
Oleh: Suhana
Pengeboman ikan bukanlah cerita lama yang tinggal dalam buku sejarah kelam perikanan Indonesia. Ia masih hidup, nyata, dan terus berulang. Dalam satu bulan terakhir saja, berbagai laporan media nasional dan daerah menunjukkan bahwa praktik ini masih marak terjadi, terutama di wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara (Tabel 1). Di balik setiap ledakan di bawah laut, bukan hanya ikan yang mati—tetapi juga masa depan ekosistem laut dan kehidupan nelayan itu sendiri.
Tabel 1. Ringkasan Kasus Pengeboman Ikan Awal Tahun 2026
| No | Judul Berita | Lokasi Kasus Pengeboman | Dampak |
| 1 | Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Satu Pelaku Diamankan Polisi | Perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka (NTT) | Ikan mati akibat ledakan, kerusakan ekosistem laut, keresahan nelayan lokal |
| 2 | Kapolda NTT Dukung Penegakan Hukum, Ungkap Kasus Bom Ikan | Perairan Pulau Parumaan, NTT | Ditemukan bom rakitan, ancaman serius bagi terumbu karang dan keberlanjutan perikanan |
| 3 | Pengeboman Ikan Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Kabur | Perairan Moyo Hilir, Sumbawa (NTB) | Praktik destructive fishing berlanjut, merusak habitat laut dan mengancam stok ikan |
| 4 | Kasus Bom Ikan di Perairan Parumaan, Penyidik Ungkap Fakta | Perairan Sikka, NTT | Kerusakan ekosistem laut dan ancaman terhadap mata pencaharian nelayan |
| 5 | Pemprov Maluku Utara Siapkan Langkah Tegas Berantas Bom Ikan | Perairan Maluku Utara | Ancaman terhadap terumbu karang, wisata bahari, dan ekonomi daerah |
- https://timexkupang.fajar.co.id/2026/01/20/tangkap-ikan-pakai-bahan-peledak-satu-pelaku-diamankan-polisi-satu-pelaku-melarikan-diri/
- https://humas.polri.go.id/news/detail/2251516-kapolda-ntt-dukung-penuh-penegakan-hukum-laut-ditpolairud-berhasil-ungkap-bom-ikan-di-perairan-pulau-parumaan
- https://rri.co.id/mataram/hukum/kriminalitas/2212961/pengeboman-ikan-digagalkan-satu-pelaku-ditangkap-dua-kabur
- https://bonarinews.com/kasus-bom-ikan-di-perairan-parumaan-penyidik-yahdi-bantu-ungkap-fakta/
- https://ambon.antaranews.com/berita/312970/pemprov-malut-siapkan-langkah-tegas-berantas-bom-ikan
Fenomena ini mengandung ironi besar. Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Namun di saat yang sama, praktik destructive fishing seperti pengeboman ikan masih terus terjadi. Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), praktik penangkapan ikan yang merusak merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan global (FAO, 2022).
Ledakan bom ikan bekerja dengan cara yang brutal. Gelombang kejut dari bahan peledak akan langsung mematikan ikan di sekitarnya, membuatnya mengapung dan mudah diambil. Bagi pelaku, ini tampak seperti cara cepat dan “efisien” untuk mendapatkan hasil tangkapan dalam jumlah besar. Namun, di balik itu, kehancuran yang ditinggalkan sangatlah masif. Terumbu karang—yang menjadi rumah bagi ribuan spesies laut—hancur seketika. Struktur karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk tumbuh bisa lenyap hanya dalam hitungan detik (Fox & Caldwell, 2006).

Dampak ekologis dari pengeboman ikan tidak berhenti pada kehancuran fisik terumbu karang. Ia merusak seluruh sistem kehidupan laut. Ikan-ikan kecil, telur, dan larva yang seharusnya menjadi generasi berikutnya ikut musnah. Rantai makanan terganggu. Habitat hilang. Dalam jangka panjang, ini menyebabkan penurunan drastis stok ikan. Studi menunjukkan bahwa area yang terkena blast fishing mengalami penurunan keanekaragaman hayati dan produktivitas perikanan secara signifikan (Pet-Soede et al., 2000).
Lebih jauh lagi, dampak sosial-ekonomi dari pengeboman ikan sering kali luput dari perhatian. Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan menjadi korban tidak langsung. Mereka harus melaut lebih jauh dan lebih lama untuk mendapatkan hasil tangkapan yang semakin sedikit. Konflik antar nelayan pun tak jarang muncul. Dalam banyak kasus, praktik ini juga merusak potensi wisata bahari seperti snorkeling dan diving, yang seharusnya bisa menjadi sumber ekonomi alternatif bagi masyarakat pesisir (Burke et al., 2012).
Pertanyaannya kemudian, mengapa praktik ini masih terjadi? Jawabannya tidak sesederhana menyalahkan pelaku di lapangan. Ada persoalan struktural yang lebih dalam. Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama. Bagi sebagian nelayan, tekanan ekonomi membuat mereka memilih cara instan untuk mendapatkan hasil tangkapan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa destructive fishing sering kali berkorelasi dengan keterbatasan akses ekonomi dan rendahnya alternatif mata pencaharian (FAO, 2020).
Selain itu, lemahnya pengawasan di wilayah laut yang luas juga menjadi celah. Indonesia memiliki garis pantai lebih dari 95.000 km, namun kapasitas pengawasan belum sepenuhnya memadai. Aparat penegak hukum memang telah melakukan berbagai penindakan, tetapi pendekatan ini cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Tanpa perubahan sistemik, praktik ini akan terus berulang (Pomeroy et al., 2007).
Masalah lainnya adalah rantai pasar. Ikan hasil bom sering kali tetap masuk ke pasar tanpa ada mekanisme yang jelas untuk membedakannya dari ikan yang ditangkap secara legal. Selama permintaan tetap ada, praktik ini akan terus hidup. Ini menunjukkan bahwa persoalan pengeboman ikan bukan hanya masalah nelayan, tetapi juga masalah tata kelola perikanan secara keseluruhan.
Di sisi lain, edukasi dan penyadaran masyarakat masih perlu diperkuat. Tidak semua pelaku sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari tindakan mereka. Program penyuluhan memang sudah ada, tetapi belum merata. Padahal, perubahan perilaku hanya bisa terjadi jika ada pemahaman yang kuat dan alternatif yang nyata.
Melihat kompleksitas ini, penanganan pengeboman ikan tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan saja. Dibutuhkan strategi yang komprehensif dan terintegrasi. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus diimbangi dengan pendekatan sosial dan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa nelayan memiliki akses terhadap alat tangkap yang ramah lingkungan dan terjangkau.
Selain itu, penguatan kelembagaan lokal juga menjadi kunci. Masyarakat pesisir sebenarnya memiliki kearifan lokal dalam menjaga laut. Sistem pengawasan berbasis komunitas terbukti efektif dalam mengurangi praktik destructive fishing di berbagai wilayah (Pomeroy et al., 2007).
Di tingkat pasar, diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk memutus rantai distribusi ikan hasil destructive fishing. Sertifikasi produk perikanan berkelanjutan dapat menjadi solusi. Konsumen juga memiliki peran penting. Dengan memilih produk yang berkelanjutan, masyarakat dapat memberikan tekanan positif terhadap pasar.
Namun di atas semua itu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: perubahan harus dimulai dari kesadaran bersama. Laut bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga warisan untuk generasi mendatang. Setiap ledakan bom ikan adalah pengingat bahwa kita sedang menggerus masa depan itu sedikit demi sedikit.
Menghentikan pengeboman ikan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Nelayan, pemerintah, pelaku usaha, hingga konsumen—semua memiliki peran.
Sudah saatnya kita mengatakan dengan tegas: STOP. Tidak ada lagi ruang untuk pengeboman ikan di laut Indonesia. Jika kita ingin laut tetap menjadi sumber kehidupan, maka kita harus menjaganya dengan cara yang benar. Laut yang sehat adalah investasi jangka panjang yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat.
Dus, mari kita hentikan pengeboman ikan, sekarang juga. Demi laut yang lestari, demi nelayan yang sejahtera, dan demi masa depan Indonesia.
Daftar Referensi
Burke, L., Reytar, K., Spalding, M., & Perry, A. (2012). Reefs at Risk Revisited in the Coral Triangle. World Resources Institute.
Food and Agriculture Organization. (2020). The State of World Fisheries and Aquaculture 2020. FAO.
Food and Agriculture Organization. (2022). Guidelines for Sustainable Fisheries. FAO.
Fox, H. E., & Caldwell, R. L. (2006). Recovery from blast fishing on coral reefs: A tale of two scales. Ecological Applications, 16(5), 1631–1635.
Pet-Soede, L., Cesar, H. S. J., & Pet, J. S. (2000). Blast fishing in Indonesia: The cost of destructive fishing practices. Proceedings of the International Coral Reef Symposium, 2, 1561–1566.
Pomeroy, R. S., Parks, J. E., & Watson, L. M. (2007). How is your MPA doing? A guidebook of natural and social indicators for evaluating marine protected area management effectiveness. IUCN.
