Jakarta, Gatra.com – Nasib nelayan terancam gara-gara terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. PP ini turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ahli ekonomi Kelautan, Suhana menilai PP 27 tahun 2021 itu ditujukan untuk memenuhi kepentingan investasi pelaku usaha. Sehingga kawasan konservasi serta kawasan zona inti punya potensi …
