
Sinopsis Ekonomi Politik dari Krisis Iklim hingga Perebutan Ruang
Oleh: Suhana
Mangrove sering dipuja dalam pidato kebijakan, tetapi kerap dikorbankan dalam praktik pembangunan. Ia disebut benteng alami, penyerap karbon, dan ikon ekonomi biru—namun di lapangan justru ditebang, ditimbun, atau dipinggirkan oleh tambak, industri, reklamasi, dan pariwisata massal. Ketika abrasi dan banjir rob makin sering terjadi, mangrove yang hilang baru disesali.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al (2026) tentang pengelolaan mangrove dan kawasan pesisir di Uni Emirat Arab (UAE) memberi cermin penting bagi Indonesia. Studi yang berjudul “Conserving key coastal areas for mangrove expansion and eco-tourism secures ecosystem services under sea-level rise” ini menunjukkan bahwa krisis pesisir bukan hanya persoalan ekologi atau perubahan iklim, melainkan persoalan ekonomi politik, yaitu siapa menguasai ruang pesisir, siapa menikmati manfaatnya, dan siapa menanggung risikonya.
Pesisir sebagai Arena Ekonomi Politik
Dalam perspektif ekonomi politik, ruang pesisir adalah arena perebutan kepentingan antara negara, pasar, dan masyarakat lokal (Bennett et al., 2019). Negara mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, pasar mengejar akumulasi modal, sementara masyarakat pesisir menggantungkan hidup langsung pada keberlanjutan ekosistem.
Penelitian Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al (2026) di dua laguna utama UAE menunjukkan bahwa bahkan sebelum dampak kenaikan muka laut terasa, aktivitas manusia telah lebih dulu menurunkan fungsi ekosistem pesisir. Urbanisasi, reklamasi, lalu lintas kapal, dan pengembangan pariwisata menekan kualitas mangrove, lamun, dan saltmarsh. Akibatnya, jasa ekosistem seperti perlindungan pantai, penyimpanan karbon, dan nilai wisata menurun drastis.

Pola ini sangat relevan dengan Indonesia. Di Pantai Utara Jawa, pesisir Sumatra Timur, hingga kawasan industri di Sulawesi dan Maluku, pembangunan pesisir cenderung bias pada kepentingan ekonomi jangka pendek, sementara biaya ekologis dan sosial ditanggung masyarakat lokal (Marfai et al., 2015; Bappenas, 2021).
Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al (2026) dalam studinya memodelkan skenario kenaikan muka laut sekitar 0,5 meter dan menemukan penurunan signifikan pada kualitas habitat, cadangan karbon biru, serta perlindungan pesisir (Gambar 1). Namun temuan kuncinya adalah kerusakan terbesar terjadi di wilayah yang tidak memberi ruang bagi migrasi alami mangrove.
Ketika pesisir “dikunci” oleh beton, jalan, kawasan industri, dan permukiman, mangrove tidak memiliki ruang untuk mundur ke darat. Fenomena ini dikenal sebagai coastal squeeze. Dalam kondisi ini, perubahan iklim bertindak sebagai pengganda krisis, mempercepat dampak dari kebijakan tata ruang yang keliru (Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al, 2026).
Indonesia menghadapi situasi serupa. Di Pantura Jawa, kenaikan muka laut berpadu dengan penurunan muka tanah dan hilangnya mangrove, menciptakan banjir rob kronis yang merugikan ekonomi lokal hingga triliunan rupiah per tahun (Marfai et al., 2015; Bappenas, 2019). Masalahnya bukan semata air laut yang naik, tetapi keputusan politik tentang siapa yang berhak atas ruang pesisir.
Selain itu juga salah satu kontribusi penting riset UAE adalah pembalikan cara pandang terhadap mangrove. Melalui pendekatan scenario-based natural capital assessment, mangrove dihitung sebagai aset ekonomi multi-fungsi, bukan lahan tidak produktif. Hasilnya jelas, yaitu pertama, ekspansi mangrove meningkatkan cadangan karbon biru, perlindungan pantai, dan potensi ekowisata; Kedua, konservasi kawasan memberikan dampak paling besar pada kualitas habitat dan lonjakan pariwisata; dan Ketiga, kombinasi keduanya menghasilkan manfaat paling optimal dan berkelanjutan.
Temuan ini sejalan dengan studi di Indonesia. Penilaian ekonomi mangrove menunjukkan bahwa nilai perlindungan pantai, jasa perikanan, dan penyimpanan karbon sering kali melampaui nilai ekonomi konversi lahan jangka pendek, seperti tambak intensif (Barbier et al., 2011; Alongi, 2015).
Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta hektare mangrove, terbesar di dunia, dengan potensi karbon biru lebih dari 3 miliar ton karbon—aset strategis global dalam mitigasi perubahan iklim (Murdiyarso et al., 2015; 2021). Namun dalam praktik kebijakan, nilai ini sering tidak masuk dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Di Indonesia, kebijakan mangrove kerap terjebak dalam dikotomi tanam atau lindungi. Riset UAE menunjukkan bahwa dikotomi ini keliru. Restorasi dan konservasi harus berjalan bersama. Pengalaman Indonesia memperkuat temuan ini. Evaluasi program rehabilitasi mangrove nasional menunjukkan bahwa keberhasilan ekologis sangat bergantung pada kesesuaian lokasi, kepastian tenurial, dan pengendalian aktivitas ekonomi di sekitarnya (Beeston et.al, 2023; KLHK, 2021).
Penanaman mangrove tanpa perlindungan ruang sering berujung pada kegagalan. Sebaliknya, konservasi tanpa upaya pemulihan hanya mempertahankan sisa. Dalam kacamata ekonomi politik, restorasi membutuhkan anggaran dan legitimasi teknokratik, sementara konservasi membutuhkan keberanian politik untuk membatasi kepentingan ekonomi tertentu.
Ekowisata Mangrove dan Politik Distribusi Manfaat
Kualitas habitat mangrove berkorelasi langsung dengan peningkatan pariwisata alam (Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al, 2026). Ini menantang anggapan bahwa konservasi menghambat ekonomi. Namun ekonomi politik mengingatkan bahwa siapa yang menikmati manfaat wisata sangat menentukan dampaknya.
Di Indonesia, ekowisata mangrove berkembang di berbagai daerah—Bali, Jawa Timur, Papua Barat. Beberapa berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, namun tidak sedikit yang justru memprivatisasi ruang publik dan meminggirkan warga lokal (Cole, 2008; 2012). Karena itu, ekowisata mangrove harus dipahami bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi instrumen politik distribusi manfaat. Tanpa desain yang adil, ia berpotensi menciptakan elit baru dalam ekonomi biru.
Dimensi paling politis dari mangrove hari ini adalah blue carbon. Karbon biru dapat diterjemahkan ke dalam nilai ekonomi konkret, memperkuat argumen konservasi dalam kebijakan iklim (Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al, 2026).
Bagi Indonesia, ini peluang besar sekaligus risiko. Blue carbon membuka akses pada pembiayaan iklim dan pasar karbon internasional. Namun tanpa tata kelola yang adil, karbon biru berpotensi menjadi bentuk baru green grabbing—pengambilalihan ruang atas nama lingkungan (Fairhead et al., 2012). Pertanyaan kuncinya bukan berapa nilai karbon mangrove, tetapi siapa yang mengontrol dan menikmati nilai tersebut.
Dari sinopsis riset internasional dan pengalaman nasional, ada tiga pelajaran utama, yaitu Pertama, krisis pesisir adalah produk kebijakan, bukan takdir alam. Kedua, mangrove adalah infrastruktur publik strategis, bukan lahan sisa pembangunan. Ketiga, keadilan sosial harus menjadi inti ekonomi biru, bukan pelengkap. Tanpa perubahan relasi kuasa di pesisir, rehabilitasi mangrove hanya akan menjadi proyek teknokratik yang rapuh.
Dus, cara negara memperlakukan mangrove mencerminkan arah pembangunannya. Negara yang mengorbankan mangrove demi pertumbuhan cepat sedang meminjam dari masa depan. Negara yang melindungi dan memulihkannya sedang membangun ketahanan ekonomi dan sosial jangka panjang. Di tengah laut yang terus naik dan iklim yang makin ekstrem, mangrove bukan sekadar pohon. Ia adalah arena politik, instrumen ekonomi, dan simbol pilihan pembangunan Indonesia.
Referensi Pilihan
Alongi, D. M. (2015). The impact of climate change on mangrove forests. Curr Clim Change Rep 1, 30–39 (2015). https://doi.org/10.1007/s40641-015-0002-x.
Barbier, E. B. et al. (2011). The value of estuarine and coastal ecosystem services. Ecological Monographs. Volume: 81, Issue: 2. May 2011. Pages 169-193. DOI: https://doi.org/10.1890/10-1510.1
BAPPENAS 2021 Rencana Pembangunan Berketahanan Iklim 2020-2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS. Jakarta
Bennett, N. J. et al. (2019). National contributions to global ecosystem values. Conservation Biology, Volume 33, No. 5, 1219–1223. DOI: 10.1111/cobi.13284
Cole, S. (2008). Tourism, Culture and Development: Hopes, Dreams and Realities in East Indonesia. Channel View Publications, 2008
Cole, S. 2012. A political ecology of water equity and tourism: A Case Study From Bali. Annals of Tourism Research . 39 (2), pp. 1221-1241. https://doi.org/10.1016/j.annals.2012.01.003
Beeston, M., Cameron, C., Hagger, V., Howard, J.,Lovelock, C., Sippo, J., Tonneijk, F., van Bijsterveldt,C. and van Eijk, P. (Editors) 2023. Best practiceguidelines for mangrove restoration.
Fairhead, J., Leach, M., & Scoones, I. (2012). Green Grabbing: a new appropriation of nature?. Journal of Peasant Studies. Volume 39, 2012 – Issue 2. DOI: https://doi.org/10.1080/03066150.2012.671770
KLHK. (2021). Peta Mangrove Nasional.
Marfai & Andung Sekaranom & Philip Ward, 2015. “Community responses and adaptation strategies toward flood hazard in Jakarta, Indonesia,” Natural Hazards: Journal of the International Society for the Prevention and Mitigation of Natural Hazards, Springer;International Society for the Prevention and Mitigation of Natural Hazards, vol. 75(2), pages 1127-1144, January.
Murdiyarso, D. et al. (2015; 2021). The potential of Indonesian mangrove forests for global climate change mitigation. Nature Climate Change 5(12):1089-1092. DOI: 10.1038/nclimate2734
Stamoulis, K.A., Pittman, S.J., Delevaux, J.M.S. et al. Conserving key coastal areas for mangrove expansion and eco-tourism secures ecosystem services under sea-level rise. npj Ocean Sustain 5, 2 (2026). https://doi.org/10.1038/s44183-025-00170-1
