Oleh: Suhana

 

Perdebatan mengenai subsidi perikanan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kembali mencuat setelah sebuah artikel jurnal internasional Marine Policy menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang menghambat tercapainya kesepakatan global (Hopewell, 2026). Dalam narasi tersebut, Indonesia bersama beberapa negara lain dianggap menjadi penghalang bagi upaya dunia untuk membatasi subsidi yang dinilai mendorong penangkapan ikan berlebihan(Hopewell, 2026).

Tuduhan ini sekilas terdengar sederhana, dimana dunia sedang berusaha menyelamatkan laut dari eksploitasi berlebihan, tetapi ada negara yang menolak aturan baru. Namun jika ditelusuri lebih dalam, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar soal subsidi atau perdagangan. Di balik perdebatan tersebut terdapat pertarungan besar mengenai siapa yang berhak menentukan aturan pengelolaan laut dunia.

Bagi Indonesia, isu ini bukan hanya persoalan ekonomi atau perdagangan internasional. Laut adalah ruang kedaulatan, sumber pangan, sekaligus tumpuan hidup bagi jutaan nelayan. Karena itu, ketika rancangan aturan WTO dinilai berpotensi mengganggu hak negara pantai dalam mengelola sumber daya lautnya, Indonesia memilih untuk bersikap tegas.

Pertanyaannya kemudian menjadi jelas, yaitu apakah Indonesia benar-benar menghambat upaya global melindungi laut, atau justru sedang mempertahankan prinsip yang lebih mendasar—kedaulatan negara atas lautnya dan masa depan nelayan yang hidup dari sana?

Tujuan Global yang Tidak Dipersoalkan

Tidak ada negara yang secara terbuka menolak tujuan utama perundingan subsidi perikanan WTO. Tekanan terhadap stok ikan dunia memang nyata. Banyak wilayah laut menghadapi penangkapan berlebih, sementara subsidi pemerintah dalam jumlah besar telah mendorong ekspansi armada penangkapan ikan global.

Karena itu, komunitas internasional bersepakat bahwa subsidi yang mendorong praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan perlu dibatasi. Kesepakatan tahap pertama WTO pada tahun 2022 yang melarang subsidi untuk penangkapan ikan ilegal, penangkapan stok ikan yang sudah terlalu dieksploitasi, dan aktivitas penangkapan di laut lepas yang tidak diatur merupakan langkah penting ke arah tersebut.

Indonesia mendukung langkah ini. Indonesia juga termasuk negara yang secara aktif memerangi penangkapan ikan ilegal melalui berbagai kebijakan nasional yang tegas. Dengan demikian, tidak tepat jika Indonesia digambarkan sebagai negara yang menentang agenda keberlanjutan perikanan global.

Persoalan muncul ketika rancangan aturan lanjutan berpotensi melampaui batas yang menyentuh prinsip-prinsip dasar hukum laut internasional.

Ketika Aturan Perdagangan Menyentuh Kedaulatan Laut

Salah satu keberatan utama Indonesia terhadap rancangan aturan subsidi perikanan WTO adalah potensi konflik dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) (Indonesia, 2025). UNCLOS adalah fondasi hukum internasional yang mengatur tata kelola laut dunia. Konvensi ini memberikan negara pantai hak berdaulat untuk mengelola sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) hingga 200 mil laut dari garis pantainya. Dalam wilayah tersebut, negara memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya, termasuk kebijakan perikanan (Indonesia, 2025).

Sebagian ketentuan dalam rancangan perjanjian Fish 2 berpotensi membuka ruang bagi negara lain untuk mempertanyakan kebijakan perikanan suatu negara melalui mekanisme sengketa WTO. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rezim perdagangan global dapat secara tidak langsung mempengaruhi atau bahkan membatasi hak negara pantai dalam mengelola sumber daya lautnya (Indonesia, 2025).

Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, isu ini sangat mendasar. Laut bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga ruang kedaulatan dan sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat pesisir.

Karena itu, Indonesia berpendapat bahwa setiap perjanjian internasional mengenai perikanan harus selaras dengan prinsip-prinsip UNCLOS dan tidak boleh menciptakan aturan yang berpotensi melemahkan hak negara pantai atas wilayah lautnya.

Masalah yang Lebih Besar: Armada Penangkapan Ikan Industri

Subsidi perikanan sebagai penyebab utama overfishing global ([WTO] World Trade Organization, 2022; Hopewell, 2026). Namun pendekatan ini seringkali mengabaikan perbedaan besar antara jenis subsidi yang diberikan oleh berbagai negara.

Dalam praktiknya, sebagian besar subsidi perikanan global dinikmati oleh armada penangkapan ikan industri yang mampu beroperasi jauh dari negara asalnya. Armada ini dikenal sebagai distant-water fishing fleets. Dengan dukungan teknologi dan kapal besar, armada ini dapat beroperasi berbulan-bulan di laut dan menangkap ikan dalam jumlah sangat besar.

Subsidi yang mendukung aktivitas armada industri semacam ini jelas berkontribusi terhadap tekanan berlebihan pada stok ikan dunia (Indonesia, 2025).

Sebaliknya, di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sebagian besar nelayan adalah nelayan kecil yang beroperasi dekat dengan pantai menggunakan kapal berukuran kecil. Dukungan pemerintah kepada mereka umumnya ditujukan untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir dan meningkatkan kesejahteraan nelayan(Indonesia, 2025).

Jika aturan global mengenai subsidi tidak membedakan secara jelas antara subsidi untuk armada industri besar dan dukungan bagi nelayan kecil, maka kebijakan tersebut berisiko justru merugikan negara berkembang. Indonesia berpendapat bahwa fokus utama reformasi subsidi perikanan seharusnya diarahkan pada pembatasan subsidi bagi armada penangkapan ikan industri berskala besar yang beroperasi jauh dari negaranya (Indonesia, 2025).

Rekam Jejak Indonesia dalam Pengelolaan Perikanan

Menilai posisi Indonesia dalam perundingan WTO juga perlu mempertimbangkan rekam jejak kebijakan nasionalnya. Selama lebih dari satu dekade terakhir, Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi sumber daya lautnya. Salah satu kebijakan yang paling dikenal adalah tindakan tegas terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia (Indonesia, 2025).

Penegakan hukum yang kuat ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menoleransi eksploitasi sumber daya laut secara tidak berkelanjutan. Selain itu, Indonesia juga aktif dalam berbagai kerja sama regional dan internasional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, memperkuat sistem pemantauan kapal, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perikanan (Indonesia, 2025).

Dengan demikian, sulit untuk menyimpulkan bahwa Indonesia menentang upaya global untuk melindungi sumber daya laut. Yang dipersoalkan Indonesia adalah desain aturan internasional yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan realitas dan kepentingan negara-negara pesisir.

Kompleksitas Politik Perikanan Global

Kebuntuan dalam perundingan WTO sebenarnya mencerminkan kompleksitas politik perikanan global. Negara-negara memiliki struktur industri perikanan yang sangat berbeda.

Sebagian negara memiliki armada penangkapan ikan industri besar yang beroperasi di berbagai wilayah laut dunia. Sebagian lainnya memiliki sektor perikanan yang didominasi oleh nelayan kecil yang bergantung pada sumber daya laut di wilayah pesisir.

Perbedaan struktur ini mempengaruhi kepentingan masing-masing negara dalam perundingan internasional. Karena itu, menyederhanakan kebuntuan perundingan sebagai akibat dari “penolakan beberapa negara” tidak sepenuhnya menggambarkan dinamika yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah perdebatan mengenai bagaimana menciptakan aturan global yang mampu melindungi sumber daya laut tanpa mengorbankan kepentingan negara-negara yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan utama.

Perundingan subsidi perikanan WTO masih akan berlanjut. Tantangan terbesar ke depan adalah menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan untuk melindungi stok ikan global dan penghormatan terhadap hak negara pantai dalam mengelola sumber daya lautnya.

Dalam konteks ini, posisi Indonesia sebenarnya dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa perjanjian global yang dihasilkan tidak hanya efektif secara lingkungan, tetapi juga adil secara ekonomi dan konsisten secara hukum. Alih-alih dilihat sebagai hambatan, sikap kritis negara-negara pesisir dapat menjadi kontribusi penting untuk memperbaiki rancangan aturan yang ada.

Dus, perlindungan laut dunia memang membutuhkan kerja sama internasional. Namun kerja sama tersebut harus dibangun di atas prinsip yang menghormati kedaulatan negara, keadilan bagi nelayan kecil, dan keselarasan dengan hukum laut internasional. Jika prinsip-prinsip tersebut dapat dipenuhi, maka kesepakatan global yang kuat dan berkelanjutan masih sangat mungkin tercapai. Bravo Indonesia!!!

 

Referensi

 

Hopewell, K. (2026) “Efforts to secure landmark WTO fisheries subsidies agreement blocked,” Marine Policy, 188. Available at: https://doi.org/10.1016/j.marpol.2026.107091.

Indonesia (2025) Unofficial Room Document. Negotiating Group On Rules-Fisheries Subsidies. Incompatibility Of The WTO Fisheries Subsidies Vis-A-Vis “The Constitution Of The Ocean” / The United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982: An Assessment Of Document W/285. Available at: https://tradebetablog.wordpress.com/wp-content/uploads/2025/12/indonesia-paper-rd-tn-rl-194.pdf (Accessed: March 14, 2026).

[WTO] World Trade Organization (2022) Agreement on Fisheries Subsidies, World Trade Organization. Available at: https://docs.wto.org/dol2fe/Pages/SS/directdoc.aspx?filename=q:/WT/MIN22/33.pdf&Open=True (Accessed: March 14, 2026).

 

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!