Sinopsis jurnal
Oleh: Suhana
Nelayan kecil menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar rendahnya hasil tangkapan. Ketidakpastian cuaca, perubahan ekosistem, kenaikan biaya operasional, keterbatasan modal, akses pasar yang tidak seimbang, dan lemahnya perlindungan terhadap risiko usaha saling berinteraksi membentuk kerentanan yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Dalam kondisi seperti ini, bantuan alat tangkap, subsidi, pelatihan, dan pembangunan sarana tetap diperlukan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah berbagai intervensi tersebut cukup untuk mengubah kondisi yang membuat nelayan terus-menerus rentan.
Pertanyaan ini relevan dalam mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Undang-undang tersebut telah memberikan fondasi penting bagi perlindungan masyarakat perikanan. Akan tetapi, perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola menuntut peninjauan terhadap kecukupan pengaturan serta efektivitas pelaksanaannya.
Salah satu perspektif yang dapat digunakan untuk membaca persoalan tersebut berasal dari artikel ilmiah Miah, Nayak, dan Chuenpagdee (2026), berjudul Transition from Vulnerability to Viability in Small-Scale Fisheries: A Diagnostic Framework, yang diterbitkan dalam Ocean and Coastal Management, volume 277, artikel 108186.
Miah et.al (2026) menawarkan kerangka konseptual untuk memahami bagaimana perikanan skala kecil dapat beralih dari kondisi rentan menuju kondisi yang lebih berdaya dan berkelanjutan. Perspektif ini relevan bagi Indonesia, terutama untuk menilai apakah kebijakan perlindungan nelayan telah menyentuh akar masalah atau masih terlalu berorientasi pada penanganan gejala.

Apa yang Ditawarkan oleh Miah et.al (2026)?
Miah et.al (2026) menyusun kajiannya melalui tinjauan terhadap 86 artikel yang diterbitkan pada periode 2005–2024. Kajian tersebut membahas hubungan antara sumber kerentanan, respons yang diberikan, dan tata kelola perikanan skala kecil. Salah satu kontribusinya adalah pengelompokan hubungan antara sumber kerentanan dan respons ke dalam empat tipologi.
Pertama, sumber kerentanan yang serupa dapat menghasilkan respons yang serupa. Kedua, sumber kerentanan yang serupa dapat menghasilkan respons yang berbeda. Ketiga, sumber kerentanan yang berbeda dapat menghasilkan respons yang berbeda. Keempat, sumber kerentanan yang berbeda dapat menghasilkan respons yang serupa.
Tipologi ini menunjukkan bahwa persoalan perikanan tidak selalu dapat ditangani dengan satu jenis intervensi. Dua komunitas nelayan yang menghadapi persoalan serupa bisa memerlukan strategi berbeda karena perbedaan kelembagaan, kapasitas lokal, akses pasar, dan kondisi ekologi. Sebaliknya, persoalan yang berbeda mungkin membutuhkan instrumen kebijakan yang sama apabila memiliki kebutuhan perlindungan yang serupa.
Namun, tipologi tersebut lebih tepat dipahami sebagai alat bantu diagnosis daripada klasifikasi yang sudah pasti mencakup seluruh kemungkinan. Dalam praktik, sumber kerentanan dan respons dapat saling tumpang tindih. Karena itu, penerapannya di Indonesia perlu disertai penelitian empiris dan pengujian di tingkat lokal.
Kontribusi penting lainnya adalah penekanan terhadap hubungan antara sistem perikanan dan sistem pemerintahan. Kerentanan tidak hanya dipengaruhi kondisi sumber daya atau kemampuan nelayan, tetapi juga oleh cara kebijakan dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi.
Miah et.al (2026) menggunakan perspektif tata kelola interaktif untuk mengkaji kesesuaian kebijakan dengan masalah yang dihadapi, daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta kinerja dalam mencapai tujuan.
Dengan demikian, keberhasilan perlindungan tidak cukup dinilai dari tersalurkannya bantuan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nelayan, merespons perubahan risiko, dan menghasilkan perbaikan kondisi kehidupan.
Mengapa Respons Jangka Pendek Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah?
Salah satu gagasan penting dalam Miah et.al (2026) adalah bahwa respons terhadap kerentanan perikanan sering berorientasi pada persoalan teknis dan kebutuhan sehari-hari. Respons semacam ini dapat membantu masyarakat menghadapi kesulitan langsung, tetapi belum tentu menyelesaikan penyebab struktural yang membuat kerentanan terus berulang.
Sebagai contoh, pemberian alat tangkap dapat meningkatkan kemampuan produksi. Namun, peningkatan produksi belum tentu meningkatkan pendapatan apabila harga jual rendah, biaya bahan bakar meningkat, akses terhadap pasar terbatas, atau nelayan memiliki posisi tawar yang lemah terhadap pembeli.
Demikian pula, pembangunan fasilitas penyimpanan dan pendaratan ikan tidak otomatis memperbaiki kesejahteraan apabila tidak disertai sistem pengelolaan, akses energi, konektivitas logistik, ketersediaan pasar, dan kelembagaan usaha yang berfungsi.
Di sinilah perbedaan antara penyelesaian masalah jangka pendek dan perubahan struktural menjadi penting. Intervensi teknis dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi efektivitasnya bergantung pada lingkungan kelembagaan dan ekonomi yang mendukung.
Meskipun demikian, temuan Miah et.al (2026) perlu dibaca secara kritis. Kajian tersebut merupakan tinjauan literatur dan pengembangan kerangka konseptual, bukan pengujian kausal terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2016 di Indonesia. Karena itu, artikel ini tidak dapat dijadikan bukti langsung bahwa kebijakan tertentu telah menyebabkan kerentanan nelayan.
Kerangka yang ditawarkan juga belum menyediakan sistem skor baku yang dapat langsung digunakan untuk mengukur tingkat keberdayaan atau keberlanjutan seluruh komunitas perikanan. Validasi melalui studi kasus masih diperlukan.
Keterbatasan tersebut tidak menghilangkan relevansinya. Justru, kerangka ini membantu merumuskan pertanyaan yang lebih tajam bagi evaluasi kebijakan Indonesia: apakah instrumen perlindungan yang ada sudah sesuai dengan sumber kerentanan, apakah pelaksanaannya responsif, dan apakah hasilnya dapat dibuktikan melalui perubahan kesejahteraan?
Baca juga: Laut untuk siapa membela nelayan kecil Indonesia
UU No. 7 Tahun 2016: Fondasi Penting yang Perlu Dievaluasi
UU Nomor 7 Tahun 2016 lahir dengan fondasi yang kuat. Undang-undang ini mengakui bahwa nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam menghadapi persoalan lingkungan, keterbatasan sarana dan prasarana, ketidakpastian usaha, keterbatasan modal, serta kebutuhan terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Karena itu, revisi undang-undang tidak seharusnya dibangun dengan asumsi bahwa seluruh fondasi yang ada telah gagal. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah norma yang tersedia masih memadai, apakah kewajiban pemerintah sudah cukup jelas, dan apakah pelaksanaannya menghasilkan perlindungan yang nyata.
Evaluasi perlu membedakan tiga persoalan. Pertama, kekurangan norma, yaitu ketika suatu hak atau mekanisme perlindungan belum diatur secara memadai. Kedua, kelemahan desain pelaksanaan, seperti pembagian kewenangan, prosedur, pendanaan, atau sistem data yang belum jelas. Ketiga, kesenjangan implementasi, yaitu ketika aturan telah tersedia tetapi tidak dilaksanakan secara konsisten.
Pembedaan ini penting karena tidak semua masalah dapat diselesaikan melalui perubahan undang-undang. Sebagian mungkin membutuhkan perbaikan aturan pelaksana, anggaran, koordinasi, pengawasan, atau penegakan hukum.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2016 telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Oleh sebab itu, setiap usulan revisi perlu didasarkan pada pembacaan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini, bukan hanya naskah asli tahun 2016.
Enam Agenda untuk Memperkuat Perlindungan Nelayan
Berdasarkan perspektif transisi dari kerentanan menuju keberdayaan dan keberlanjutan, terdapat enam agenda yang patut dipertimbangkan dalam evaluasi dan revisi UU Nomor 7 Tahun 2016. Pertama, memperjelas hak dan kepastian perlindungan. Perlindungan perlu memiliki standar yang lebih jelas mengenai hak penerima manfaat, kewajiban pemerintah, akses informasi, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian keberatan.
Bantuan pemerintah tetap penting, tetapi masyarakat juga memerlukan kepastian mengenai prosedur dan dasar keputusan yang menentukan akses mereka terhadap perlindungan. Pendekatan berbasis hak tidak berarti semua bantuan harus diberikan tanpa persyaratan. Artinya, kriteria harus jelas, transparan, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, memperkuat perlindungan ruang hidup dan akses sumber daya. Keberlanjutan nelayan bergantung pada akses terhadap wilayah tangkap dan sumber daya yang menjadi dasar mata pencaharian. Karena itu, perlindungan perlu terhubung dengan tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir, pengelolaan perikanan, dan pembangunan infrastruktur.
Perubahan ruang atau kegiatan pembangunan yang memengaruhi mata pencaharian masyarakat perlu mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, partisipasi masyarakat terdampak, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang layak.
Perlindungan tersebut harus tetap selaras dengan konservasi, keselamatan, pengelolaan sumber daya ikan, dan keberlanjutan ekosistem. Tujuannya bukan memberikan akses tanpa batas, melainkan mencegah masyarakat kehilangan dasar penghidupannya tanpa proses yang adil.
Ketiga, membangun perlindungan sosial yang lebih menyeluruh. Risiko nelayan tidak berhenti pada kehilangan hasil tangkapan. Kecelakaan, sakit, kematian, kehilangan kemampuan bekerja, bencana, dan usia lanjut juga dapat mengancam kehidupan keluarga.
Karena itu, perlindungan perlu terhubung dengan sistem jaminan sosial, keselamatan kerja, layanan kesehatan, dan mekanisme pemulihan pascabencana. Akses kelompok yang memenuhi persyaratan terhadap perlindungan tersebut perlu difasilitasi dengan prosedur yang mudah dipahami.
Perlindungan sosial yang memadai membantu rumah tangga menghadapi guncangan tanpa harus menjual aset produktif, menambah utang secara berlebihan, atau menghentikan usaha.
Keempat, menjamin akses energi dan memperkuat ekonomi nelayan. Biaya bahan bakar dapat memengaruhi kelayakan usaha penangkapan. Karena itu, kebijakan energi perlu memperhatikan keterjangkauan, ketersediaan, ketepatan sasaran, transparansi distribusi, dan kemampuan masyarakat mengakses fasilitas yang disediakan.
Pada saat yang sama, pemberdayaan ekonomi tidak cukup dilakukan melalui peningkatan produksi. Nelayan memerlukan akses terhadap pembiayaan, informasi harga, penyimpanan, pengolahan, logistik, standar mutu, dan pasar.
Peningkatan nilai tambah menjadi penting agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pelaku yang berada di bagian akhir rantai pasok. Namun, hasil kebijakan harus diukur melalui perubahan pendapatan bersih, pengurangan kerugian, dan perbaikan posisi tawar, bukan hanya jumlah bantuan atau sarana yang dibangun.
Kelima, memperkuat partisipasi dan tata kelola lintas sector. Nelayan perlu dilibatkan dalam identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan. Partisipasi tidak cukup berupa sosialisasi setelah keputusan dibuat.
Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian tanggung jawab pusat dan daerah, koordinasi lintas sektor, pendanaan, dan mekanisme penyelesaian persoalan ketika pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Transparansi diperlukan untuk mengurangi risiko ketidaktepatan penerima manfaat dan dominasi kelompok tertentu dalam proses pengambilan keputusan. Perempuan yang berperan dalam pengolahan, pemasaran, dan pengelolaan keuangan keluarga juga perlu memperoleh ruang partisipasi yang bermakna.
Keenam, mengubah ukuran keberhasilan menjadi berbasis hasil. Keberhasilan perlindungan dan pemberdayaan tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, pelatihan yang diselenggarakan, atau sarana yang dibangun. Indikator yang lebih bermakna meliputi perubahan pendapatan bersih, ketahanan rumah tangga, akses terhadap perlindungan sosial, keselamatan kerja, kepastian ruang hidup, akses pasar, dan kondisi sumber daya ikan.
Indikator tersebut perlu dilengkapi definisi operasional, sumber data, periode pengukuran, dan mekanisme pelaporan. Pemerintah juga perlu menjelaskan langkah korektif apabila target tidak tercapai. Dengan pendekatan ini, evaluasi kebijakan tidak hanya menjawab berapa banyak kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga apakah kehidupan masyarakat benar-benar membaik.
Mengubah Norma Menjadi Perlindungan Nyata
Perubahan undang-undang bukan tujuan akhir. Regulasi yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila tidak disertai pendanaan, pembagian kewenangan yang jelas, kapasitas pelaksana, data yang andal, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, revisi UU Nomor 7 Tahun 2016 perlu diawali dengan analisis pasal demi pasal untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan membutuhkan perubahan norma, perbaikan aturan pelaksana, atau pembenahan implementasi.
Kajian tersebut perlu diperkuat dengan data empiris yang menggambarkan keragaman kondisi nelayan antardaerah dan antarkelompok. Nelayan kecil tidak homogen. Risiko yang dihadapi awak kapal, nelayan dengan jenis armada berbeda, pembudi daya ikan, dan perempuan pengolah hasil perikanan tidak selalu sama.
Konsultasi publik menjadi bagian penting agar rancangan perubahan tidak hanya mencerminkan perspektif birokrasi, tetapi juga pengalaman masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan.
Dengan demikian, revisi undang-undang perlu dinilai berdasarkan kemampuannya menghubungkan norma, kelembagaan, pembiayaan, dan hasil. Tanpa keterhubungan tersebut, perubahan regulasi berisiko hanya menambah ketentuan tanpa memperbaiki persoalan yang mendasarinya.
Masa Depan Perlindungan Nelayan
Miah et.al (2026) memberikan perspektif penting untuk memahami bahwa peralihan dari kerentanan menuju keberdayaan dan keberlanjutan membutuhkan lebih dari sekadar respons teknis. Kualitas tata kelola, kesesuaian kebijakan, daya tanggap pemerintah, dan kemampuan mengukur hasil merupakan bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.
Bagi Indonesia, perspektif ini dapat menjadi salah satu landasan konseptual untuk mengevaluasi UU Nomor 7 Tahun 2016. Revisi perlu mempertahankan fondasi perlindungan yang telah tersedia sekaligus memperkuat kepastian hak, akses terhadap ruang hidup dan sumber daya, perlindungan sosial, keselamatan, akses ekonomi, partisipasi, dan akuntabilitas hasil.
Ukuran keberhasilan akhirnya bukan sekadar seberapa besar anggaran telah dibelanjakan atau berapa banyak program telah dijalankan. Ukurannya adalah apakah nelayan mampu mempertahankan penghidupan yang layak, menghadapi risiko dengan lebih baik, memperoleh manfaat ekonomi secara adil, dan menjalankan usaha tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya.
Dus, masa depan perlindungan nelayan tidak cukup ditentukan oleh banyaknya bantuan yang diberikan, tetapi oleh kemampuan kebijakan menjamin hak, mengurangi kerentanan, dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Referensi
Miah, M. R., Nayak, P. K., & Chuenpagdee, R. (2026). “Transition from vulnerability to viability in small-scale fisheries: A diagnostic framework.” Ocean and Coastal Management, 277, 108186. https://doi.org/10.1016/j.ocecoaman.2026.108186
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37237/uu-no-7-tahun-2016
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
