Oleh; Suhana

Sektor kelautan dan perikanan Indonesia berada di ambang transformasi penting pasca-diselesaikannya negosiasi komprehensif Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Uni Eropa dan Indonesia (European Union–Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement / EU-RI CEPA) serta Perjanjian Perlindungan Investasi (Investment Protection Agreement / IPA). Kesepakatan historis ini menyusul kesepakatan politik yang dicapai pada 13 Juli 2025 antara Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang kemudian diselesaikan secara resmi teknis negosiasinya pada 23 September 2025 oleh Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi EU Maroš Šefčovič. Kesepakatan ini membuka lembaran baru dalam hubungan perdagangan bilateral antara salah satu produsen hasil laut terbesar di dunia dan pasar tunggal berdaya beli tinggi yang mencakup lebih dari 700 juta konsumen di kedua wilayah. Di satu sisi, penghapusan hambatan tarif menjanjikan peningkatan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar Uni Eropa. Namun di sisi lain, integrasi pasar ini menuntut kepatuhan ketat terhadap standar tata kelola perikanan berkelanjutan, kepatuhan saniter dan fitosaniter (SPS), serta penanggulangan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing secara sistemik.

Sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.500 pulau dengan wilayah perairan mencakup sekitar 3,26 juta km2 dari total luas wilayah 5,18 juta km2, sektor perikanan memegang peran sentral dalam struktur perekonomian nasional Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia mengukuhkan posisinya di peringkat kedua dunia untuk perikanan tangkap setelah Tiongkok dan peringkat ketiga untuk produksi akuakultur setelah Tiongkok dan India. Nilai ekspor produk pangan akuatik nasional mencapai EUR 5,45 miliar pada tahun 2025, sementara nilai impor tercatat sebesar EUR 788 juta. Meskipun volume ekspor terus menunjukkan tren positif, industri perikanan nasional menghadapi tantangan penurunan rata-rata harga unit per komoditas di pasar internasional. Dalam kerangka inilah, pengesahan EU-RI CEPA hadir sebagai instrumen strategis untuk memulihkan margin nilai tambah komoditas perikanan Indonesia di pasar global.

Peta Perdagangan dan Peluang Akses Pasar

Substansi utama dari EU-RI CEPA terletak pada komitmen penghapusan bea masuk impor dan perbaikan akses pasar secara signifikan. Perjanjian ini menetapkan eliminasi tarif impor pada 98,5% pos tarif Indonesia untuk produk-produk yang diperdagangkan dengan Uni Eropa. Mengingat tarif impor Indonesia sebelumnya berada di rata-rata 10% dan bahkan dapat mencapai 150% untuk komoditas tertentu (serta tarif impor otomotif hingga 50%), Komisi Eropa memperkirakan bahwa eksportir Uni Eropa akan menghemat biaya bea masuk hingga EUR 600 juta per tahun. Di sisi sebaliknya, penyesuaian tarif timbal balik dan skema kuota yang dikalibrasi secara ketat—termasuk perlindungan atas indikasi geografis (GI) bagi 72 produk khas Indonesia dan 221 produk EU—menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan terprediksi.

Struktur ekspor perikanan Indonesia ke Uni Eropa selama ini didominasi oleh komoditas bernilai tinggi (high-value products) yang berfokus pada konsumsi pangan. Berdasarkan data perdagangan EUMOFA (2022–2025), ekspor Indonesia ke EU mencatatkan pertumbuhan volume dari 54.332 ton pada 2022 menjadi 67.126 ton pada 2025 (meningkat 24%), dengan nilai ekspor naik dari EUR 342 juta menjadi EUR 371 juta (meningkat 9%). Pasar Eropa memiliki preferensi yang berbeda dibanding pasar Asia. Jika pasar Asia lebih banyak menyerap bahan baku mentah dan komoditas curah seperti tepung ikan (fishmeal) atau produk non-pangan, maka impor Uni Eropa dari Indonesia didominasi oleh produk siap konsumsi seperti tuna, gurita, dan udang.

Secara rinci, komoditas utama perikanan Indonesia di pasar Uni Eropa meliputi pertama, Tuna (Yellowfin, Skipjack, dan Miscellaneous Tuna). Tuna merupakan tulang punggung ekspor Indonesia ke Eropa. Pada tahun 2025, ekspor Yellowfin Tuna ke Uni Eropa mencapai 8.647 ton dengan nilai EUR 52 juta, sementara Skipjack Tuna mencatatkan volume 9.822 ton senilai EUR 49 juta. Kelompok Miscellaneous Tuna menambah volume sebesar 7.735 ton dengan nilai EUR 34 juta. Tren konsumsi Eropa menunjukkan pergeseran nyata dari impor ikan utuh (whole/gutted) menuju produk olahan bentuk fillet siap masak. Volume impor fillet tuna, nila, dan ikan laut lainnya ke Eropa melesat dari sekitar 12.500 ton pada 2015 menjadi 25.000 ton pada 2025, di mana lonjakan tahunan 2024–2025 saja mencapai 16%.

Kedua, Gurita dan Cephalopoda. Gurita (Octopus) menjadi salah satu komoditas ekspor paling stabil dan bernilai tinggi ke Eropa. Pada tahun 2025, volume ekspor gurita ke Uni Eropa mencapai 8.479 ton dengan nilai EUR 52 juta.

Ketiga, Udang (Warmwater Shrimp dan Miscellaneous Shrimp). Udang air hangat menduduki porsi penting dengan ekspor sebesar 5.375 ton senilai EUR 43 juta pada 2025, tumbuh pesat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penghapusan tarif melalui CEPA memberikan insentif ekonomi yang besar bagi eksportir nasional untuk memperluas penetrasi pasar. Selain pemotongan bea masuk, CEPA memuat aturan penyederhanaan prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan. Mengingat karakteristik komoditas perikanan yang cepat rusak (perishable goods), percepatan klirens pabean dan pengurangan birokrasi pelabuhan di Uni Eropa akan meminimalkan risiko kerusakan produk serta menurunkan biaya logistik penanganan dingin (cold chain).

Tantangan Non-Tarif: Standar SPS, Pilar Keberlanjutan, dan Perjanjian Paris

Di balik peluang tarif nol persen, EU-RI CEPA membawa pengetatan standar non-tarif melalui bab keberlanjutan (Sustainability Pillar) yang kuat dan mengintegrasikan hasil kerangka kerja Trade and Sustainable Development (TSD) Uni Eropa. Komitmen keberlanjutan ini menjadikan Perjanjian Paris (Paris Agreement) sebagai elemen esensial serta mencakup penegakan hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola iklim.

Di bidang keamanan pangan, ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (Sanitary and Phytosanitary / SPS) dalam CEPA menuntut peningkatan transparansi dan kerja sama regulasi antara otoritas pengawas di Indonesia dan Komisi Eropa. Eksportir Indonesia wajib memastikan bahwa setiap rantai pasok—mulai dari kapal penangkap ikan, tempat pelelangan, fasilitas pengolahan, hingga moda transportasi—memenuhi standar jaminan mutu bebas dari kontaminasi zat berbahaya, jamur, atau bakteri patogen. Kerja sama ini bertujuan mempermudah pemenuhan standar tanpa mengorbankan keselamatan konsumen maupun kesehatan hewan.

Namun, aspek yang paling krusial bagi perikanan tangkap adalah penekanan pada tata kelola perikanan yang bertanggung jawab dan komitmen bersama dalam memerangi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Uni Eropa menerapkan sistem kartu peringatan (carding system) bagi negara-negara ketiga yang dinilai gagal menangani praktik perikanan ilegal. Dalam kerangka CEPA, komitmen pencegahan IUU Fishing diintegrasikan secara langsung ke dalam hubungan perdagangan. Artinya, akses pasar yang bebas tarif hanya dapat dinikmati jika produk perikanan tersebut terbukti ditangkap secara legal, terlaporkan, dan dikelola sesuai dengan kaidah keberlanjutan sumber daya hayati laut.

Baca juga: intip-tren-pasar-ikan-ue-sardin-melonjak-tuna-anjlok 

STELINA dan Kesiapan Nelayan Skala Kecil

Untuk menjawab tantangan ketertelusuran (traceability) dan penanggulangan IUU Fishing yang disyaratkan oleh Uni Eropa dan pasar global, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Sistem Ketertelusuran Perikanan Nasional (STELINA). STELINA dirancang untuk memantau pergerakan produk seafood di sepanjang rantai pasok, mulai dari titik penangkapan atau panen budidaya, proses distribusi, pengolahan industri, hingga tahap ekspor. Sistem ini menjamin mutu, transparansi, serta keabsahan dokumen legal produk perikanan guna memenuhi standar internasional.

Meski demikian, pengimplementasian sistem ketertelusuran yang ketat menghadapi tantangan struktural yang nyata di lapangan. Tata kelola perikanan Indonesia sangat didominasi oleh armada perikanan skala kecil. Dalam kerangka pengelolaan berbasis 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kebijakan perikanan terukur berbasis kuota, pembagian kewenangan lisensi serta regulasi dibagi antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan ukuran kapal serta jarak tangkap.

Bagi industri perikanan skala besar, pemenuhan kriteria STELINA atau sertifikasi internasional relatif lebih mudah diadaptasi karena ditopang oleh permodalan dan teknologi. Sebaliknya, bagi nelayan skala kecil yang mengoperasikan kapal berukuran di bawah 10 GT, pencatatan logbook penangkapan ikan, pemasangan alat pemantau kapal (VMS), serta pendataan pelabuhan singgah kerap menjadi beban administratif dan finansial yang berat.

Apabila proses digitalisasi dan pendataan STELINA tidak didampingi dengan fasilitasi yang memadai bagi nelayan tradisional, terdapat risiko bahwa persyaratan ketertelusuran CEPA dapat berubah menjadi hambatan non-tarif (non-tariff barrier) baru. Produk hasil tangkapan nelayan kecil terancam tersingkir dari rantai pasok ekspor ke Uni Eropa karena ketidakmampuan membuktikan dokumen legalitas penangkapan secara digital, meskipun praktik penangkapannya dilakukan secara ramah lingkungan.

Oleh karena itu, keberhasilan pemanfaatan peluang CEPA sangat bergantung pada efektivitas platform multi-pihak nasional seperti National Blue Agenda Actions Partnership (NBAAP) yang diluncurkan sejak 2022. NBAAP bertindak sebagai pendorong utama agenda Ekonomi Biru (Blue Economy) di Indonesia, yang mempromosikan praktik perikanan berkelanjutan, kawasan konservasi perairan, serta pengembangan akuakultur yang ramah lingkungan. Penguatan peran NBAAP dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan nelayan skala kecil ke dalam platform STELINA menjadi kunci agar pemanfaatan insentif CEPA dapat dirasakan secara inklusif.

Strategi Akselerasi dan Rekomendasi Kebijakan

Menghadapi proses ratifikasi dan implementasi CEPA menuju berlakunya perjanjian secara penuh, langkah-langkah strategis berikut perlu diakselerasi oleh pemangku kepentingan perikanan nasional, diantaranya  pertama, restrukturisasi industri menuju produk value-added. Data perdagangan EUMOFA menunjukkan bahwa Uni Eropa semakin menyukai produk perikanan dalam bentuk fillet dan olahan siap saji. Industri pengolahan nasional harus mengalihkan fokus dari sekadar mengeksportir ikan utuh beku (raw/frozen whole) menuju peningkatan kapasitas hilirisasi value-added products untuk meraih margin keuntungan yang lebih tinggi.

Kedua, pendampingan masif pendataan STELINA untuk nelayan kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah daerah perlu memperluas jangkauan layanan pendataan dan sertifikasi legalitas secara gratis serta mudah diakses bagi armada tangkap skala kecil. Integrasi data logbook digital harus dibuat sederhana agar nelayan tradisional dapat terhubung langsung ke sistem ekspor nasional.

Ketiga, harmonisasi standar SPS dan pembentukan Green Corridor. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa perlu segera merealisasikan badan kerja sama teknis SPS sebagaimana diamanatkan dalam CEPA. Pembentukan jalur hijau (green corridor) bagi eksportir nasional yang telah terakreditasi akan mempercepat proses inspeksi kesehatan di pelabuhan-pelabuhan utama Eropa.

Keempat, penguatan pengawasan WPPNRI dan penegakan hukum IUU Fishing. Kredibilitas Indonesia di mata Uni Eropa sangat tergantung pada ketegasan pemerintah dalam mengawasi 11 WPPNRI dari praktik perikanan ilegal. Penguatan armada pengawasan laut dan penegakan hukum kuota tangkap industri harus berjalan sejajar dengan komitmen keberlanjutan CEPA.

Dus, perjanjian EU-RI CEPA merupakan milestone penting yang menawarkan peluang masif bagi modernisasi dan ekspansi sektor perikanan Indonesia. Penghapusan tarif impor hingga 98,5% membuka akses yang lebih luas bagi tuna, gurita, udang, dan produk olahan fillet nasional di pasar Eropa yang beranggotakan ratusan juta konsumen. Namun, insentif komersial ini menuntut pemenuhan tanggung jawab tata kelola perikanan yang tinggi. Penanggulangan IUU Fishing, pemenuhan standar ketat SPS, komitmen kerangka iklim Perjanjian Paris, serta penerapan sistem ketertelusuran STELINA bukanlah sekadar opsi administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan apakah Indonesia mampu tampil sebagai pemain utama perikanan dunia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

 


Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca