Oleh : Suhana

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya, Selasa (16/8). (Sumber Photo : Sekretariat Negara RI)

Presiden Jokowi di depan para anggota DPR dan DPD RI telah menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang bersama DPR RI dan DPD RI (Selasa, 16/08/2022). Dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa pendapatan SDA perikanan pada periode 2018–2021 mengalami pertumbuhan yang positif dengan pertumbuhan rata-rata 16,4 persen.

Dalam periode tersebut, pendapatan SDA perikanan mencapai pertumbuhan tertinggi pada tahun 2021 yaitu sebesar 17,9 persen sejalan dengan berlakunya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu dalam outlook tahun 2022, realisasi pendapatan SDA perikanan diperkirakan mencapai Rp 1.686,6 miliar atau tumbuh 138,2 persen dari realisasinya pada tahun 2021. Pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian Harga Patokan Ikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 97 Tahun 2021 dan peningkatan jumlah izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Target PNBP SDA Perikanan 2023

Nota Keuangan Tahun 2023.

Pada RAPBN tahun anggaran 2023, pendapatan SDA perikanan direncanakan sebesar Rp. 3.253,7 miliar atau tumbuh 92,9 persen dari outlook tahun 2022. Pertumbuhan tersebut didukung oleh beberapa kebijakan yang akan diambil Pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan SDA Perikanan antara lain (Nota Keuangan Tahun 2023):

  1. Kebijakan implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota, penerapan penangkapan ikan yang legal, terlaporkan, dan sesuai aturan, dan penggunaan alat tangkap yang lebih produktif.
  2. Peningkatan pelayanan, diantaranya melalui peningkatan pelayanan perizinan berbasis OSS-Risk Based Approach (RBA) dan pengaduan online, penerbitan dokumen kapal perikanan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, perbaikan/penataan dan penyederhanaan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sinergi dengan instansi lainnya, serta pemutakhiran dan peningkatan inovasi pelaksanaan e-services.
  3. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan pembayaran PNBP berbasis hasil tangkapan, validasi pembayaran terhadap wajib bayar melalui SIMPONI, dan peningkatan kepatuhan pelaporan hasil tangkapan (logbook, penempatan observers di atas kapal, dan penambahan petugas/ enumerator pelaporan hasil tangkapan).
  4. Peningkatan produksi perikanan melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal dengan mengimplementasikan zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) berbasis kuota, serta peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).
  5. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pembinaan staf pelabuhan UPT pusat/daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendukung pelaksanaan pascaproduksi, serta penambahan tenaga IT.

Capaian Target PNBP Rendah

Berdasarkan analisis terhadap capaian target PNBP SDA Perikanan dalam lima tahun terakhir (2017-2021) terlihat masih dibawah 90%, yaitu rata-rata hanya mencapai 73,99%. Hanya pada tahun 2018, capai PNBP SDA Perikanan mencapai 90,75%. Pada tahun 2021 capaian target PNBP SDA Perikanan mencapai 73,99%.  Dalam lima tahun terakhir pertumbuhan capaian PNBP SDA Perikanan rata-rata sebesar 15,25% pertahun.

Tabel Perkembangan Target, Realisasi dan Pertumbuhan PNBP SDA Perikanan (Audited) Periode 2017-2021

No Tahun Target PNBP SDA Perikanan (Rp. Milyar) Realisasi PNBP SDA Perikanan (Rp. Milyar) Pertumbuhan Realisasi PNBP (%) Capaian Realisasi PNBP (%)
1 2017 950 491,03 35,60 51,69
2 2018 494,5 448,75 (8,61) 90,75
3 2019 625,8 521,94 16,31 83,40
4 2020 900,4 600,66 15,08 66,71
5 2021 957,2 708,19 17,90 73,99

Sumber : Nota Keuangan Tahun 2017-2022, diolah Suhana

Pertumbuhan PNBP SDA Perikanan dalam lima tahun terakhir didorong oleh adanya perubahan tarif PNBP dan Harga Patokan Ikan (HPI) seperti tertuang dalam PP 75 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP 85 tahun 2021. Terlebih dalam HPI terkini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga banyak diprotes oleh para pelaku perikanan.

Hasil Audit HPI

Berdasarkan dokumen hasil Audit BPK terhadap HPI yang ditetapkan oleh KKP, BPK menemukan bahwa penetapan HPI oleh KKP belum berdasarkan pada proses penetapan yang baku. KKP sampai saat ini belum menetapkan prosedur operasional standar perhitungan HPI. HPI yang ditetapkan oleh KKP saat ini dibuat berdasarkan masukan-masukan pada saat kegiatan penyusunan HPI bukan berdasarkan prosedur operasional standar perhitungan HPI (BPK 2021).

Selain itu juga, kajian teknis penyusunan rancangan Keputusan MKP tentang HPI untuk Penghitungan PNBP PHP belum berbasis Regulatory Impact Analysis, yaitu belum memuat analisis manfaat dan biaya, dan strategi implementasi. Sehingga pemutakhiran HPI belum mempertimbangkan dampak pengenaan tarif PNBP PHP terhadap masyarakat dan dunia usaha (BPK 2021).

Laporan Auidt BPK juga menyampaikan bahwa penghitungan dan penetapan HPI belum mempertimbangkan mutu ikan hasil tangkapan, ukuran ikan dan harga ikan di seluruh lokasi pendaratan ikan. Berdasarkan Kepmen KP nomor 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional, jumlah seluruh pelabuhan perikanan adalah sebanyak 538 pelabuhan. Sedangkan kertas kerja penghitungan HPI hanya mempertimbangkan data pada 124 pelabuhan (23,05% dari total pelabuhan). Hal ini berdampak pada terjadinya ketimpangan nilai HPI (lebih tinggi atau lebih rendah) dengan harga rata-rata tertimbang ikan antarlokasi pendaratan.

Berdasarkan hal tersebut KKP dan Tim Menteri Trenggono hendaknya mengkaji secara detail dan hati-hati terkait strategi pencapaian target PNBP 2023. KKP perlu menyiapkan peraturan-peraturan yang strategis dalam pencapaian target PNBP tersebut, terlebih sampai saat ini Dokumen Renstra KKP 2020-2024 belum direvisi. Jangan sampai strategi yang akan dilakukan mengancam kelestarian sumberdaya ikan dan usaha perikanan nasional. Oleh sebab itu diperlukan Regulatory Impact Analysis sebelum menentapkan kebijakan target PNBP tersebut.  Hal ini pun sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK atas evaluasi PNBP Kelautan dan Perikanan.

Referensi

BPK 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan Atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Perizinan Tahun 2020 S.D 2021 (Triwulan III) Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Serta Instansi Terkait Lainnya

Nota Keuangan Tahun 2023

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!