Rabu 10 Januari 2018, 15:24 WIB
Tak Semestinya Penenggelaman Kapal Ditentang

Redaksi Oleh : Rifki Abdul Fahmi
Sumber Foto : PRFM

BANDUNG,(PRFM) – Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan menuai tentangan. Meski demikian, Susi memerintahkan pihak yang tidak setuju dengan langkahnya tersebut untuk menyampaikan keberatannya kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, apa yang dilakukan Susi didasari landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan dan Peradaban Maritim, Suhana mendukung penuh apa yang dilakukan menteri Susi. Menurutnya, tidak semestinya apa yang dilakukan Susi ditentang.

“Kalau kita mengacu kepada undang-undang perikanan, nomor 45 tahun 2009, seharusnya tidak ada pro kontra, karena amanat undang-undang perikanan itu boleh dimusnahkan,” ungkapnya kepada PRFM, Rabu (10/01/2018).

Bahkan, Suhana menilai apa yang dilakukan Susi untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan sangat berdampak baik, dan dinilai berhasil.

“Sekarang di eranya bu Susi, amanat undang-undang ini dilakukan bu Susi dengan tegas, dan ternyata efektif, saya bilang efektif, sekarang kapal asing sudah tidak ada lagi di perairan Indonesia,” jelasnya.

Dengan tidak adanya kapal asing, Suhana mengaku nelayan Indonesia sudah kembali bebas mencari ikan di lautan. Dan ini mampu meningkatkan tangkapan nelayan lokal.

Sumber : http://www.prfmnews.com/berita.php?detail=tak-semestinya-penenggelaman-kapal-ditentang

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!