Sejak tahun 2015 pemerintah telah tetapkan ikan segar sebagai salah satu jenis barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia melalui Peraturan Presiden No 71 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 59 tahun 2020. Artinya bahwa ikan segar tergolong dalam barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi …
