Oleh : Suhana
Lobster merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh sebab itu dalam beberapa waktu terakhir pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan sumberdaya lobster di seluruh perairan Indonesia. Menjaga stock Lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi Lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam. Artinya dengan menjaga keberlanjutan stock Lobster di alam akan turut menjaga keberlanjutan ekonomi Lobster.
Data FishStat 2018 menunjukkan bahwa dalam periode 2010-2016 produksi Lobster dunia rata-rata tumbuh 1,58% pertahun. Produksi Lobster dunia tahun 2016 mencapai 326.166 ton, dimana 324.527 ton bersumber dari perikanan tangkap dan 1.628 ton dari perikanan budidaya (Gambar 1).
Gambar 1. Produksi Lobster Dunia Menurut Sumber (Ton) (Sumber : FishStat 2018, diolah)
Dalam periode 2010-2016 terlihat bahwa share perikanan budidaya teradap produksi lobster dunia terlihat cenderung stagnan sekitar 0,46 % dan 99,54% dari perikanan Tangkap (Gambar 2). Artinya budidaya lobster di dunia sampai saat ini belum berkembang dengan baik, produksi Lobster masih mengandalkan produksi dari alam (Perikanan Tangkap).
Gambar 2. Share Produksi Lobster Dunia Menurut Sumber (%) (Sumber : FishStat 2018, diolah)
Negara Produsen Lobster Dunia
Berdasarkan catatan FishStat 2018 terlihat bahwa terdapat 10 negara produsen utama Lobster tangkap, yaitu Canada, USA, United Kingdom, Australia, Chile, Ireland, Indonesia, Bahamas, Nicaragua, dan Honduras. Indonesia merupakan negara terbesar ke-6 produsen Lobster tangkap dunia. Tahun 2016 produksi Lobster Canada mencapai 90.875 ton atau sekitar 27,92 % dari total produksi Lobster tangkap dunia, USA mencapai 74.583 ton atau sekitar 22,98 %, dan United Kingdom mencapai 34.785 ton atau sekitar 10,72%. Sementara itu produksi Lobster tangkap Indonesia tahun 2016 mencapai 8.014 ton atau sekitar 2,66 % dari total produksi Lobster tangkap dunia. Secara detail produksi 10 negara produsen Lobster tangkap dunia dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Produksi dan Share Lobster Tangkap Dunia Menurut 10 Negara Produsen Utama (Ton)
Sumber : FishStat 2018, diolah
Sementara itu berdasarkan data FishStat 2018 dalam periode 2010-2016 hanya terdapat 7 negara yang melaporkan produksi Lobster dari budidaya, yaitu Bahamas, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, Srilangka dan Viet Nam. Dalam periode 2010-2016 produksi Lobster budidaya dunia rata-rata tumbuh 8,48% pertahun. Produksi Lobster budidaya dunia tahun 2016 mencapai 1.628 ton, dimana sekitar 85,27 % merupakan kontribusi negara Viet Nam dan sekitar 9,83 % dari Indonesia. Secara detail produksi 10 negara produsen Lobster budidaya dunia dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Produksi dan Share Lobster Budidaya Dunia Menurut 10 Negara Produsen Utama (Ton)
Sumber : FishStat 2018, diolah
Aturan Lobster di Negara Produsen
Indonesia bukan satu-satunya yang telah melakukan berbagai larangan terkait penangkapan lobster ukuran tertentu. Beberapa negara produsen Lobster dunia juga sudah menerapkan berbagai aturan guna menjaga kelestarian sumberdaya Lobster di alam. Misalnya adalah Australia, Inggris, Honduras, Nikaragua, dan India. Artinya bahwa kesadaran negara-negara produsen Lobster dunia untuk menjaga kelestarian stock sumberdaya di alam semakin tinggi. Oleh sebab itu langkah pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian sumberdaya Lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016 telah mengatur terkait larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp) dari wilayah NKRI. Pasal 2 PermenKP 56 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp) dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : (a) Tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) Ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Hal ini dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan (Pasal 5). Selain itu juga setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya dan setiap orang yang menangkap lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan wajib Melepas lobster jika masih dalam keadaan hidup dan melakukan pencatatan lobster yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan.
Pemerintah Australia telah melarang menangkap  lobster yang siap bertelur, membawa telur. Selain itu juga pemerintah Australia telah melarang mengambil lobster saat berada dalam tahap siklus hidup yang dilindungi dan secara hukum diharuskan untuk mengembalikan lobster ini segera ke perairan. Pemerintah Australia telah menetapkan batasan legal untuk penangkapan tropical rock lobster dan Western rock lobster adalah pajang minimal karapas 76 mm, dan Southern rock lobster, panjang karapas minimal 98,5 mm. Selain itu juga pengaturan terkait musim dan waktu menangkap Lobster telah ditetapkan, yaitu (i) South of North West Cape: 15 Oktober-30 Juni; (ii) North of North West Cape: semua jenis lobster dapat diambil sepanjangtahun pada jam-jam tertentu.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Inggris dalam melarang menangkap dan mendaratkan lobster bertelur baik di Inggris maupun di Skotlandia. Larangan ini diatur dalam Instrumen Hukum No.899 tahun 2017 tentangLobster dan Crawfish (Larangan Menangkap dan Mendaratkan) (Amandemen) (Inggris) Pesan 2017. Setiap lobster bertelur yang tertangkap di perairan Inggris harus segera dikembalikan ke laut.
Selain itu juga Honduras dan Nikaragua telah melarang penangkapan lobster bertelur, telur lobster, dan benih lobster. Honduras dan Nikaragua memiliki musim tertutup untuk lobster, yang berlangsung selama empat bulan (1 Maret hingga 30 Juni). Sementar itu minimum tangkapan140 mm dan berat ekor rata-rata minimum 5 ons (4,5-5,5 ons). Secara umum Honduras dan Nikaragua juga melarang adanya aktivitas perikanan skala  industri di kawasan lindung.
Perdagangan Internasional Lobster
Komoditas lobster dalam perdagangan internasional tercatat dalam 10 kode HS. Kesepuluh kode HS tersebut mencatat perdagangan lobster dalam bentuk hidup, beku dan olahan. Kesepuluh kode HS komoditas lobster tersebut dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Kode HS Komoditas Lobster
Catatan Comtrade (2019) menunjukan bahwa dalam periode 2000-2017 volume ekspor lobster dunia rata-rata tumbuh sebesar 3,09 % pertahun, sementara nilai eksporrata-rata tumbuh sebesar 4,73 %. Tahun 2017 volume ekspor lobster dunia mencapai 221.314 ton dengan nilai mencapai 4,18 Milyar USD (Gambar 3).
Gambar 3. Perkembangan Ekspor Lobster Dunia (Sumber : Comtrade 2019, diolah)
Sementara itu jika dibandingkan dengan data produksi Lobster dunia terlihat bahwa dalam periode 2010-2016 rata-rata sekitar 65,36 % produksi Lobster dunia diperdagangkan secara internasional. Bahkan tahun 2016 sekitar 73,29 % produksi Lobster dunia diperdagangkan di pasar internasional (Gambar 4).
Gambar 4. Perbandingan Total Produksi dan Ekspor Lobster Dunia (Sumber : Comtrade 2019 dan FishStat 2018, diolah)
Berdasarkan Catatan Comtrade (2019) menunjukan bahwa Canada, USA dan Australia merupakan tiga negara utama eksportir Lobster dunia. Sementara Indonesia merupakan negara terbesar ke-17 eksportir Lobster dunia.  Secara detail 10 negara eksportir lobster dunia dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Nilai Ekspor Lobster Menurut 10 Negara Utama
Sumber : Comtrade 2019, diolah
Sementara itu untuk ditingkat ASEAN, Indonesia merupakan negara utama sebagai eksportir Lobster dunia. Secara detail negara eksportir lobster dunia di tingkat ASEAN dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5. Nilai Ekspor Lobster Dunia Menurut Negara ASEAN
Sumber : Comtrade 2019, diolah
***
Catatan Tambahan : Kliping berita dimedia online terkait ekspor benih lobster dapat diunduh di : https://suhana.web.id/wp-content/uploads/2020/02/2020.02.23-Kliping-Pendapat-Suhana-Terkait-Ekspor-Benih-Lobster.pdf
Referensi
(2) www.gov.uk/government/publications/catching-or-landing-of-berried-lobsters-and-crawfish-in-england/catching-or-landing-of-berried-lobsters-and-crawfish-in-england
(3) www.fao.org/
(4) comtrade.un.org
(5) FishStat 2018
   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!