
Oleh: Suhana
Pemerintah tengah gencar membangun Kampung Nelayan Merah Putih. Di banyak daerah pesisir, papan proyek berdiri tegak, yaitu dermaga diperbaiki, bangunan baru muncul, cold storage disiapkan. Narasinya kuat—demi nelayan kecil, demi ekonomi biru, demi kesejahteraan desa pesisir.
Pada saat yang sama, negara juga meluncurkan program yang tak kalah ambisius, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Targetnya mencengangkan—80 ribu koperasi—dengan dukungan lintas kementerian, BUMN, hingga perbankan negara. Koperasi ini diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi desa dan simpul distribusi pangan nasional.
Pertanyaannya sederhana, tapi krusial, yaitu ketika dua program besar ini berjalan bersamaan, siapa yang sebenarnya paling diuntungkan?
Jika dilihat dari desainnya, Kampung Nelayan Merah Putih sangat kuat sebagai program fisik. Negara hadir lewat bangunan, fasilitas, dan proyek konstruksi berskala besar. Ini memberi kesan progres yang cepat dan kasatmata—mudah difoto, mudah dilaporkan, mudah diklaim sebagai capaian.
Namun, di sinilah problem klasik pembangunan muncul kembali. Infrastruktur dibangun lebih cepat daripada ekosistem ekonominya. Nelayan memang mendapat fasilitas, tetapi tidak otomatis mendapat kendali. Mereka belum tentu menjadi pengelola aset, belum tentu menentukan model usaha, dan belum tentu menikmati peningkatan pendapatan yang berkelanjutan.
Dalam banyak kasus pembangunan desa sebelumnya, pola ini sudah berulang, yaitu negara membangun, masyarakat menunggu, lalu aset perlahan kehilangan fungsi.
Koperasi Merah Putih: Kuat di Atas Kertas, Rentan di Lapangan
Berbeda dengan Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih dirancang jauh lebih struktural. Ada instruksi presiden, ada satuan tugas nasional, ada pembagian peran lintas kementerian, bahkan ada dukungan pembiayaan dari bank-bank negara.
Secara konsep, ini adalah desain koperasi paling serius yang pernah dibuat negara dalam beberapa dekade terakhir. Koperasi tidak lagi dianggap pelengkap, tetapi instrumen utama ekonomi rakyat.
Namun, justru karena ambisinya besar, risikonya juga besar. Banyak koperasi dibentuk dalam waktu singkat, sering kali tanpa kesiapan sumber daya manusia, tata kelola, dan budaya usaha. Di tingkat desa, koperasi berpotensi menjadi arena baru rebutan elite lokal, bukan ruang emansipasi ekonomi warga. Jika koperasi hanya kuat secara administratif, tetapi lemah secara manajerial, maka ia berubah dari alat pemberdayaan menjadi beban baru pembangunan.
Dari kacamata politik-ekonomi, ada satu aktor yang hampir pasti diuntungkan dari kedua program ini, yaitu negara sebagai orkestrator pembangunan.
Melalui Kampung Nelayan Merah Putih, negara memperkuat portofolio proyek fisik. Melalui Koperasi Merah Putih, negara memperluas kendali atas rantai distribusi pangan dan logistik desa. BUMN mendapat mandat, perbankan negara mendapat pasar kredit baru, dan kementerian memiliki indikator kinerja yang relatif mudah dicapai.
Semua ini sah secara kebijakan. Namun, perlu diakui secara jujur, yaitu manfaat terbesar di tahap awal memang dinikmati oleh mesin pembangunan negara, bukan langsung oleh nelayan kecil.
Nelayan kecil sering disebut sebagai pusat kebijakan, tetapi dalam praktiknya mereka masih berada di posisi paling rentan. Mereka menerima fasilitas, tetapi belum tentu punya suara. Mereka diundang dalam sosialisasi, tetapi jarang terlibat dalam perumusan model usaha.
Baca juga: Melihat minat publik terhadap program kampung nelayan merah putih dengan google trends
Jika koperasi berjalan baik, nelayan bisa naik kelas—menjadi anggota yang berdaulat, memiliki posisi tawar, dan menikmati hasil usaha kolektif. Namun jika koperasi gagal, nelayanlah yang pertama menanggung dampaknya, meski bukan mereka yang merancang kebijakan.
Ironisnya, nelayan sering dijadikan alasan utama program, tetapi paling sedikit dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Masalah lain yang mulai terasa adalah tumpang tindih kewenangan dan ketidaksinkronan aturan antara program KNMP dengan KDMP (Tabel 1). Kampung Nelayan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih kerap hadir di ruang yang sama—desa pesisir yang sama, fasilitas yang saling berdekatan, bahkan anggota masyarakat yang sama.
Tabel 1. Matrik Ketidaksinkronan Program KNMP dengan KDMP
| Aspek Kunci | Pengaturan KNMP | Pengaturan KDMP | Bentuk Ketidaksinkronan |
| Status Koperasi | Koperasi disebut sebagai pendukung atau penggerak, tanpa status hukum sebagai pengelola utama aset | Koperasi ditetapkan sebagai instrumen wajib negara dan pilar ekonomi desa | KNMP tidak mengunci koperasi sebagai aktor utama |
| Kepmen KP ttg Juknis KNMP TA 2025 & 2026 (definisi & tujuan) | Inpres 9/2025 Diktum KEDUA & KETIGA | ||
| Pengelolaan Aset Fisik | Tidak ditegaskan siapa pengelola akhir cold storage, sarana produksi, dan fasilitas pascapanen | Koperasi diberi mandat mengelola gerai, pergudangan, cold storage, dan logistik | Overlap kewenangan: koperasi vs pemda/UPT KKP |
| Juknis KNMP tidak memuat pasal pengelolaan pasca konstruksi | Inpres 17/2025 Diktum KESATU & KELIMA | ||
| Rantai Komando | KNMP berada di bawah struktur sektoral KKP | KDMP berada di bawah Satgas Nasional langsung bertanggung jawab ke Presiden | Tidak ada mekanisme subordinasi atau koordinasi struktural |
| Kepmen KP (lokasi & juknis) | Keppres 9/2025 Pasal 2 & Pasal 3 | ||
| Model Bisnis | Tidak ada kewajiban rencana bisnis kampung nelayan | Satgas KDMP wajib menyusun & mengawal rencana bisnis koperasi | KNMP kehilangan jangkar ekonomi |
| Juknis KNMP fokus output fisik | Keppres 9/2025 Pasal 3 huruf f & g | ||
| Pendampingan & SDM | Pendampingan disebut normatif, tanpa desain operasional | Pendampingan koperasi menjadi mandat lintas kementerian | Asimetri kedalaman kebijakan SDM |
| Juknis KNMP Bab Pendahuluan & Tujuan | Inpres 9/2025 Diktum KEEMPAT & KELIMA | ||
| Pendanaan Operasional | Fokus APBN untuk pembangunan fisik | Dana Desa, DAU/DBH, perbankan negara, dan SHU koperasi | Skema pendanaan tidak disambungkan |
| Kepmen KP & Inmen KP ttg pengadaan | Inpres 17/2025 Diktum KEDUA & Pasal pembiayaan | ||
| Indikator Keberhasilan | Keberhasilan = bantuan tersalurkan / fasilitas terbangun | Keberhasilan = koperasi aktif, usaha jalan, SHU meningkat | Dua definisi sukses yang berbeda |
| Juknis KNMP Indikator Keberhasilan | Inpres 9/2025 & Keppres 9/2025 (fungsi Satgas) | ||
| Exit Strategy Negara | Tidak ada fase serah kelola eksplisit | Negara dirancang sebagai enabler, koperasi sebagai pelaku | KNMP berisiko jadi proyek permanen negara |
| Juknis KNMP tidak mengatur exit strategy | Keppres 9/2025 Pasal 3 huruf h (debottlenecking) |
Sumber: Analisis 2026
Namun, keduanya berada dalam rantai komando yang berbeda. Yang satu sektoral, yang lain lintas sektor. Yang satu fokus infrastruktur, yang lain fokus kelembagaan. Tanpa sinkronisasi yang jelas, konflik pengelolaan hanya soal waktu.
Siapa yang mengelola cold storage? Siapa menentukan tarif, pasar, dan distribusi? Jika terjadi kegagalan usaha, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab secara gamblang.
Jangan Ulangi Kesalahan Lama
Indonesia tidak kekurangan program bagus. Yang sering kurang adalah keberanian untuk belajar dari kegagalan lama. Banyak proyek desa gagal bukan karena niatnya buruk, tetapi karena negara terlalu lama ingin mengendalikan, bukan mempercayakan.
Jika Kampung Nelayan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih ingin benar-benar berpihak pada nelayan, maka ukurannya harus diubah. Bukan lagi seberapa cepat bangunan berdiri, tetapi seberapa besar kendali ekonomi berpindah ke tangan warga.
Negara seharusnya berani mundur secara bertahap, yaitu dari pembangun menjadi pendamping, dari operator menjadi wasit. Tanpa itu, dua program besar ini berisiko hanya melahirkan pemenang baru di tingkat atas, sementara nelayan tetap bertahan di posisi yang sama.
Dus, Kampung Nelayan Merah Putih dan Koperasi Desa Merah Putih adalah peluang besar. Tetapi peluang ini hanya akan menjadi kenyataan jika negara berani menjawab pertanyaan paling mendasar, yaitu apakah nelayan akan menjadi pemilik masa depan mereka sendiri, atau tetap sekadar penerima proyek?. Di situlah letak keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini—bukan pada jumlah bangunan, tetapi pada siapa yang akhirnya memegang kendali.
***
List Peraturan Terkait KNMP dan KDMP
