Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia setelah muncul dorongan politik untuk menerapkan investigasi luas menggunakan Section 301 terhadap produk seafood impor. Langkah tersebut dipimpin oleh anggota Kongres Amerika Serikat dari Louisiana, Troy A. Carter dan Clay Higgins, yang meminta pemerintah AS melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) menyelidiki praktik perdagangan seafood global yang dianggap merugikan industri domestik Amerika Serikat. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perdagangan seafood kini tidak lagi sekadar persoalan ekspor-impor, melainkan telah berubah menjadi arena pertarungan geopolitik pangan, nasionalisme ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keamanan rantai pasok global.

Dalam laporan media internasional, usulan investigasi tersebut mencakup isu yang sangat luas, mulai dari dumping harga, subsidi negara eksportir, praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), pelabelan palsu (false labeling), penggunaan antibiotik dan fungisida terlarang dalam akuakultur, praktik kerja paksa, hingga kerusakan lingkungan akibat industri seafood global (SeafoodSource, 2026). Proposal tersebut bahkan secara eksplisit menyoroti negara-negara eksportir seafood utama dunia seperti Indonesia, Vietnam, India, Thailand, China, dan Ecuador sebagai bagian dari rantai pasok global yang perlu mendapat perhatian investigasi perdagangan AS (STR Trade Report, 2026).

Section 301 sendiri merupakan instrumen hukum perdagangan di bawah Trade Act of 1974 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil. Instrumen ini pernah digunakan secara agresif dalam perang dagang AS–Tiongkok sejak 2018 dan menjadi salah satu fondasi utama kebijakan proteksionisme Presiden Donald Trump. Kini, pola serupa mulai diarahkan pada sektor seafood global.

Munculnya isu ini tidak dapat dipisahkan dari tekanan ekonomi yang dihadapi industri seafood domestik AS, khususnya sektor udang di kawasan Teluk Meksiko. Dalam pernyataan resmi Kongres AS, Louisiana disebut menyumbang hampir 50 persen produksi udang kawasan Teluk selama lebih dari dua dekade. Namun dalam beberapa tahun terakhir, industri tersebut mengalami penurunan akibat membanjirnya seafood impor murah yang dianggap diproduksi melalui subsidi besar dan standar produksi yang lebih rendah dibanding industri domestik AS (Carter & Higgins, 2026).

Secara politik, kekuatan usulan investigasi Section 301 ini cukup besar karena memperoleh dukungan bipartisan. Troy Carter berasal dari Partai Demokrat, sedangkan Clay Higgins berasal dari Partai Republik. Dalam sistem politik AS yang sangat terpolarisasi, dukungan lintas partai semacam ini menunjukkan bahwa perlindungan industri seafood telah berkembang menjadi agenda strategis nasional. Kedua politisi tersebut berhasil membingkai seafood impor bukan hanya sebagai ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap lapangan kerja, identitas budaya pesisir, keamanan pangan, dan keberlanjutan komunitas nelayan Amerika.

Media massa AS menunjukkan bahwa framing politik yang digunakan sangat sistematis. Isu perdagangan dihubungkan dengan kerja paksa (forced labor), pelanggaran HAM, keamanan pangan, penggunaan antibiotik terlarang, eksploitasi lingkungan, dan ketidakadilan rantai pasok global seafood (Guillory, 2026).

Pendekatan semacam ini sangat efektif dalam politik modern AS karena proteksionisme ekonomi kini dibungkus dengan narasi moralitas publik, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan pekerja. Dengan demikian, kebijakan perdagangan tidak lagi dipersepsikan semata-mata sebagai perlindungan industri domestik, tetapi sebagai bagian dari agenda etika dan keamanan nasional.

Kekuatan politik proposal tersebut semakin besar karena mendapat dukungan kuat dari kelompok lobi industri seafood AS seperti Southern Shrimp Alliance, Catfish Farmers of America, American Shrimp Processors Association, dan berbagai asosiasi produsen pangan domestik lainnya. Kelompok-kelompok ini aktif menekan pemerintah AS agar menggunakan Section 301 untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai “unethical seafood imports” atau impor seafood yang diproduksi melalui praktik tidak etis (Southern Shrimp Alliance, 2026a).

Dalam salah satu pernyataannya, Southern Shrimp Alliance menyebut bahwa industri udang domestik AS telah kehilangan lebih dari 50 persen nilainya akibat banjir impor udang murah dari luar negeri. Organisasi tersebut bahkan menggambarkan situasi tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan pangan dan keberlangsungan ekonomi komunitas pesisir AS (Southern Shrimp Alliance, 2026b).

Momentum politik proposal ini juga diperkuat oleh arah kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump yang kembali menekankan nasionalisme ekonomi dan proteksionisme perdagangan. Setelah Mahkamah Agung AS membatasi sebagian penggunaan tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), pemerintahan Trump mulai mencari instrumen alternatif untuk mempertahankan agenda proteksionisme perdagangan. Dalam konteks tersebut, Section 301 kembali memperoleh relevansi strategis sebagai instrumen utama perdagangan AS.

Baca juga: Inflasi AS dan ancaman baru ekspor perikanan RI 

Sinyal Serius Bagi Indonesia

Bagi Indonesia, perkembangan ini merupakan sinyal serius yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai dinamika politik domestik Amerika. Amerika Serikat selama ini merupakan salah satu pasar utama ekspor seafood Indonesia, khususnya untuk komoditas udang, tuna, rajungan, dan produk olahan seafood lainnya. Jika investigasi Section 301 berkembang menjadi kebijakan tarif atau hambatan perdagangan baru, dampaknya terhadap industri perikanan Indonesia bisa sangat besar.

Ancaman tersebut semakin relevan karena perdagangan seafood global kini tidak lagi ditentukan hanya oleh efisiensi biaya produksi dan harga murah. Isu keberlanjutan, ketelusuran produk (traceability), emisi karbon, hak pekerja, dan tata kelola rantai pasok, telah menjadi bagian penting dari geopolitik perdagangan internasional.

Dalam konteks ini, Section 301 berpotensi berubah menjadi instrumen “proteksionisme hijau” (green protectionism), yakni penggunaan isu lingkungan dan keberlanjutan untuk membatasi impor dari negara berkembang. Negara-negara eksportir seafood kini tidak cukup hanya mampu menghasilkan produk murah dan berkualitas, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa proses produksinya memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola global.

Indonesia sebenarnya memiliki modal cukup kuat untuk menghadapi tekanan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi tata kelola perikanan, termasuk pemberantasan IUU Fishing, penguatan pengawasan kapal, serta peningkatan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Namun demikian, tantangan terbesar Indonesia masih terletak pada konsistensi implementasi, transparansi rantai pasok, dan penguatan sistem traceability nasional.

Karena itu, langkah strategis pertama yang perlu dilakukan Indonesia adalah memperkuat diplomasi perdagangan dengan AS. Pemerintah Indonesia perlu membangun komunikasi intensif dengan USTR, asosiasi importir seafood AS, serta kelompok industri seafood domestik AS untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap praktik perikanan berkelanjutan dan berbeda dengan negara yang dituduh melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Selain diplomasi, Indonesia juga harus mempercepat penguatan sistem traceability nasional. Dalam perdagangan seafood modern, transparansi rantai pasok menjadi syarat utama akses pasar global. Digitalisasi dokumentasi penangkapan ikan, integrasi data kapal dan pelabuhan, serta penguatan sertifikasi asal produk harus menjadi prioritas nasional.

Di sisi lain, isu ketenagakerjaan juga akan menjadi perhatian utama dalam investigasi perdagangan AS. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, memastikan kepatuhan terhadap standar kerja internasional, dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan seafood. Kolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) dan lembaga sertifikasi internasional dapat membantu meningkatkan kredibilitas seafood Indonesia di pasar global.

Strategi penting lainnya adalah diversifikasi pasar ekspor. Ketergantungan tinggi terhadap pasar AS membuat Indonesia sangat rentan terhadap perubahan kebijakan perdagangan negara tersebut. Karena itu, penguatan pasar ke China, Jepang, Korea Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Uni Eropa menjadi semakin penting.

Indonesia juga perlu meningkatkan nilai tambah produk seafood nasional. Selama ini sebagian besar ekspor Indonesia masih berupa bahan mentah atau semi-olah. Dalam situasi perang dagang dan proteksionisme global, produk bernilai tambah tinggi cenderung lebih tahan terhadap tekanan tarif dan memiliki daya tawar lebih baik di pasar internasional.

Dus, isu Section 301 menunjukkan bahwa seafood kini telah berubah menjadi arena geopolitik global. Persaingan perdagangan tidak lagi sekadar menyangkut harga dan efisiensi produksi, tetapi juga perebutan pengaruh politik, keamanan pangan, standar keberlanjutan, dan kontrol rantai pasok internasional. Dalam konteks tersebut, negara yang mampu menguasai standar keberlanjutan dan tata kelola global akan memiliki keuntungan strategis lebih besar.

Karena itu, Indonesia perlu melihat tantangan Section 301 bukan hanya sebagai ancaman, tetapi juga momentum reformasi besar bagi sektor perikanan nasional. Jika mampu merespons secara strategis melalui diplomasi perdagangan, modernisasi industri, penguatan keberlanjutan, dan diversifikasi pasar, Indonesia justru dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan seafood global di tengah meningkatnya proteksionisme perdagangan dunia.

 

Referensi (APA Style)

Carter, T. A., & Higgins, C. (2026, May 13). Congressman Carter, Higgins request Section 301 investigation into unfair seafood trade practices harming American fishermen. Retrieved from https://troycarter.house.gov/media/press-releases/congressman-carter-higgins-request-section-301-investigation-unfair-seafood

Guillory, D. (2026, May 12). Louisiana lawmakers push for investigation into foreign seafood trade practices. WAFB Channel 9. Retrieved from https://www.wafb.com/2026/05/12/louisiana-lawmakers-push-investigation-into-foreign-seafood-trade-practices/

SeafoodSource. (2026). US lawmakers request broad Section 301 investigation into foreign seafood. Retrieved from https://www.seafoodsource.com/news/supply-trade/us-lawmakers-request-broad-section-301-investigation-into-foreign-seafood

Southern Shrimp Alliance. (2026a). House members request that USTR initiate a Section 301 investigation on seafood. Retrieved from https://shrimpalliance.com/house-members-request-that-ustr-initiate-a-section-301-investigation-on-seafood/

Southern Shrimp Alliance. (2026b). U.S. shrimpers respond to the Supreme Court ruling on tariffs. Retrieved from https://shrimpalliance.com/u-s-shrimpers-respond-to-the-supreme-court-ruling-on-tariffs/

STR Trade Report. (2026, May 14). Lawmakers call for Section 301 investigation into seafood trade. Retrieved from https://www.strtrade.com/trade-news-resources/str-trade-report/trade-report/may/lawmakers-call-for-section-301-investigation-into-seafood-trade

WBRZ Staff. (2026, May 12). Louisiana lawmakers push for federal probe into unfair seafood trade practices. WBRZ News. Retrieved from https://www.wbrz.com/news/louisiana-lawmakers-push-for-federal-probe-into-unfair-seafood-trade-practices/

 

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!