
Oleh: Suhana
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diteken oleh Presiden Indonesia dan Amerika Serikat (19/02/2026) dipresentasikan sebagai langkah maju dalam memperluas akses pasar dan memperkuat ekonomi nasional. Pemerintah menekankan skema resiprositas, termasuk pemberlakuan tarif nol persen bagi ribuan produk Indonesia ke pasar Amerika. Narasi yang dibangun jelas, yaitu peluang ekspor meningkat, investasi terbuka, dan pertumbuhan ekonomi didorong lebih cepat.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, yaitu apakah kesepakatan ini benar-benar mencerminkan hubungan yang setara, atau justru mempertegas ketimpangan dalam struktur ekonomi global?
Dalam perspektif ekonomi politik internasional, perdagangan tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu melibatkan relasi kekuasaan, kapasitas ekonomi, dan kepentingan strategis yang berbeda antarnegara. Karena itu, istilah “resiprositas” sering kali tidak lebih dari konsep normatif yang tampak adil di permukaan, tetapi menyimpan dinamika yang jauh lebih kompleks dalam praktik.
Di titik inilah kesepakatan dagang RI–AS perlu dibaca secara lebih kritis—bukan hanya sebagai peluang ekonomi, tetapi juga sebagai cerminan posisi Indonesia dalam sistem perdagangan global yang masih timpang.
Ilusi Resiprositas dalam Perdagangan Global
Konsep “reciprocal trade” atau perdagangan timbal balik terdengar adil secara normatif. Namun dalam praktik ekonomi politik global, resiprositas jarang berlangsung dalam kondisi setara. Negara dengan kekuatan ekonomi, teknologi, dan institusi yang lebih kuat hampir selalu berada pada posisi tawar yang lebih dominan.
Amerika Serikat, sebagai ekonomi terbesar dunia, memiliki kapasitas produksi, inovasi, dan jaringan perusahaan multinasional yang jauh melampaui Indonesia. Dalam konteks ini, pembukaan pasar bukan sekadar soal tarif, tetapi soal kemampuan memanfaatkan pasar tersebut.
Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa tarif nol persen diberikan untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS. Di sisi lain, Indonesia juga membuka akses pasar yang sangat luas bagi produk AS, termasuk penghapusan berbagai hambatan tarif dan non-tarif.
Masalahnya sederhana, yaitu apakah pelaku usaha Indonesia memiliki daya saing yang setara untuk memanfaatkan akses tersebut? Jika tidak, maka resiprositas hanya menjadi istilah normatif yang menutupi realitas asimetri.
Boks 1. Poin-poin penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia meliputi:
- Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
- Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
- Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan banyak lagi.
- Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital, termasuk menghapus lini tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia segera dan tanpa syarat; dan memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
- Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
- Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasokan, mengatasi penghindaran bea masuk, dan memastikan kontrol ekspor yang memadai serta keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
- Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa serta menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dari sepenuhnya menjalankan kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif.
- Amerika Serikat dan Indonesia memberikan apresiasi atas kesepakatan komersial besar-besaran yang dicapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia. Ini termasuk:
-
-
- Pembelian komoditas energi AS senilai sekitar $15 miliar .
- Pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan senilai sekitar $13,5 miliar, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
-
- Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang izin penambangannya dan memperluas operasinya di distrik mineral Grasberg, tambang tembaga terbesar kedua di dunia. Kesepakatan ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar $10 miliar dan akan semakin memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral-mineral penting.
- Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan dikenakan tarif timbal balik 0%.
-
- Amerika Serikat berkomitmen untuk menetapkan mekanisme yang memungkinkan barang-barang tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia untuk menerima tarif timbal balik 0% untuk volume impor pakaian dan tekstil yang akan ditentukan kemudian. Volume ini akan ditentukan berdasarkan kuantitas ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
- Amerika Serikat dapat mempertimbangkan secara positif dampak Perjanjian tersebut terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian tersebut ketika mengambil tindakan perdagangan berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, sebagaimana telah diubah (19 USC 1862).
Sumber: Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia.
Membaca Struktur Kesepakatan
Jika dicermati, kesepakatan ini tidak hanya menyentuh tarif, tetapi juga aspek yang lebih dalam, yaitu pertama, penghapusan hambatan non-tarif. Indonesia berkomitmen melonggarkan berbagai regulasi, termasuk persyaratan kandungan lokal dan standar sertifikasi.
Kedua, pengakuan standar Amerika. Produk kesehatan, pangan, hingga kendaraan AS akan lebih mudah masuk karena pengakuan terhadap standar regulasi AS. Ketiga, liberalisasi perdagangan digital. Kesepakatan mencakup aliran data lintas batas dan penghapusan tarif untuk produk digital. Keempat, reformasi kebijakan tenaga kerja. Indonesia didorong untuk menyesuaikan standar ketenagakerjaan sesuai tuntutan global.
Ini menunjukkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa, tetapi bagian dari deep integration—integrasi ekonomi yang menyentuh regulasi domestik.
Dalam literatur ekonomi politik, model seperti ini sering disebut sebagai “behind the border liberalization”, di mana negara tidak hanya membuka pasar, tetapi juga menyesuaikan kebijakan internal agar kompatibel dengan kepentingan global.
Selian itu juga kesepakatan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika geopolitik global. Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat secara aktif membangun ulang arsitektur perdagangan global, terutama untuk mengamankan rantai pasok strategis dan mengurangi ketergantungan pada negara pesaing seperti China.
Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi geostrategis, menjadi mitra penting dalam strategi ini. Dengan kata lain, perjanjian ini bukan sekadar hubungan bilateral, tetapi bagian dari reorganisasi ekonomi global.
Namun, posisi Indonesia dalam struktur ini perlu dikritisi. Apakah Indonesia masuk sebagai pemain utama, atau sekadar sebagai penyedia pasar dan bahan baku?
Jika melihat struktur industri nasional yang masih didominasi oleh ekspor komoditas, maka risiko terbesar adalah Indonesia tetap terjebak dalam posisi peripheral economy—negara yang memasok bahan mentah dan menjadi pasar bagi produk industri negara maju.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa tarif nol persen untuk 1.819 produk akan meningkatkan ekspor nasional. Namun, pengalaman global menunjukkan bahwa akses pasar tidak otomatis meningkatkan ekspor. Yang lebih menentukan adalah kapasitas produksi, standar kualitas, efisiensi logistik, dan kemampuan inovasi.
Tanpa penguatan industri domestik, tarif nol persen justru dapat menjadi jebakan liberalisasi prematur—di mana pasar domestik terbuka lebar, sementara industri nasional belum siap bersaing. Lebih jauh, pembukaan pasar Indonesia terhadap lebih dari 99 persen produk AS berpotensi meningkatkan impor secara signifikan.
Jika tidak diimbangi dengan peningkatan ekspor, maka yang terjadi adalah defisit perdagangan yang melebar, tekanan terhadap industri lokal, dan ketergantungan pada produk impor. Dalam konteks ini, “akses pasar” bisa berubah menjadi dominasi pasar.
Kesepakatan perdagangan modern sering kali memaksa negara untuk mengurangi intervensi dalam ekonomi. Dalam perjanjian ini, misalnya, Indonesia didorong untuk mengurangi persyaratan kandungan lokal, membuka sektor digital, dan menyesuaikan regulasi domestik.
Pertanyaannya adalah di mana posisi negara? Apakah negara masih memiliki ruang untuk melindungi industri strategis? Atau justru semakin terikat dalam rezim global yang membatasi kebijakan nasional?
Dalam perspektif ekonomi politik, ini adalah pertarungan klasik antara kedaulatan negara dan liberalisasi pasar. Negara berkembang sering kali berada dalam dilemma, yaitu membuka pasar untuk menarik investasi, tetapi kehilangan ruang kebijakan untuk melindungi kepentingan domestik.
Retorika “Win-Win” dan Realitas Kekuasaan
Dalam setiap perjanjian perdagangan, narasi yang dibangun hampir selalu “win-win solution”. Namun dalam realitas, perdagangan internasional adalah arena kekuasaan. Amerika Serikat memiliki kepentingan untuk mengurangi defisit perdagangan, memperluas pasar ekspor, dan mengamankan rantai pasok global.
Sementara Indonesia berharap pada peningkatan ekspor, masuknya investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Masalahnya, kedua tujuan ini tidak selalu seimbang. Jika Indonesia lebih banyak membuka pasar dibandingkan memperkuat kapasitas produksi, maka keuntungan jangka panjang akan lebih banyak mengalir ke pihak yang lebih siap—yakni Amerika Serikat.
Kesepakatan ini bukan tanpa manfaat. Ia membuka peluang, memperluas jaringan, dan memberikan akses ke pasar besar. Namun, manfaat tersebut hanya bisa diraih jika Indonesia memiliki strategi yang jelas, antara lain pertama, penguatan industri domestic. Tanpa basis produksi yang kuat, akses pasar tidak akan berarti. Kedua, kebijakan industri yang adaptif. Negara tetap harus memiliki ruang untuk melindungi sektor strategis. Ketiga, peningkatan nilai tambah ekspor. Indonesia harus keluar dari jebakan ekspor komoditas mentah. Keempat, negosiasi ulang yang berkelanjutan. Perjanjian perdagangan bukan sesuatu yang statis. Tanpa strategi tersebut, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar besar dalam sistem global—bukan pemain utama.
Dus, kesepakatan dagang Indonesia–AS adalah cerminan dari dinamika ekonomi politik global yang kompleks. Ia bukan sekadar soal tarif nol persen atau peningkatan ekspor, tetapi soal posisi Indonesia dalam struktur ekonomi dunia. Apakah Indonesia akan naik kelas sebagai negara industri yang kompetitif? Atau tetap berada dalam lingkaran negara berkembang yang bergantung pada pasar global? Jawabannya tidak ditentukan oleh teks perjanjian, tetapi oleh bagaimana negara membaca, merespons, dan mengelola kesepakatan tersebut. Karena dalam perdagangan internasional, yang paling menentukan bukanlah apa yang disepakati— melainkan siapa yang paling siap memanfaatkannya.
Referensi:
Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia. Read more: https://www.whitehouse.gov/fact-sheets/2026/02/fact-sheet-trump-administration-finalizes-trade-deal-with-indonesia/
Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia. Read more: https://setkab.go.id/indonesia-dan-as-capai-agreement-on-reciprocal-trade-tarif-nol-persen-berlaku-untuk-1-819-produk-indonesia/
