• Presiden Jokowi Buka Suara Soal Kebijakan Susi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan.
    Presiden Jokowi Buka Suara Soal Kebijakan Susi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan.

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Panjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Menurut Luhut, ketimbang ditenggelamkan, lebih baik kapal-kapal itu disita diberikan ke nelayan lewat koperasi.

Sedangkan Susi punya pemikiran lain. Penenggelaman kapal itu sebagai efek jera bagi para pelaku maling ikan di laut Indonesia, terutama kapal-kapal asing.

Menurut Susi, kebijakan tersebut bisa meningkatkan hasil tangkapan nelayan dan jumlah ikan di laut Indonesia terjaga. Merespons situasi ini, detikFinancemenggelar poling twitter untuk mengajak pembaca memberikan pendapat mereka, setuju atau tidak penenggelaman kapal maling ikan dihentikan.

Poling dibuka sejak Selasa (9/1/2018) pukul 12.00 dan ditutup Rabu (10/1/2018). Hasilnya, dari 8.313 peserta poling, 87% menyatakan tidak setuju Susi hentikan penenggelaman kapal maling ikan. Sementara 7% menyatakan setuju dan 6% tidak peduli.

Menteri Luhut sendiri berpendapat, kapal-kapal yang telah ditangkap itu lebih baik diserahkan ke nelayan lewat koperasi. Luhut yang mengaku inisiator penenggelaman kapal, berpikir apakah kebijakan itu perlu terus menerus dilakukan. Pasalnya, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan kapal-kapal tersebut ketimbang ditenggelamkan.

Pernyataan Luhut sendiri diyakini juga berlandaskan atas amanat undang-undang yang ada. Staf Khusus Menko Maritim Urusan Legal Lambock V. Nahattands menjelaskan, dalam UU Nomor 45 Tahun 2009, pada pasal 76A, benda dan atau alat yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan memang dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Namun, undang-undang juga memberikan opsi agar kapal-kapal tadi bisa digunakan untuk sejumlah kepentingan perikanan Indonesia lainnya, seperti pelelangan untuk negara, hingga penyerahan ke kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan seperti yang tercantum dalam Pasal 76C ayat 5 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Jokowi Dukung Susi Tenggelamkan Kapal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan penenggelaman kapal merupakan bentuk tegas pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pencuri ikan.

Penenggelaman kapal, kata Jokowi, merupakan bentuk penegakkan hukum ditunjukkan kepada para pencuri ikan bahwa pemerintah tidak main-main membasmi illegal fishing.

“Jadi penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukan bahwa kita tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan, tidak main-main,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penenggelaman kapal juga menjadi hukuman yang paling seram atau berat dari beberapa opsi hukuman yang diatur dalam UU.

Selain memberikan efek jera, Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan juga demi kebaikan negara dan juga masyarakat.

Jokowi menegaskan, penenggelaman kapal maling ikan ini merupakan bentuk penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga para pelaku yang kebanyakan dari negara-negara tetangga kapok mencuri ikan di laut Indonesia.

Kapal Maling Ikan Disita, Tak akan Berikan Efek Jera

Pengamat perikanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Suhana mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 memang ada alternatif lain dalam penegakkan hukum terhadap kapal-kapal maling ikan, yaitu dilelang atau dihibahkan.

Tapi, menurut Suhana, kebijakan itu tidak efektif dalam memberantas pencurian ikan.

“Ada cara lainnya seperti dihibahkan ke perguruan tinggi atau kelompok nelayan. Tapi cara tersebut selama ini tidak efektif dalam memberikan efek jera terhadap para pencuri ikan, yang efektif ya dengan dimusnahkan atau ditenggelamkan,” tutur Suhana kepada detikFinance.

Suhana mengatakan, cara selain penenggelaman kapal juga pernah dilakukan Susi. Contohnya penghibahan 4 kapal eks asing di Natuna. Namun kapal tidak dimanfaatkan lantaran biaya perawatan yang mahal.

“Waktu 2012 juga ada sekitar 5 perguruan tinggi dapat hibah kapal eks asing termasuk IPB. Tapi sampai sekarang kapal itu masih nongkrong di Pontianak, karena perguruan tinggi tidak punya biaya perawatannya,” imbuhnya.

Sementara jika dilelang dikhawatirkan peserta lelangnya masih rekanan dari perusahaan perikanan asing yang kapalnya di situ.

Oleh karena itu, menurut Suhana, penenggelaman merupakan langkah yang saat ini masih paling tepat untuk memberantas pencurian ikan di Indonesia.

“Saya melihat positifnya sangat besar. Bahkan kalau lihat negara lain sekarang impor ikan mereka tinggi sekali. Thailand misalnya mereka drop sekali,” tandasnya. (Detiknews)

Sumber : http://parstoday.com/id/news/indonesia-i49645-suara_jokowi_soal_penenggelaman_kapal

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!