
Sinopsis Kritis atas Dinamika Pembangunan Waterfront Asia Tenggara
Oleh: Suhana
Pembangunan kawasan waterfront dalam dua dekade terakhir telah menjadi salah satu wajah paling menonjol dari transformasi perkotaan dan pesisir di Indonesia. Dari reklamasi Teluk Jakarta hingga proyek-proyek pesisir di Bali, Makassar, Batam, dan kota-kota pesisir lainnya, waterfront semakin dipromosikan sebagai simbol modernitas, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing kota global. Namun di balik narasi pembangunan tersebut, terdapat dinamika ekonomi politik yang kompleks dan sarat ketimpangan.
Dalam perspektif ekonomi politik, waterfront bukan sekadar ruang fisik di pertemuan darat dan laut, melainkan arena strategis tempat bertemunya kepentingan negara, modal, dan masyarakat pesisir. Kawasan pesisir Indonesia yang selama ini menjadi ruang hidup, produksi, dan reproduksi sosial nelayan serta komunitas maritim kini mengalami proses komodifikasi yang semakin intensif. Pesisir diperlakukan sebagai aset ekonomi bernilai tinggi, bukan sebagai ruang publik dan ekosistem bersama.
Artikel singkat ini berangkat dari temuan Avni dan Moser (2026) dalam Jurnal Cities Volume 170 mengenai pembangunan waterfront di Asia Tenggara (Gambar 1)—termasuk di Indonesia–yang ditandai oleh urbanisme spekulatif, foreignisasi ruang, reklamasi berskala besar, serta fenomena blue gentrification. Dalam konteks Indonesia, pola-pola tersebut menemukan ekspresi yang khas melalui keterlibatan kuat negara sebagai fasilitator investasi, penggunaan narasi adaptasi perubahan iklim sebagai legitimasi kebijakan, serta marjinalisasi sistematis masyarakat pesisir.

Dengan menggunakan kerangka ekonomi politik, artikel singkat ini bertujuan untuk membaca pembangunan waterfront Indonesia sebagai bagian dari strategi akumulasi kapital dalam kapitalisme pesisir kontemporer. Avni dan Moser (2026) melihat bagaimana proyek-proyek waterfront dan reklamasi mereproduksi ketimpangan struktural, melemahkan kedaulatan ruang pesisir, serta menggeser ekonomi kelautan rakyat menuju ekonomi berbasis spekulasi properti. Melalui analisis ini, Avni dan Moser (2026 menegaskan bahwa masa depan pembangunan pesisir tidak hanya persoalan tata ruang, tetapi juga soal keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan arah politik pembangunan nasional.
Waterfront sebagai Arena Akumulasi Kapital
Dalam perspektif ekonomi politik, waterfront tidak dapat dipahami sebagai ruang netral. Avni dan Moser (2026 menunjukkan bahwa di Asia Tenggara, waterfront telah menjadi frontier baru akumulasi kapital, seiring terbatasnya ruang daratan perkotaan dan meningkatnya daya tarik simbolik pesisir sebagai representasi “kota global”. Proses ini sejalan dengan logika spatial fix ala David Harvey, di mana kapital mencari ruang baru untuk menyerap surplus dan menunda krisis overakumulasi.
Di Indonesia, logika ini terlihat jelas dalam berbagai proyek pesisir berskala besar, seperti: reklamasi Teluk Jakarta (NCICD), reklamasi Teluk Benoa, proyek pesisir Makassar, Manado, Batam, dan Bali, hingga rencana-rencana kota baru berbasis pesisir. Negara hadir bukan sebagai penyeimbang kepentingan publik, melainkan sebagai aktor fasilitator akumulasi, melalui regulasi, izin reklamasi, dan narasi pembangunan nasional. Dalam kerangka ekonomi politik, negara Indonesia berfungsi sebagai developmental broker yang menjembatani kepentingan modal global dan elite domestik.
Salah satu temuan utama Avni dan Moser (2026) adalah meningkatnya foreignization of urban space, terutama melalui investasi Tiongkok yang sering dikaitkan dengan Belt and Road Initiative (BRI). Dalam konteks Indonesia, foreignisasi ini tidak selalu eksplisit, tetapi bekerja melalui: skema public–private partnership, konsorsium investasi lintas negara, dan keterikatan pada pembiayaan, teknologi, serta kontraktor asing.
Dari sudut pandang ekonomi politik, foreignisasi waterfront mencerminkan erosi kedaulatan spasial, di mana pengambilan keputusan atas ruang pesisir semakin terlepas dari kontrol masyarakat lokal dan bahkan pemerintah daerah. Pesisir tidak lagi dikelola sebagai commons, tetapi sebagai komoditas global yang tunduk pada logika nilai tukar, bukan nilai guna.
Avni dan Moser (2026) menekankan bahwa reklamasi lahan menjadi strategi dominan pembangunan waterfront Asia Tenggara, meski menimbulkan risiko ekologis dan sosial yang ekstrem. Dalam ekonomi politik, reklamasi dapat dibaca sebagai teknologi kekuasaan spasial. Di Indonesia, reklamasi bukan sekadar teknik teknis, melainkan: instrumen penciptaan properti baru untuk dispekulasikan, mekanisme pemindahan nilai dari ekosistem laut ke sektor properti, dan cara negara dan modal “menciptakan tanah” ketika tanah eksisting sarat konflik kepemilikan.
Reklamasi Teluk Jakarta, misalnya, dibingkai sebagai solusi banjir dan adaptasi iklim, tetapi dalam praktiknya membuka ruang bagi real estate elit, mempersempit wilayah tangkap nelayan, dan menggeser risiko lingkungan ke kelompok paling rentan. Ini sejalan dengan temuan Avni dan Moser (2026) tentang bagaimana narasi teknokratik dan ekologis sering digunakan untuk melegitimasi proyek yang sejatinya berorientasi akumulasi.
Blue Gentrification dan Pemiskinan Struktural Nelayan
Konsep blue gentrification menjadi kontribusi penting Avni dan Moser (2026). Gentrifikasi tidak lagi hanya terjadi di daratan perkotaan, tetapi merambah laut, sungai, dan pesisir. Dalam konteks Indonesia, blue gentrification berarti penggusuran kampung nelayan, hilangnya akses ke laut, rusaknya ekosistem perikanan, dan marginalisasi ekonomi masyarakat pesisir.
Dari perspektif ekonomi politik, ini adalah bentuk akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession). Nelayan tidak hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan basis reproduksi sosial-ekonomi mereka. Yang terjadi bukan sekadar relokasi fisik, tetapi pemiskinan struktural yang diproduksi oleh kebijakan pembangunan.
Artikel Avni dan Moser (2026) secara tajam mengkritik bagaimana pembangunan waterfront sering dibungkus dengan narasi adaptasi perubahan iklim, padahal justru memperparah kerentanan ekologis. Dalam ekonomi politik lingkungan, fenomena ini dikenal sebagai maladaptasi yang dipolitisasi. Di Indonesia, proyek tanggul laut raksasa, reklamasi, dan betonisasi pesisir sering diklaim sebagai solusi: banjir rob, kenaikan muka air laut, dan mengatasi abrasi.
Namun solusi ini jarang menyentuh akar masalah struktural, seperti eksploitasi air tanah oleh industri, deforestasi hulu, ketimpangan tata ruang, dan lemahnya perlindungan ekosistem pesisir. Adaptasi iklim berubah menjadi alat legitimasi kebijakan eksklusif, bukan strategi keadilan ekologis.
Temuan lain dari Avni dan Moser (2026) yang relevan bagi Indonesia adalah minimnya public benefit dari proyek waterfront kontemporer. Ruang publik yang dijanjikan sering terbatas, terprivatisasi secara implisit, atau tidak dapat diakses oleh masyarakat terdampak. Dalam bahasa ekonomi politik, ini mencerminkan komodifikasi ruang publik, di mana negara mengorbankan fungsi redistributifnya demi pertumbuhan berbasis aset. Waterfront menjadi ruang konsumsi kelas menengah-atas, bukan ruang produksi dan reproduksi sosial rakyat pesisir.
Bagi ekonomi kelautan Indonesia, temuan Avni dan Moser (2026) mengandung peringatan serius. Jika waterfront terus diposisikan sebagai objek investasi, simbol kota global, dan mesin pertumbuhan berbasis properti, maka ekonomi kelautan berisiko tereduksi dari ekonomi berbasis sumber daya dan masyarakat menjadi ekonomi berbasis spekulasi spasial. Ini bertentangan dengan visi pembangunan kelautan berkelanjutan dan kedaulatan maritim.
Dus, Avni dan Moser (2026) memberikan lensa penting untuk membaca pembangunan waterfront bukan sebagai proyek teknis, tetapi sebagai arena konflik ekonomi politik. Dalam konteks Indonesia, sinopsis ini menegaskan bahwa pembangunan pesisir tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara negara, modal, dan masyarakat. Ke depan, kebijakan waterfront Indonesia membutuhkan reorientasi dari logika akumulasi ke logika keberlanjutan sosial-ekologis, pengakuan masyarakat pesisir sebagai subjek pembangunan, regulasi ketat atas reklamasi dan investasi spekulatif, serta Integrasi ekonomi kelautan rakyat dalam perencanaan spasial. Tanpa itu, waterfront Indonesia akan terus menjadi simbol kemajuan semu—indah di brosur, timpang di realitas, dan rapuh secara ekologis.
Sumber:
Nufar Avni and Sarah Moser, 2026. Mapping waterfront (re)developments in Southeast Asia: Speculation, entrepreneurial urbanism, and blue gentrification. Cities Volume 170, March 2026, 106714. Doi: https://doi.org/10.1016/j.cities.2025.106714
