Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan laut di Muara Baru, Jakarta, Kamis (29/3). Untuk mendorong ekspor komoditas perikanan KKP akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ahli ekonomi Kelautan Suhana mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini dinilai mengancam nelayan.

“Terkait dengan zonasi saya kira akan sangat mengancam, sebetulnya tidak hanya PP 27 yang mengancam itu, juga ada PP 43 dan PP 18 justru itu yang lebih parah menurut saya, terkait dengan hak-hak atas tanah di perairan dan hak pengelolaan perairan di wilayah pesisir,” kata Suhana dalam Ngobrol Tempo: Kebijakan Kelautan dan Perikanan untuk Siapa?, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut Suhana menjelaskan, sebelumnya UU Nomor 27 tahun 2007 yang mengatur tentang hak pengelolaan wilayah pesisir sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu dilakukan oleh Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI.

“Kiara, WALHI dan lain-lain menggugat ke MK termasuk saya di dalamnya dan MK sudah menyatakan bahwa hak pengelolaan pesisir itu  bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Jadi turunan dari undang-undang Cipta kerja ini yang mengancam masyarakat pesisir selain dari yang disebutkan nelayan tadi adalah PP 43 dan PP 18,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang zona perairan pesisir itu diberikan hak pengelolaannya kepada pengusaha maka tentu saja akan berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar pesisir, lantaran dibangunnya zona industri.

“Saya sendiri terus terang baru seminggu ini membaca PP ini sehingga merasa kecolongan karena sebelumnya hak ini sudah dibatalkan oleh MK. Tapi ternyata di sini muncul lagi ini luar biasa,” katanya.

Tanggapan Nelayan

Deretan kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan Muara Angke memilih libur melaut karena angin muson barat dan gelombang tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Senada dengan Suhana, Nelayan dari Maluku Jhon Edison Kailola menambahkan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 yang berkaitan dengan zona inti dan reklamasi itu sangat ditentang.

“Sebab kami di Maluku menganut peduli lingkungan pesisir. Ada daerah-daerah yang harus dijaga sedemikian rupa dilindungi dengan aturan-aturan yang dibangun oleh masyarakat adat yang ada. Kami di sini sangat tidak setuju kalau memang zona-zona ini nanti dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan industri,” tegas Jhon.

Jhon meyakini ketika zona pesisir nanti dijadikan zona industri, maka secara otomatis wilayah pesisir yang telah dijaga dengan baik oleh masyarakat setempat akan rusak.

“Dan yang lebih parahnya lagi, limbah-limbah dari industri itu mau dikemanakan? otomatis pasti akan merusak lingkungan di sekitar dan berdampak pada masyarakat dan nelayan, saya kira seperti itu ya,” pungkas Jhon.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4531032/deretan-aturan-pemerintah-ini-dinilai-mengancam-nelayan-apa-saja?utm_source=Desktop&utm_medium=twitter&utm_campaign=Share_Top

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!