
Oleh: Suhana
Kawasan Uni Eropa (EU) merupakan salah satu pusat konsumsi produk pangan laut (seafood) terbesar dan bernilai paling tinggi di panggung perdagangan internasional. Dengan populasi konsumen yang memiliki tingkat pendapatan relatif tinggi serta kesadaran yang kuat terhadap isu mutu, kesehatan, dan kelestarian lingkungan, pasar Eropa menjadi tujuan ekspor yang sangat atraktif bagi negara-negara produsen hasil perikanan global, termasuk Indonesia. Namun, lanskap pasar Uni Eropa bukanlah arena perdagangan yang mudah ditaklukkan. Pasar tunggal ini dicirikan oleh struktur persaingan komoditas yang sangat ketat, dominasi produk spesies air dingin (coldwater species), preferensi konsumen yang dinamis, serta hambatan regulasi non-tarif yang semakin kompleks.
Berdasarkan data resmi European Market Observatory for Fisheries and Aquaculture Products (EUMOFA) pada periode Januari hingga Mei 2026, total nilai impor produk perikanan dan akuakultur Uni Eropa dari negara-negara non-EU (Extra-EU imports) mencapai EUR 12,70 miliar dengan total volume sebesar 2,51 juta ton. Peta impor kawasan ini sangat didominasi oleh kelompok komoditas salmonids, utamanya pasokan salmon segar dan beku yang berasal dari negara produsen utama seperti Norwegia, Kepulauan Faroe, Britania Raya, dan Islandia. Kelompok salmonids saja menyumbang nilai sebesar EUR 3,33 miliar atau menguasai 26,22% dari total nilai impor Extra-EU pada lima bulan pertama tahun 2026. Di mana produk salmon secara spesifik menyumbang 97% dari total nilai kelompok tersebut, dengan Norwegia memasok 76% (sebesar 312.584 ton) dari total volume impor salmon Uni Eropa. Dominasi komoditas skala masif berbasis akuakultur modern ini menciptakan tolok ukur efisiensi dan kepastian pasokan yang sangat tinggi di pasar Eropa.
Di tengah lanskap pasar yang sangat kompetitif tersebut, posisi ekspor produk perikanan Indonesia mencatatkan peran yang spesifik namun masih relatif terbatas secara kuantitas. Pada tahun 2025, total nilai ekspor produk pangan akuatik Indonesia ke seluruh dunia mencapai EUR 5,45 miliar dengan volume 1,55 juta ton. Dari jumlah tersebut, kawasan Uni Eropa menyerap ekspor Indonesia sebesar 67.126 ton dengan nilai EUR 371 juta. Artinya, Uni Eropa menyerap sekitar 4,34% dari total volume ekspor perikanan global Indonesia dan menyumbang 6,81% dari total nilai devisa ekspor perikanan nasional. Angka ini mengindikasikan bahwa meskipun Uni Eropa merupakan pasar bernilai tinggi (high-value market), penetrasi komoditas perikanan Indonesia di kawasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang membatasi akselerasi pangsa pasarnya.
Dinamika Komoditas Unggulan Indonesia di Pasar Eropa
Ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa memiliki karakteristik yang sangat berbeda apabila dibandingkan dengan alur ekspor ke kawasan Asia. Jika pasar Asia banyak didominasi oleh bahan baku mentah, komoditas curah, dan produk non-pangan seperti tepung ikan (fishmeal) dan limbah perikanan, maka impor Uni Eropa dari Indonesia secara mutlak didominasi oleh produk konsumsi pangan manusia bernilai tinggi. Komoditas utama Indonesia yang menjadi andalan di pasar Uni Eropa meliputi kelompok tuna (Yellowfin, Skipjack, dan Miscellaneous Tuna), gurita (Octopus), udang air hangat (Warmwater Shrimp), serta berbagai jenis ikan laut lainnya.
Secara historis, kinerja ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa sepanjang periode 2022 hingga 2025 mencatatkan pertumbuhan volume yang cukup mengesankan. Volume pengiriman meningkat 24% dari 54.332 ton pada tahun 2022 menjadi 67.126 ton pada tahun 2025. Namun demikian, nilai ekspor hanya mengalami peningkatan sebesar 9%, bergerak dari EUR 342 juta pada tahun 2022 menjadi EUR 371 juta pada tahun 2025. Ketimpangan antara laju pertumbuhan volume dan nilai ini mencerminkan terjadinya tren penurunan rata-rata nilai jual per unit (unit price erosion). Pada tahun 2022, rata-rata nilai unit ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa berada di level EUR 6,29 per kg, namun angka tersebut tergerus sebesar 12,2% hingga menjadi EUR 5,53 per kg pada tahun 2025.
Peta komoditas ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2025 menunjukkan rincian kontribusi sebagai berikut:
- Gurita (Octopus): Menjadi salah satu komoditas berdaya saing paling stabil dengan volume ekspor mencapai 8.479 ton dan nilai sebesar EUR 52 juta.
- Tuna Sirip Kuning (Yellowfin Tuna): Mencatatkan volume ekspor sebesar 8.647 ton dengan kontribusi nilai mencapai EUR 52 juta.
- Tuna Cakalang (Skipjack Tuna): Menyumbang volume sebesar 9.822 ton dengan nilai ekspor sebesar EUR 49 juta.
- Udang Air Hangat (Warmwater Shrimp): Mencatatkan volume ekspor sebesar 5.375 ton dengan nilai senilai EUR 43 juta.
- Ikan Laut Lainnya (Other Marine Fish): Menyumbang volume sebesar 6.016 ton dengan nilai sebesar EUR 40 juta.
- Tuna Campuran (Miscellaneous Tuna): Menambah volume pengiriman sebesar 7.735 ton dengan nilai EUR 34 juta.
- Udang Campuran (Miscellaneous Shrimp): Menyumbang volume 4.768 ton dengan nilai EUR 25 juta.
Tantangan bagi komoditas ekspor Indonesia semakin mengemuka ketika memasuki awal tahun 2026. Laporan EUMOFA menunjukkan terjadinya kontraksi tajam pada kinerja impor Uni Eropa dari Indonesia pada triwulan pertama (Januari–Maret) 2026 dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Volume impor jatuh drastis sebesar 34,63% dari 28.038 ton menjadi 18.329 ton, sementara nilai impor merosot hingga 42,94% dari EUR 163 juta menjadi hanya EUR 93 juta. Penurunan tajam ini terlihat hampir di seluruh segmen utama. Ekspor udang air hangat anjlok dari 1.518 ton (EUR 13 juta) pada triwulan I 2025 menjadi hanya 321 ton (EUR 2 juta) pada triwulan I 2026. Produk gurita juga mengalami kemerosotan volume dari 1.981 ton menjadi 668 ton (nilai turun dari EUR 12 juta menjadi EUR 5 juta). Penurunan mendadak ini menggarisbawahi tingginya kerentanan komoditas ekspor Indonesia terhadap gejolak permintaan pasar, sensitivitas harga konsumen Eropa, serta persaingan ketat dari negara produsen pesaing seperti Vietnam, Ekuador, dan India.
Baca juga: eu-ri-cepa-2026-peluang-ekspor-tantangan-iuu-fishing
Pergeseran Preferensi Konsumen dan Struktur Hilirisasi Produk
Tantangan utama yang dihadapi oleh industri perikanan Indonesia di Eropa tidak hanya terbatas pada dinamika volume dan harga, melainkan juga berkaitan erat dengan pergeseran struktural dalam preferensi konsumen Eropa. Selama satu dekade terakhir, terdapat transisi yang sangat jelas dari konsumsi produk ikan utuh atau ikan yang sekadar disiangi (whole/gutted fish) menuju produk olahan siap masak, utamanya dalam bentuk fillet dan olahan bernilai tambah (value-added products).
Berdasarkan data EUMOFA periode 2015–2025, volume impor produk perikanan bentuk fillet oleh negara-negara Uni Eropa dari Indonesia mengalami lonjakan sebesar 100%, melesat dari sekitar 12.500 ton pada tahun 2015 menjadi 25.000 ton pada tahun 2025. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kurun waktu 2024 hingga 2025, di mana impor fillet melonjak sebesar 16% dalam satu tahun. Sebaliknya, segmen produk ikan utuh/disiangi (whole/gutted) yang mencakup gurita, udang, dan cephalopoda tidak menunjukkan tren pertumbuhan jangka panjang dan cenderung berfluktuasi secara volatil di kisaran 18.000 hingga 27.000 ton per tahun. Pada tahun 2025, volume impor fillet telah menyamai dan bahkan melampaui volume impor ikan utuh.
Pergeseran ini mencerminkan perubahan gaya hidup masyarakat Eropa yang membutuhkan kepraktisan dalam penyajian makanan. Konsumen rumah tangga dan sektor jasa makanan (foodservice) di Eropa semakin enggan membeli ikan utuh yang memerlukan proses pembersihan dan pemotongan manual. Bagi industri pengolahan hasil perikanan Indonesia, pergeseran ini menuntut adanya restrukturisasi kapasitas hilirisasi domestik. Ketergantungan pada pengiriman bahan baku mentah beku (frozen raw materials) membuat eksportir Indonesia rentan terhadap pemotongan harga. Sebaliknya, penguasaan teknologi pemrosesan fillet yang memenuhi standar higienis dan efisiensi rantai dingin (cold chain) menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing di pasar Uni Eropa.
Hambatan Regulasi Non-Tarif, CEPA, dan Akses Pasar
Di luar tantangan komersial dan preferensi pasar, aspek regulasi non-tarif merupakan benteng utama yang menentukan akses masuk produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa. Pengesahan negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Uni Eropa–Indonesia (EU-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement / EU-RI CEPA) serta Perjanjian Perlindungan Investasi (Investment Protection Agreement / IPA) yang diselesaikan pada 23 September 2025/2026 menjadi momentum krusial yang membawa peluang sekaligus tantangan baru.
Dari sisi insentif komersial, CEPA menyepakati eliminasi tarif impor pada 98,5% pos tarif perdagangan antara kedua belah pihak. Komisi Eropa memperkirakan bahwa pemotongan tarif ini akan menghemat biaya bea masuk bagi pelaku usaha hingga lebih dari EUR 600 juta per tahun, yang secara langsung akan meningkatkan efisiensi harga produk Indonesia di pasar Eropa. Selain itu, perjanjian ini memberikan perlindungan atas Indikasi Geografis (GI) untuk 72 produk pertanian dan pangan Indonesia serta 221 produk Uni Eropa.
Namun demikian, fasilitas tarif nol persen CEPA berjalan seiring dengan pengetatan standar non-tarif yang sangat komprehensif, diantaranya Pertama, ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (SPS). CEPA memperkuat kerja sama teknis dan transparansi regulasi SPS guna memastikan bahwa seluruh produk pangan laut yang masuk ke Eropa memenuhi standar jaminan mutu dan bebas dari kontaminasi bakteri patogen maupun bahan kimia berbahaya.
Kedua, Pilar Keberlanjutan dan Kerangka Iklim. CEPA mengintegrasikan hasil kerangka kerja Trade and Sustainable Development (TSD) Uni Eropa yang menjadikan Perjanjian Paris (Paris Agreement) sebagai elemen esensial. Ketentuan ini mewajibkan bahwa kegiatan perdagangan perikanan tidak boleh merusak lingkungan, mematuhi norma perlindungan tenaga kerja, serta mendukung transisi hijau.
Ketiga, Penanggulangan IUU Fishing dan Sistem STELINA: Komitmen pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak teratur (Illegal, Unreported, and Unregulated / IUU Fishing) diintegrasikan secara penuh ke dalam hubungan perdagangan. Untuk memenuhi tuntutan ketertelusuran (traceability) ini, Pemerintah Indonesia mengandalkan Sistem Ketertelusuran Perikanan Nasional (STELINA) yang memantau rantai pasok produk dari titik penangkapan atau budidaya hingga ekspor.
Tantangan terbesar dalam penerapan sistem ketertelusuran ini berada pada tataran struktural industri perikanan domestik. Sektor perikanan tangkap Indonesia sangat didominasi oleh nelayan skala kecil yang beroperasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pencatatan logbook digital, sertifikasi legalitas tangkapan, serta Pemasangan Alat Pemantau Kapal (VMS) bagi kapal-kapal kecil berukuran di bawah 10 GT kerap menjadi beban operasional yang berat. Apabila pendataan STELINA tidak didampingi dengan fasilitasi yang inklusif oleh pemerintah dan lembaga multi-pihak seperti National Blue Agenda Actions Partnership (NBAAP), maka persyaratan ketertelusuran CEPA berisiko menjadi hambatan non-tarif (non-tariff barrier) baru yang mengeksklusi nelayan tradisional dari rantai ekspor.
Berdasarkan hal tersebut, untuk menjawab berbagai tantangan di pasar seafood Eropa, pemangku kepentingan perikanan nasional harus mengambil langkah-langkah strategis yang terintegrasi, diantaranya pertama, akselerasi hilirisasi Value-Added. Pelaku industri pengolahan harus mengalihkan investasi dari sekadar pembekuan ikan utuh ke pemrosesan fillet berkualitas tinggi, porsi siap masak, serta kemasan ritel modern yang sesuai dengan tren konsumsi Eropa.
Kedua, digitalisasi ketertelusuran yang Inklusif. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan masif dan kemudahan sertifikasi STELINA bagi nelayan skala kecil agar produk mereka terintegrasi secara sah dalam rantai pasok ekspor.
Ketiga, harmonisasi regulasi SPS. Memanfaatkan komite teknis SPS dalam kerangka CEPA untuk mempercepat klirens pabean melalui pembentukan jalur hijau (green corridor) bagi eksportir terakreditasi.
Keempat, peningkatan efisiensi biaya logistic. Mendorong konsolidasi kargo beku ekspor dan efisiensi rantai dingin domestik untuk menekan penurunan nilai unit (unit price) akibat lonjakan biaya angkut.
Dus, pasar seafood Eropa merupakan arena perdagangan yang menawarkan insentif ekonomi tinggi namun menuntut standar tata kelola yang sangat ketat. Kesepakatan EU-RI CEPA memberikan kunci pembuka berupa eliminasi tarif 98,5% dan potensi penghematan bea masuk sebesar EUR 600 juta per tahun. Namun, keberhasilan Indonesia untuk memperluas pangsa pasar di Eropa sangat ditentukan oleh kemampuan industri nasional dalam bertransisi menuju produk olahan fillet bernilai tambah, menjaga kepatuhan mutu SPS, serta menjamin integritas ketertelusuran produk bebas IUU Fishing dari hulu hingga ke hilir.
Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
