Kelompok Nelayan Ban penangkap Lobster di Desa Ciparanti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran (Photo : Suhana 2019)

Oleh : Suhana

Penangkap lobster umumnya merupakan nelayan dengan perahu kecil (< 10 GT) atau non Perahu—Misalnya Nelayan Ban. Industri penangkapan ikan yang ukuran kapalnya diatas 10 GT yang ada di sepanjang pesisir pantai Pangandaran, Tasikmalaya dan Cilacap belum dapat menyentuh aktivitas penangkapan lobster. Hal ini sesuai dengan karakteristik lobster yang silkus hidupnya berada di wilayah pesisir yang merupakan habitat lobster. Berbeda halnya dengan usaha pembesaran lobster, dimana merupakan aktivitas ekonomi yang memerlukan investasi cukup besar, terutama dalam menyediakan KJA, benih dan pakan.

Berdasarkan hal tersebut secara teori ekonomi kelembagaan terlihat bahwa pro-kontra kebijakan ekspor benih benih lobster secara tidak langsung merupakan “pertarungan” antara kepentingan nelayan penangkap lobster konsumsi dengan para investor pembesaran lobster. Para nelayan sangat rawan terancam aktivitas ekonominya ketika pemerintah mengizinkan eksploitasi dan ekspor benih secara masif, karena tidak ada lagi Lobster ukuran konsumsi yang bisa mereka tangkap.

Sementara para pemilik modal (investor) ketika sumberdaya Lobster mengalami overesploitasi dapat dengan mudah mengalokasikan investasinya ke bidang lainnya. Oleh sebab itu harusnya pemerintah berpihak pada nasib para nelayan lobster.

Jidan (19) dibantu sesama nelayan mempersiapkan Jaring dan Ban sebelum memasang jaring di lokasi fishing ground Lobster (Photo : Suhana 2019)

Akhir Desember 2019, penulis berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para nelayan penangkap Lobster yang ada di pesisir pantai Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Jidan (19) merupakan salah satu nelayan ban penangkap lobster konsumsi yang ada di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Jidan menyatakan bahwa aktivitas memangkap lobster sudah dilakoninya sejak kelas 5 SD, saat ini Jidan sudah 1 tahun lulus SMK. Pada Minggu (22/12/2019) Jidan mendapatkan sekitar Rp. 250.000 dari lobster hasil tangkapannya. “Hari minggu kemarin saya dapat beberapa ekor lobster lobster ukuran super (> 200 gram), sehingga dapat Rp. 250.000” ungkap Jidan di sela-sela mempersiapkan jaring untuk dipasang kembali sore hari (23/12/2019) “Harga lobster ukuran super saat ini sekitar Rp. 200.000 per Kg” lanjut Jidan.

Berdasarkan pengamatan dilapangan, nelayan penangkap lobster di pesisir pantai selatan Pangandaran umumnya memasang jaring pada sore hari dan mengambil kembali jaringnya pada pagi keesokan harinya. Jidan dengan 25 nelayan lobster lainnya sore itu terlihat siap-siap memasang jaring, setelah sehari sebelumnya tidak semua nelayan bisa memasang jaring. “Kemarin ombaknya terlalu besar, sehingga sebagian nelayan ban tidak pasang jaring” ujar Jidan.

Alat Tangkap Lobster Nelayan Pangandaran (Photo : Suhana)

Muhaimin (48) atau kerap dipanggil Joni oleh para nelayan, salah stau pengepul lobster menyatakan bahwa sepanjang perbatasan Tasikmalaya sampai pangandaran terdapat 200 nelayan ban yang jadi binaannya, yaitu Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong (50 nelayam ban), Desa Ciparanti Kecamatn Cimerak (30 nelayam), Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak (120 nelayan ban). Di ketiga desa tersebut para nelayan umumnya memasang jaring pada sore hari dan mengambilnya kembali pada pagi hari berikutnya. Sore itu (23/12/2019) penulis ditemani Joni melihat para nelayan ban yang sedang melakukan aktivitas pemasangan jaring lobster di dua desa, yaitu Desa Ciparanti dan Desa Kertamukti.

Bikin (49) Nelayan Ban penangkap Lobster di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran ketika ditemui penulis menyatakan bahwa “nelayan ban akan terancam apabila dilegalkan benih lobster”.(Lihat Video Nasib Nelayan Ban Terancam).  Pernyataan Bikin tersebut bukan tanpa alasan, sejak berumur 10 tahun Bikin sudah menangkap Lobster di pesisir Desa Ciparanti. Bikin mengungkapkan bahwa ukuran Lobster yang tertangkap umumnya berukuran 2 ons sampai 1,5 Kg.

Dus, kalau ada lembaga yang dibentuk pemerintah menyatakan Lobster tidak akan punah hendaknya dikaji kembali. Jangan sampai hanya demi kepentingan jangka pendek, kelestarian plasma nuftah lobster dan ekonomi para nelayan lobster terancam.***

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!