
Sinopsis Jurnal
Oleh: Suhana
Krisis iklim global telah mencapai titik kritis yang mengancam stabilitas biosfer bumi, menuntut tindakan intervensi yang tidak hanya berfokus pada penghentian emisi tetapi juga pembersihan gas rumah kaca dari atmosfer. Dalam kerangka kerja Perjanjian Paris, target untuk menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 1,5°C atau setidaknya jauh di bawah 2°C membutuhkan kombinasi antara dekarbonisasi mendalam dan penerapan teknologi penyerapan karbon dioksida atau Carbon Dioxide Removal (CDR). Samudra, yang secara alami menutupi lebih dari 70 persen permukaan bumi dan menyimpan porsi karbon terbesar di planet ini, kini menjadi fokus utama pengembangan teknologi sains makro melalui gagasan marine Carbon Dioxide Removal (mCDR). Artikel perspektif bertajuk “Three challenges to marine carbon dioxide removal“ yang ditulis oleh Victor Brun dan rekan-rekan (2026) dalam jurnal npj Ocean Sustainability hadir sebagai koreksi ilmiah penting di tengah maraknya narasi komersialisasi dan optimisme teknokratis yang terlalu dini terhadap mCDR.
Para penulis menyusun sintesis kritis mendalam yang memperingatkan komunitas global bahwa mCDR tidak boleh dipandang sebagai “peluru perak” atau jalan pintas untuk menyelesaikan krisis iklim. Melalui tinjauan terhadap literatur terkini serta konsensus dari dua lokakarya multisektoral yang melibatkan para ilmuwan dan perwakilan masyarakat sipil, studi ini secara lugas mengidentifikasi tiga tantangan mendasar yang melingkupi mCDR, yaitu jurang pengetahuan sains yang menganga, risiko ekologis dan sosial yang berpotensi merusak, serta kerangka tata kelola internasional yang sangat tidak memadai. Kehadiran ulasan ini sangat krusial, terlebih bagi negara megabiodiversitas kepulauan seperti Indonesia, yang kerap diincar sebagai lokasi uji coba maupun target investasi pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Artikel ini menggarisbawahi bahwa hingga ketiga tantangan utama tersebut dapat diatasi secara komprehensif, segala bentuk pendekatan mCDR selain restorasi ekosistem karbon biru (blue carbon) wajib dibatasi ketat hanya untuk tujuan penelitian ilmiah dasar dan dilarang keras untuk dikomersialkan atau dideplot secara massal.

Sumber: Brun et al. (2026)
Taksonomi Pendekatan mCDR dan Polarisasi Narasi Global
Untuk memahami lanskap mCDR secara utuh, Brun et al. (2026) memetakan berbagai teknik penyerapan karbon laut ke dalam tiga kategori utama berdasarkan mekanisme kerjanya, yaitu Pertama, Pendekatan Kimiawi, mencakup Ocean Alkalinity Enhancement (OAE) dan Direct Ocean Carbon Capture (DOCC). OAE bekerja dengan cara menambahkan bahan alkali seperti batu olivin tergerus atau kapur ke dalam air laut untuk meningkatkan pH dan kapasitas laut dalam menyerap CO2 atmosferik, sementara DOCC menggunakan sistem rekayasa mesin untuk mengekstrak karbon langsung dari air laut.
Kedua, Pendekatan Biologis, memanfaatkan proses fotosintesis untuk mengubah CO2 menjadi karbon organik. Ini mencakup restorasi ekosistem blue carbon (mangrove, padang lamun, rawa asin), budidaya dan penenggelaman makroalga (seaweed), pemupukan fitoplankton menggunakan zat hara seperti besi (iron fertilization), serta sistem pembalikan air naik buatan (artificial upwelling).
Ketiga, Pendekatan Fisik, seperti artificial downwelling, yang bertujuan mendorong air permukaan yang kaya karbon ke lapisan laut dalam secara mekanis.
Di antara seluruh taksonomi tersebut, para penulis menegaskan satu temuan yang amat krusial: hanya restorasi dan konservasi ekosistem blue carbon yang saat ini dinilai aman, terbukti secara ilmiah, dan siap secara teknologi (technologically ready). Namun demikian, potensi kapasitas penyerapan blue carbon alami tergolong relatif kecil, yakni diperkirakan berada di bawah 1 GtCO2/tahun, jika dibandingkan dengan total emisi antropogenik global yang melampaui 40 GtCO2/tahun. Sebaliknya, teknik-teknik mCDR berbasis rekayasa kimia, fisik, dan biologis skala besar lainnya masih bersifat spekulatif, belum teruji pada skala samudra, penuh risiko ekologis, serta berada pada tahap awal pengembangan. Polarisasi narasi global pun tercipta; di satu sisi, wirausahawan teknologi dan investor pasar karbon sukarela gencar mempromosikan mCDR sebagai komoditas bisnis baru yang dapat diperjualbelikan melalui kredit karbon, sementara di sisi lain, komunitas ilmuwan kelautan dan aktivis lingkungan mendesak penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) guna mencegah kerusakan ekosistem laut yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage).
Tiga Tantangan Utama mCDR
Pertama, celah pengetahuan sains dan kompleksitas MRV. Tantangan mendasar pertama yang diuraikan oleh Brun et al. (2026) adalah tingginya tingkat ketidakpastian ilmiah mengenai efektivitas dan durabilitas penyerapan karbon oleh mCDR. Lingkungan samudra adalah sistem non-linier dan dinamis yang dikendalikan oleh arus, suhu, dan proses biogeokimia yang sangat kompleks. Ketidakpastian ini memperrumit proses Pemantauan, Pelaporan, dan Verifikasi atau Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) serta Penilaian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment / EIA). Dalam pasar karbon, kredit hanya sah jika karbon yang diserap terbukti bersifat memutlakkan (additionality) dan bertahan lama (permanence). Namun, mengukur “sinyal” penyerapan karbon dari intervensi mCDR di laut laksana mencari jarum dalam jerami, sebab penyerapan karbon alami oleh samudra sudah sangat raksasa—mencapai lebih dari 10 GtCO2/tahun—sehingga fluktuasi alami regional sering kali menutupi dampak aktual dari proyek mCDR.
Selain itu, intervensi pada satu titik di laut dapat membawa dampak yang merambat hingga ribuan kilometer akibat sirkulasi air laut. Pengetahuan sains saat ini belum mampu memprediksi secara akurat bagaimana laut dalam (deep sea) merespons penenggelaman biomassa atau penambahan zat kimia dalam jangka panjang. Siklus hidup spesies laut dalam yang lambat, kerentanan ekosistem bentik, serta keterbatasan instrumen pengukuran bawah laut menjadikan klaim keberhasilan mCDR komersial saat ini sangat prematur dan secara metodologis tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, risiko ekologis, sosio-ekonomi, dan hazard “Mitigation Deterrence”. Tantangan kedua berkaitan dengan potensi dampak sampingan yang merusak pada biosfer dan kehidupan masyarakat. Secara ekologis, teknik pemupukan besi pada fitoplankton dapat memicu ledakan alga beracun (harmful algal blooms), menguras kandungan oksigen di lapisan bawah permukaan air (deoksigenasi atau hipoksia), serta mengubah struktur rantai makanan laut melalui fenomena “pencurian nutrisi” (nutrient robbing), di mana nutrisi yang dihabiskan di satu wilayah merugikan produktivitas hayati di wilayah lain. Sementara itu, teknik OAE yang membutuhkan penambangan, penggilingan, dan pengangkutan jutaan ton batuan alami seperti olivin memindahkan beban kerusakan lingkungan ke daratan, termasuk pemicuan deforestasi, pencemaran air tanah, serta potensi keracunan logam berat seperti nikel dan kromium pada biota pesisir.
Dari dimensi sosial-ekonomi, alokasi ruang laut skala besar untuk budidaya makroalga atau fasilitas DOCC berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang laut dengan nelayan tradisional, industri perikanan tangkap, jalur pelayaran, dan hak-hak adat masyarakat pesisir. Lebih berbahaya lagi adalah ancaman sosial-politik berupa mitigation deterrence (penghambatan mitigasi). Ketika pengambil kebijakan dan korporasi meyakini bahwa CO2 dapat dengan mudah disedot kembali dari laut di masa depan, insentif untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil secara mendalam dan cepat akan tergerus. Ini adalah bentuk perjudian iklim yang sangat berisiko, sebab jika teknologi mCDR ternyata gagal berfungsi pada skala global, dunia akan terjebak dalam skenario “overshoot” suhu yang memicu kehancuran terumbu karang dan keanekaragaman hayati secara permanen.
Ketiga, vakum tata kelola dan keterbatasan hukum internasional. Tantangan ketiga yang disorot adalah tidak memadainya instrumen tata kelola hukum internasional saat ini untuk mengawasi intervensi mCDR. Rejime hukum laut seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), dan Protokol London (London Protocol) dirancang jauh sebelum isu rekayasa iklim laut mengemuka. Meskipun Keputusan CBD X/33 tahun 2010 telah menetapkan moratorium de facto terhadap kegiatan geoengineering yang memengaruhi keanekaragaman hayati, dan Protokol London telah membatasi pemupukan laut hanya untuk penelitian ilmiah yang sah, instrumen-instrumen ini tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang mengikat secara universal (non-legally binding).
Amandemen Protokol London 2013 yang khusus mengatur marine geoengineering hingga kini belum berlaku secara efektif karena kurangnya ratifikasi dari negara-negara anggota. Kehadiran Perjanjian Laut Lepas (BBNJ Agreement) yang baru disahkan memang memberikan harapan baru terkait penilaian dampak lingkungan di wilayah luar yurisdiksi nasional, tetapi rejime ini belum memiliki kejelasan aturan mengenai pembagian manfaat (benefit-sharing) yang adil serta penentuan ganti rugi atas kerusakan lintas batas (transboundary harm). Vakum regulasi ini dimanfaatkan oleh aktor-aktor swasta untuk melakukan eksperimen uji coba yang tidak terkontrol di laut lepas demi mengejar keuntungan ekonomi dari pasar karbon sukarela.
Baca juga: rumput-laut-ri-solusi-iklim-atau-komoditas-murah
Catatan Kritis Bagi Kebijakan Maritim Indonesia
Analisis mendalam yang disajikan oleh Brun et al. (2026) memberikan implikasi strategis dan catatan penting yang sangat krusial bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai dua pertiga dari total teritorialnya, Indonesia berada di posisi yang sangat rentan sekaligus strategis dalam dinamika mCDR global. Ada empat catatan kritis yang wajib diintegrasikan oleh pembuat kebijakan di Indonesia, yaitu:
Pertama, Penegakan Prioritas Utuh pada Karbon Biru (Blue Carbon) Alami. Indonesia memiliki sekitar 20 hingga 25 persen dari total luas mangrove dunia serta padang lamun yang sangat luas. Sejalan dengan temuan Brun et al., Indonesia harus menolak keterlibatan dalam proyek-proyek mCDR rekayasa yang berisiko tinggi (seperti OAE atau pemupukan besi) dan memfokuskan seluruh daya serta diplomasi iklimnya pada restorasi, perlindungan, dan konservasi ekosistem blue carbon alami. Pemerintah harus memastikan bahwa kredit karbon yang diterbitkan dari sektor kelautan Indonesia benar-benar berasal dari pemulihan ekosistem mangrove dan lamun berbasis sains yang menghormati hak-hak masyarakat adat pesisir, bukan dari teknologi rekayasa samudra spekulatif.
Kedua, Kewaspadaan Terhadap “Moral Hazard” dan Imperialisme Karbon. Dengan garis pantai yang panjang dan wilayah laut yang luas, Indonesia berpotensi dijadikan sasaran oleh perusahaan-perusahaan multinasional dari negara maju untuk dijadikan tempat uji coba (testing ground) teknologi mCDR yang dilarang di negara asal mereka. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bersikap tegas dengan memperketat regulasi izin penelitian dan kegiatan maritim asing. Indonesia tidak boleh mengizinkan lautnya dijadikan laboratorium rekayasa iklim yang membawa risiko ekologis lokal seperti deoksigenasi air laut atau pencemaran logam berat yang dapat menghancurkan mata pencaharian nelayan tradisional.
Ketiga, Penguatan Tata Kelola Tata Ruang Laut dan Perlindungan Komunitas Pesisir. Artikel Brun et al. menggarisbawahi pentingnya persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC) bagi masyarakat lokal. Dalam konteks Indonesia, penetapan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) harus memprioritaskan keberlanjutan perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan kecil di atas kepentingan ekspansi pasar karbon. Setiap wacana penggunaan ruang laut untuk budidaya makroalga skala industri demi tujuan mCDR wajib melalui analisis dampak lingkungan yang ketat serta keterlibatan inklusif masyarakat pesisir agar tidak menimbulkan konflik agraria laut.
Keempat, Pemisahan Target Kebijakan Mitigasi dan Kepemimpinan Diplomasi Maritim. Indonesia harus mengambil pelajaran dari rekomendasi Brun et al. untuk memisahkan secara tegas target dekarbonisasi nasional (seperti pengurangan emisi sektor energi dan transportasi dalam dokumen Nationally Determined Contributions / NDC) dari target penyerapan karbon sektor kelautan. Kebijakan nasional tidak boleh menggantungkan pencapaian Net Zero Emission pada asumsi penyerapan mCDR yang belum terbukti. Di tingkat internasional, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk memimpin negara-negara berkembang dan kepulauan (Archipelagic and Island States) dalam mendesak pembentukan tata kelola mCDR global yang adil, transparan, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Dus, artikel perspektif oleh Victor Brun dan kawan-kawan (2026) berhasil memberikan sintesis ilmiah yang jernih, obyektif, dan komprehensif mengenai realitas mCDR saat ini. Pesan utama studi ini sangat tegas, yaitu mCDR bukan solusi instan untuk menghentikan pemanasan global. Selain konservasi dan restorasi ekosistem karbon biru alami, seluruh teknik mCDR berbasis rekayasa kimia, fisik, dan biologis skala besar masih terikat oleh celah pengetahuan yang mendalam, risiko ekologis-sosial yang berbahaya, serta ketidakpastian hukum. Bagi Indonesia, temuan ini harus dijadikan pijakan dalam menyusun kebijakan iklim maritim yang berdaulat, rasional, dan berbasis keadilan lingkungan. Indonesia harus memfokuskan sumber dayanya pada dekarbonisasi domestik yang nyata serta perlindungan ekosistem pesisir alami, sembari memperketat pintu masuk terhadap spekulasi teknologi mCDR yang dapat mengancam kelestarian laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir Nusantara.
Eksplorasi konten lain dari Literasi Ekonomi Kelautan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
