pemanfaatan Kelompok Ikan Pelagis Besar Menurut WPPNRI; (b) Tingkat Pemanfaatan Kelompok Udang Penaeid Menurut WPPNRI; (c) Tingkat Pemanfaatan Kelompok Lobster Menurut WPPNRI; (d) Tingkat Pemanfaatan Kelompok Rajungan Menurut WPPNRI

Berdasarkan kondisi tersebut jelas bahwa kebijakan yang perlu didorong pemerintah adalah pengetatan pengawasan upaya penangkapan dan pengurangan upaya penangkapan ikan. Oleh sebab itu rencana KKP untuk mendorong eksplotasi sumberdaya ikan dengan sistem kontrak kepada pelaku industri perikanan nasional dan asing hendaknya dipertimbangkan kembali. KKP perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemanfaatan sumberdaya ikan yang sudah dalam kondisi fully dan over exploited.***

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!