Oleh: Suhana

Revisi komprehensif Undang-Undang Perikanan (Fisheries Law) Republik Rakyat Tiongkok yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 menandai pergeseran paradigma paling mendasar dalam sejarah tata kelola sumber daya akuatik negara tersebut sejak hukum perikanan pertama kali diundangkan pada tahun 1986 (FAO-Globefish, 2026). Ekspansi regulasi yang sangat signifikan—dari yang semula hanya terdiri atas 6 bab dan 50 pasal menjadi 7 bab dan 90 pasal—bukan sekadar perapihan klausul birokrasi biasa (FAO-Globefish, 2026). Langkah ini merupakan konsolidasi hukum yang agresif untuk mentransformasi sektor perikanan dan budidaya Tiongkok dari orientasi kuantitas menuju pembangunan berkualitas tinggi (high-quality development), keberlanjutan ekologis, serta supremasi tata kelola perikanan di tingkat domestik maupun global (FAO-Globefish, 2026).

Sebagai produsen, konsumen, sekaligus eksportir hasil perikanan terbesar di dunia (FAO-Globefish, 2026), setiap pergerakan kebijakan Tiongkok mengirimkan gelombang kejut ke seluruh rantai pasok global. Bagi Indonesia—negara kepulauan terbesar di dunia yang tengah berjuang memodernisasi tata kelola lautnya melalui kebijakan Perikanan Terukur dan pengembangan akuakultur—revisi hukum Tiongkok ini memberikan peta jalan sekaligus cermin kritis. Bagaimana Tiongkok merombak total fondasi hukum perikanannya, dan pembelajaran strategis apa yang wajib dipetik oleh Indonesia untuk menyelamatkan masa depan maritimnya?

Anatomi Revisi Law: Empat Pilar Transformasi Tiongkok

Revisi Undang-Undang Perikanan Tiongkok menyentuh empat area krusial yang selama ini menjadi titik lemah tata kelola maritim negara berkembang: pengawasan akuakultur, pengendalian penangkapan berlebih (overfishing), perlindungan plasma nutfah (germplasm), dan penegakan hukum yang rigid (FAO-Globefish, 2026).

Pertama, pengetatan total sektor akuakultur dan keamanan pangan. Berbeda dengan hukum masa lalu yang terfokus pada fasilitasi peningkatan produksi, UU Perikanan Tiongkok yang baru menetapkan sistem perlindungan ketat terhadap perairan budidaya dan zona pasang surut (FAO-Globefish, 2026). Regulasi ini mewajibkan kontrol penuh terhadap input budidaya, mulai dari kualitas benih, pakan, hingga penggunaan obat-obatan akuatik(FAO-Globefish, 2026). Penggunaan bahan kimia, obat-obatan, dan pakan beracun atau berbahaya yang dilarang negara secara tegas diharamkan(FAO-Globefish, 2026).

Selain itu, ambang batas baru ditetapkan untuk standar pembuangan air limbah budidaya (tailwater discharge) (FAO-Globefish, 2026). Setiap unit usaha dan operator budidaya diwajibkan mencatat serta menyimpan data operasional secara transparan, serta memastikan air limbahnya memenuhi standar emisi polutan sebelum dialirkan kembali ke perairan umum(FAO-Globefish, 2026). Introduksi spesies asing (alien species) dan hibrida juga diatur secara amat ketat; pendaftaran ke otoritas perikanan serta penyediaan rencana tanggap darurat (emergency response) wajib dilakukan guna mencegah kebocoran ekologis ke habitat alami(FAO-Globefish, 2026).

Kedua, mekanisme Dual-Control dan pembasmian Kapal “Three-No”. Dalam perikanan tangkap, Tiongkok mengintegrasikan sistem pengendalian ganda (dual-control) atas kapasitas dan hasil tangkapan langsung ke dalam struktur hukum nasional. Indikator kuota kapal dan alat penangkap ikan kini mengikat secara hukum sejak proses pembangunan, modifikasi, inspeksi, hingga pendaftaran kapal. Kapal tidak lagi diizinkan bernavigasi atau beroperasi di luar wilayah yang tercantum dalam sertifikat inspeksi (FAO-Globefish, 2026).

Guna memberantas praktik perikanan ilegal, UU ini menyasar secara langsung apa yang disebut sebagai three-no vessels—kapal yang tidak memiliki nama, sertifikat pendaftaran, dan pelabuhan pendaftaran. Denda administratif dinaikkan secara drastis hingga maksimal CNY 2 juta (sekitar Rp4,5 miliar), disertai kewenangan penyitaan kapal dan pencabutan lisensi operasional. Sinergi antara otoritas perikanan dan penjaga pantai (Coast Guard) juga diperkuat untuk membangun penegakan hukum lintas sektor yang solid(FAO-Globefish, 2026).

Ketiga, perlindungan plasma nutfah dan restorasi ekosistem. Guna menjaga kedaulatan biologisnya, Tiongkok meresmikan sistem perlindungan multi-level yang mencakup zona perlindungan sumber daya plasma nutfah akuatik, pertanian pemuliaan (breeding farms), dan bank penyimpanan genetika(FAO-Globefish, 2026). Survei, preservasi, dan budidaya genetika lokal diperketat, di mana ekspor dan impor plasma nutfah wajib melewati mekanisme persetujuan nasional yang sangat ketat.

Revisi ini juga menggeser pendekatan konservasi dari sekadar pelepasan benih secara terisolasi menuju restorasi sistemik ekosistem akuatik. Pembangunan terumbu karang buatan (artificial reefs) dan peternakan laut (marine ranching) kini dijadikan instrumen hukum wajib. Setiap proyek konstruksi di wilayah perikanan penting diwajibkan melakukan penilaian dampak ekologis dan berkonsultasi dengan otoritas perikanan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan pesisir.

Keempat, penataan perikanan tangkap jarak jauh (Distant-Water Fisheries). Sebagai negara dengan armada perikanan jarak jauh terbesar di dunia, Tiongkok memperketat pengawasan terhadap kapal-kapalnya yang beroperasi di laut lepas dan perairan negara lain(FAO-Globefish, 2026). UU baru mewajibkan pemenuhan kewajiban Port State dan Coastal State sesuai traktat internasional yang diratifikasi, pengawasan ketat terhadap kapal berbendera asing di pelabuhan domestik, serta partisipasi aktif dalam kampanye global melawan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Pembelajaran Kritis Bagi Tata Kelola Perikanan Indonesia

Perubahan fundamental dalam UU Perikanan Tiongkok menyajikan cermin yang sangat relevan bagi Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja), implementasi di lapangan masih diwarnai berbagai tantangan struktural. Ada lima pelajaran kritis yang harus diambil oleh pemangku kebijakan maritim Indonesia, yaitu Pertama, transformasi budidaya: menuju standar limbah dan keamanan pangan. Akuakultur di Indonesia diproyeksikan sebagai tulang punggung ekonomi biru masa depan. Namun, mayoritas pembudidaya di Indonesia belum tersentuh oleh regulasi ketat terkait pengelolaan limbah budidaya (tailwater). Pencemaran air akibat sisa pakan, penggunaan antibiotik yang tidak terukur, dan degradasi kualitas air pesisir sering kali memicu wabah penyakit masal. Indonesia perlu meniru ketegasan Tiongkok dalam menetapkan standar baku mutu limbah akuakultur dan sistem pencatatan jejak (traceability) pakan serta obat-obatan(FAO-Globefish, 2026).

Kedua, ketegasan hukum terhadap kapal tanpa izin dan pengendalian kapasitas. Di Indonesia, fenomena kapal perikanan tanpa dokumen resmi masih sering berkeliaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), terutama di wilayah perbatasan. Kebijakan Perikanan Terukur berbasis kuota di Indonesia sering kali terkendala oleh data kapasitas riil armada. Penerapan dual-control seperti di Tiongkok—di mana izin pembangunan kapal secara otomatis terkunci dengan kuota penangkapan dan indikator alat tangkap—harus diterapkan secara digital dan terpadu.

Ketiga, kedaulatan genetika dan proteksi plasma nutfah akuatik. Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati akuatik terbesar di dunia, namun perlindungan terhadap kedaulatan genetika akuatik masih sangat lemah. Banyak spesies endemik dan bernilai tinggi (seperti benih bening lobster/BBL, arwana, dan sidat) rentan terhadap eksploitasi ilegal dan penyelundupan plasma nutfah keluar negeri. Tiongkok menunjukkan pentingnya membangun Bank Plasma Nutfah Nasional yang dilindungi oleh undang-undang, lengkap dengan regulasi ekspor-impor genetika yang ketat.

Keempat, perubahan paradigma konservasi: dari area tertutup ke restorasi sistemik. Pendekatan konservasi laut di Indonesia sering kali terhenti pada penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di atas kertas (paper parks) tanpa dukungan restorasi aktif. Konsep Tiongkok yang memaktubkan marine ranching (peternakan laut) dan pembuatan terumbu buatan sebagai kewajiban ekologis negara dan pelaku usaha memberikan inspirasi penting. Konservasi tidak boleh hanya bersifat pasif (melarang penangkapan), tetapi harus aktif memulihkan daya dukung habitat.

Kelima, perlindungan sosial dan transisi livelihood nelayan. Satu hal yang sangat menonjol dalam revisi UU Perikanan Tiongkok adalah adanya klausul wajib bagi pemerintah untuk menyediakan skema kompensasi, pembeli-alihan (buy-back) kapal/alat tangkap, serta dukungan transisi mata pencaharian bagi nelayan yang terdampak oleh kebijakan pengurangan armada atau moratorium(FAO-Globefish, 2026). Ketika Indonesia menerapkan moratorium atau pembatasan kuota penangkapan, resistensi nelayan sering kali memuncak karena ketiadaan jaring pengaman sosial yang pasti.

Dus, revisi UU Perikanan Tiongkok tahun 2026 adalah manifestasi nyata dari kesadaran bahwa masa depan perikanan tidak lagi ditentukan oleh seberapa banyak ikan yang bisa dikeruk dari laut, melainkan seberapa bijak ekosistem akuatik dikelola, dilindungi, dan dimodernisasi. Bagi Indonesia, pesan yang disampaikan sangat gambling, yaitu tanpa reformasi hukum yang komprehensif, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, proteksi genetika yang ketat, serta keberanian untuk mentransformasi industri akuakultur menuju standar ramah lingkungan, cita-cita Indonesia sebagai raksasa Ekonomi Biru hanya akan menjadi narasi retoris di tengah derasnya arus modernisasi perikanan global.

 

Daftar Referensi

Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) & China Aquatic Products Processing and Marketing Alliance (CAPPMA). (2026). GLOBEFISH Chinese Fish Price Report, Issue 2/2026. Rome: FAO. (Artikel Khusus: “China revises Fisheries Law to achieve sustainable, high-quality development in fisheries and aquaculture”, hlm. 4–6).

 


Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca