
Oleh : Suhana
Ringkasan Eksekutif
Laporan Final Temuan Komparabilitas (Comparability Findings) oleh NMFS Amerika Serikat mengonfirmasi bahwa produk seafood Indonesia hanya diterima saja. Terdapat lima kelompok perikanan (Fishery ID) Indonesia (ID 1373, 1375, 1376, 12391, dan 12567) yang menggunakan gillnets dan trammel nets dinyatakan tidak sebanding dan produknya akan dilarang impornya ke Amerika Serikat mulai 1 Januari 2026
Penolakan ini dipicu oleh dua masalah utama, yaitu risiko tinggi alat tangkap dan ketidakcukupan data, yang mengindikasikan bahwa batas tangkapan sampingan (bycatch limit) untuk stok mamalia laut berisiko tinggi (termasuk Lumba-lumba Irrawaddy) kemungkinan besar telah terlampaui. Kebutuhan mendesak adalah untuk segera mengimplementasikan program mitigasi yang terbukti efektif dan memperbaiki pengumpulan data
Latar Belakang
Pada Agustus 2025, NOAA Fisheries mengumumkan penetapan temuan perbandingan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut (MMPA) tahun 2025 dalam Federal Register. Penetapan ini mencakup sekitar 2.500 perikanan di 135 negara yang berencana mengekspor ikan dan produk perikanan ke Amerika Serikat. Penetapan temuan perbandingan dilakukan untuk setiap negara dengan menilai satu per satu perikanannya. Sebanyak 240 perikanan dari 46 negara ditolak temuan perbandingannya.(NOAA Fisheries, 2025)
NOAA Fisheries melakukan analisis mendalam terhadap setiap aplikasi temuan perbandingan yang diajukan oleh negara-negara penangkap ikan. Rincian mengenai penetapan temuan perbandingan untuk masing-masing negara dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu pertama, negara-negara yang menerima temuan perbandingan untuk semua perikanan ekspor dan yang dikecualikan. Kedua, negara-negara yang ditolak temuan perbandingannya untuk beberapa perikanan. Ketiga, negara-negara yang ditolak temuan perbandingannya untuk semua perikanan(NOAA Fisheries, 2025).
Pemberitahuan National Marine Fisheries Service (NMFS) Amerika Serikat yang diterbitkan pada September 2025 menyatakan bahwa Indonesia termasuk pada kelompok kedua, yaitu negara-negara yang ditolak temuan perbandingannya untuk beberapa perikanan. Atau dengan kata lain hanya menerima temuan komparabilitas untuk sebagian perikanannya pada Daftar Perikanan Asing (LOFF). Berdasarkan hal tersebut disebutkan bahwa, mulai 1 Januari 2026, produk dari perikanan Indonesia yang ditolak temuan komparabilitasnya akan dilarang impornya ke Amerika Serikat (NOAA Fisheries, 2025a). Bersama Indonesia ada 33 negara lainya yang mendapatkan kebijakan yang serupa dari pemerintah Amerika Serikat seperti terlihat dalam Tabel 1.
Temuan NMFS tersebut didasarkan pada hasil evaluasi program regulasi Indonesia berdasarkan standar Amerika Serikat mengenai kematian atau cedera serius mamalia laut secara insidental (bycatch) dalam operasi penangkapan ikan komersial(NOAA Fisheries, 2025a). Kondisi ini menciptakan risiko besar terhadap kontinuitas ekspor hasil laut Indonesia, sehingga perlu respons kebijakan segera dan terpadu dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tabel1. Daftar 34 Negara Yang ditolak Amerika Serikat untuk beberapa Produk perikanan
| No | Nama Negara | No | Nama Negara | No | Nama Negara | No | Nama Negara |
| 1 | Bangladesh | 11 | Ireland | 21 | Oman | 31 | Taiwan |
| 2 | Brazil | 12 | Kenya | 22 | Peru | 32 | Türkiye |
| 3 | Cameroon | 13 | Liberia | 23 | Philippines | 33 | United Arab Emirates |
| 4 | Chile | 14 | Madagascar | 24 | Saudi Arabia | 34 | Vietnam |
| 5 | China | 15 | Malaysia | 25 | Senegal | ||
| 6 | Colombia | 16 | Mauritania | 26 | Somalia | ||
| 7 | Ecuador | 17 | Mexico | 27 | South Korea | ||
| 8 | El Salvador | 18 | Mozambique | 28 | Sri Lanka | ||
| 9 | Ghana | 19 | Myanmar (Burma) | 29 | St. Kitts and Nevis | ||
| 10 | Indonesia | 20 | Nigeria | 30 | Suriname |
Sumber : (NOAA Fisheries, 2025)
Analisis Kritis dan Masalah Utama
Berdasarkan dokumen resmi tersebut terlihat ada 3 titik kritis yang mesti diperhatikan oleh pemerintah dan pelakau usaha perikanan di Indonesia. Ketiga titik kritis tersebut adalah :
- Ancaman Larangan Impor: Perikanan yang ditolak Temuan Komparabilitasnya (yang spesifik harus segera diidentifikasi) akan langsung menghadapi larangan impor mulai 1 Januari 2026(NOAA Fisheries, 2025a).
- Sertifikasi Kelayakan Masuk (Certification of Admissibility): Produk yang tidak dilarang, tetapi diimpor di bawah kode Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang terkait dengan produk terlarang, wajib disertai Sertifikasi Kelayakan Masuk. Ini meningkatkan kompleksitas dan potensi hambatan perdagangan(NOAA Fisheries, 2025a).
- Kesenjangan Data Program Regulasi: Penolakan Temuan Komparabilitas pada perikanan tertentu kemungkinan disebabkan oleh kurangnya bukti wajar (reasonable proof) yang memadai mengenai: (a) pelarangan kematian dan cedera serius yang disengaja, dan (b) efektivitas program mitigasi tangkapan sampingan (khususnya untuk perikanan Ekspor yang menggunakan alat tangkap berisiko tinggi seperti gillnets)(NOAA Fisheries, 2025a).
Analisis yang dilakukan oleh National Marine Fisheries Service (NMFS) menunjukkan bahwa program regulasi Indonesia gagal memenuhi persyaratan “sebanding dalam efektivitas” pada lima perikanan yang ditolak, karena kegagalan pada pilar monitoring dan mitigasi.
Ancaman Larangan Impor Spesifik (Mulai 1 Januari 2026) (NOAA Fisheries, 2025b)
Mulai 1 Januari 2026, impor produk dari lima perikanan spesifik Indonesia akan dilarang karena dinyatakan tidak sebanding dengan program Amerika Serikat. Perikanan yang ditolak ini meliputi ID 1373, 1376 (yang menargetkan Coralgroupers, Snappers, dan Catfish), dan ID 1375 (yang menargetkan Tuna Pelagis). Selain itu, perikanan ID 12391 (Catfish, Cobia) dan ID 12567 (Udang) juga ditolak. Rasional utama penolakan untuk semua perikanan ini adalah penggunaan alat tangkap berisiko tinggi seperti Gillnets dan Trammel Nets yang memiliki kemungkinan tinggi menjerat mamalia laut. NMFS menilai bahwa batas bycatch (tangkapan sampingan) kemungkinan terlampaui, data bycatch tidak memadai, dan langkah-langkah mitigasi yang ada tidak efektif untuk mengurangi bycatch di bawah batas yang diizinkan.
Tabel 2. Lima Kelompok Perikanan (Fishery ID) Indonesia Yang Dinyatakan Tidak Sebanding Dengan Program Amerika Serikat
| Fishery ID | Spesies Target | Tipe Alat Tangkap | Wilayah | Alasan Penolakan |
| 1373 | Coral groupers nei, Flatfishes nei, Groupers nei, Humpback grouper, Jobfishes nei, Pinjalo, Snappers nei, Tomato hind | Jaring insang (Gillnets ) dan jaring yang menjerat (tidak ditentukan), (Demersal) | ZEE, (FAO:57 Indian Ocean Eastern, FAO:71 Pacific Western Central), juga beroperasi di perairan teritorial dan kepulauan | Alat tangkap dengan risiko keterikatan tinggi 16 stok USC § 1387(f)(3). Pengumpulan data tentang tangkapan sampingan mamalia laut yang tidak memadai. |
| 1375 | Bigeye tuna, Dolphinfishes nei, Skipjack tuna, True tunas nei, Yellowfin tuna | Jaring insang (Gillnets ) dan jaring yang menjerat (tidak ditentukan), (Pelagic) | High Seas, EEZ, (FAO:57 Indian Ocean Eastern, FAO:71 Pacific Western Central),also operates in territorial and archipelagic waters | Alat tangkap dengan risiko keterikatan tinggi 16 stok USC § 1387(f)(3).
Pengumpulan data tentang tangkapan sampingan mamalia laut yang tidak memadai. |
| 1376 | Arius spp, Cobia, Marine fishes nei, Thinspine sea catfish | Jaring insang (Gillnets ) dan jaring yang menjerat (tidak ditentukan), (Demersal) | High Seas, EEZ, (FAO:57 Indian Ocean Eastern, FAO:71 Pacific Western Central), also operates in territorial and archipelagic waters | Alat tangkap dengan risiko keterikatan tinggi 16 stok USC § 1387(f)(3). Pengumpulan data tentang tangkapan sampingan mamalia laut yang tidak memadai. Batas tangkapan sampingan 16 USC § 1387 (f) (3) stok kemungkinan terlampaui. Langkah–langkah mitigasi tidak mungkin mengurangi tangkapan sampingan di bawah batas tangkapan sampingan. |
| 12391 | Swimming crabs/etc. nei | Jaring insang (Gillnets ) dan jaring yang menjerat (tidak ditentukan), (Bottom) | EEZ, (FAO:57 Indian Ocean Eastern, FAO:71 Pacific Western Central), also operates in territorial and archipelagic waters | Alat tangkap dengan risiko keterikatan tinggi 16 stok USC § 1387(f)(3). Pengumpulan data tentang tangkapan sampingan mamalia laut yang tidak memadai. Batas tangkapan sampingan 16 USC § 1387 (f) (3) stok kemungkinan terlampaui. Langkah–langkah mitigasi tidak mungkin mengurangi tangkapan sampingan di bawah batas tangkapan sampingan. |
| 12567 | Metapenaeus shrimps nei, Parapenaeopsis shrimps nei, Penaeus shrimps nei | Trammel nets, (Bottom) | EEZ, (FAO:57 Indian Ocean Eastern, FAO:71 Pacific Western Central) | Alat tangkap dengan risiko keterikatan tinggi 16 stok USC § 1387(f)(3). Pengumpulan data tentang tangkapan sampingan mamalia laut yang tidak memadai. Batas tangkapan sampingan 16 USC § 1387 (f) (3) stok kemungkinan terlampaui. Langkah–langkah mitigasi tidak mungkin mengurangi tangkapan sampingan di bawah batas tangkapan sampingan. |
Sumber : (NOAA Fisheries, 2025b)
Krisis Lumba-Lumba Irrawaddy dan Kesenjangan Data(NOAA Fisheries, 2025b)
- Stok Berisiko Tinggi: Lumba-lumba Irrawaddy di Indonesia dianggap sebagai stok yang berisiko tinggi kepunahan, dan NMFS menilai bahwa batas bycatch untuk stok ini kemungkinan terlampaui oleh jeratan dari perikanan gillnet. Bukti dari survei tahun 2023 menunjukkan populasi Mahakam hanya sekitar 67 individu dengan batas bycatch yang diizinkan hanya 0.13, sementara tingkat mortalitas yang diketahui (rata-rata 2022-2024) adalah 0.14, sehingga melebihi batas bycatch.(NOAA Fisheries, 2025b)
- Cakupan Monitoring Rendah: Program pemantauan bycatch pada perikanan gillnet yang ditolak sangat minim, karena cakupan Vessel Logbooks untuk ID 1373 dan 1376 sangat rendah, yakni kurang dari 1%. Cakupan Observer Program juga hampir tidak ada di perikanan gillnet Ekspor. Kurva pelaporan yang rendah dan kurangnya data kelimpahan stok mamalia laut ini mengakibatkan NMFS tidak dapat memperoleh “bukti wajar” untuk memastikan program Indonesia sebanding(NOAA Fisheries, 2025b).
- Keterlambatan Regulasi: Masalah ini diperparah dengan fakta bahwa Indonesia belum merampungkan revisi Keputusan Menteri mengenai Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut tahun 2018-2022 ([MenKP] Menteri Kelautan dan Perikanan, 2018), padahal dokumen ini ditujukan untuk mengatasi masalah bycatch mamalia laut.(NOAA Fisheries, 2025b)
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk mengamankan akses pasar dan menjaga kelestarian mamalia laut diperairan Indonesia, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang sangat spesifik, yaitu lima kelompok perikanan (ID Fishery) yang ditolak dan masalah bycatch Lumba-lumba Irrawaddy. Ada 8 aksi yang dibagi dalam 3 kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, yaitu
Pertama, Aksi Cepat pada Perikanan yang Ditolak
| Aksi | Keterangan | Target ID |
| 1. Moratorium/ Pembatasan Gillnet | Segera terapkan moratorium atau pembatasan area/musim penangkapan yang ketat (misalnya penutupan musiman) pada wilayah operasi 5 perikanan yang ditolak, terutama di area Lumba-lumba Irrawaddy. | 1373, 1375, 1376, 12391, 12567 |
| 2. Wajib Sertifikasi Asal | KKP wajibkan semua produk perikanan (terutama yang menggunakan kode HTS terkait) untuk menyertakan Sertifikasi Kelayakan Masuk (Certification of Admissibility) yang disahkan untuk membuktikan produk tersebut bukan berasal dari salah satu dari lima kelompok perikanan yang ditolak. | Seluruh Eksportir Perikanan |
| 3. Pengajuan Ulang Temuan Komparabilitas | Segera siapkan strategi dan data untuk pengajuan kembali Temuan Komparabilitas pada perikanan yang ditolak, segera setelah 1 Januari 2026. | 1373, 1375, 1376, 12391, 12567 |
Sumber : Analisis 2025
Kedua, Konservasi Stok Kritis dan Mitigasi Alat Tangkap
- Aksi 4: Implementasi RAN Mamalia Laut: Segera selesaikan dan implementasikan revisi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.
- Aksi 5: Mandatori Pinger: Wajibkan dan subsidi penggunaan pingers (alat pengusir akustik) yang terbukti efektif dalam uji coba (2020/2021) untuk perikanan gillnet yang beroperasi di wilayah stok Lumba-lumba Irrawaddy (Delta Mahakam, Teluk Balikpapan, Muara Jawa).
- Aksi 6: Transisi Alat Tangkap: Kembangkan skema insentif untuk mendorong nelayan gillnet berisiko tinggi beralih ke alat tangkap yang disarankan NMFS, seperti pots/traps atau longlines.
Ketiga, Peningkatan Data dan Monitoring
- Aksi 7: Peningkatan Cakupan Logbook: Tingkatkan cakupan logbook dan observer program di perikanan Ekspor yang berisiko hingga minimal 10-25% (coverage) untuk menghasilkan data yang andal dan detail (reasonable proof).
- Aksi 8: Survei Stok Mamalia Laut: Lakukan survei ilmiah reguler yang didanai pemerintah untuk mendapatkan estimasi kelimpahan stok mamalia laut yang akurat (seperti yang dituntut NMFS) di wilayah perikanan Ekspor.
Dus, perhatian pasar global, khususnya pasar Amerika Serikat terhadap kelestarian mamalia laut semakin tinggi. Oleh sebab itu pemerintah, pelaku usaha perikanan, akademisi dan NGO Perikanan perlu bersinergi dan bergerak cepat guna meminimalisasi dampak negatif kebijakan Amerika Serikat tersebut pada kinerja ekspor perikanan Indonesia serta turut menjaga kelestarian mamalia laut di perairan Indonesia.
Referensi
[MenKP] Menteri Kelautan dan Perikanan (2018) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Available at: https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/2808 (Accessed: November 11, 2025).
NOAA Fisheries (2025a) BILLING CODE 3510-22-P DEPARTMENT OF COMMERCE National Oceanic and Atmospheric Administration [RTID 0648-XF163] Implementation of Fish and Fish Product Import Provisions of the Marine Mammal Protection Act-Notification of Comparability Findings and Implementation of Import Restrictions; Certification of Admissibility for Certain Fish Products. Available at: https://public-inspection.federalregister.gov/2025-16776.pdf (Accessed: November 11, 2025).
NOAA Fisheries (2025b) Marine Mammal Protection Act Import Provisions Comparability Finding Application Final Report Indonesia. Available at: https://www.fisheries.noaa.gov/international-affairs/2025-marine-mammal-protection-act-comparability-finding-determinations (Accessed: November 11, 2025).
NOAA Fisheries (2025) 2025 Marine Mammal Protection Act Comparability Finding Determinations for Harvesting Nations, NOAA Fisheries. Available at: https://www.fisheries.noaa.gov/international-affairs/2025-marine-mammal-protection-act-comparability-finding-determinations (Accessed: November 10, 2025).
