KLIPING BERITA (22/03/2017)

Tuna Asal Indonesia Masih Dipersulit Masuk ke Uni Eropa

 

Ikan Tuna (bukan cover)

Ikan tuna segar. (Foto: Thinkstock/Moodboard)

 
Ekspor produk ikan tuna asal Indonesia masih mendapatkan hambatan di Uni Eropa. Salah satunya adalah pemberlakuan tarif impor tinggi yang bikin tuna asal Indonesia tidak berdaya saing.
Uni Eropa sebetulnya adalah pasar moderat tujuan ekspor dari berbagai jenis produk ikan asal Indonesia. Namun sayang, Uni Eropa justru memberlakukan kebijakan tarif impor tinggi. Besaran tarif pajak impor yang dikenakan rata-rata 5,1 persen dengan kisaran 2,1-14,6 persen.
“Kisaran untuk tuna itu 10 persen, ikan salem 3 persen,” ungkap Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (22/3).
Menurut Suhana, salah satu alasan mengapa produk ikan Indonesia dikenakan tarif tinggi adalah karena Indonesia masuk ke dalam golongan negara Generalised System of Preferences (GSP). GSP adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Selain itu, Indonesia masuk ke dalam jajaran negara-negara yang ekonominya 20 besar dunia atau G-20.
“Tapi tarif kita masih di bawah Thailand. Thailand dikenakan tarif lebih tinggi sekitar 21 persen,” imbuhnya.
 

Ikan Tuna

Ikan Tuna. (Foto: Thinkstock/aleksandar kamasi)

 
Tidak hanya itu, Uni Eropa juga memberlakukan persyaratan ketat lainnya dalam bentuk non tarif. Misalnya ikan dan produk perikanan harus memenuhi keamanan dan kesehatan pangan, persyaratan hewan, kemasan produk dan persyaratan label dan aturan pemasaran di bawah kebijakan EU Common Fisheries Policy. 
Selain itu, beberapa produk juga harus mematuhi peraturan lingkungan mengenai illegal fishing dan perlindungan spesies yang terancam punah. Langkah-langkah ini berkisar dari persyaratan sertifikasi, marking and labelling untuk alasan Technical Barrier to Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS), pembatasan geografis, dan lain-lain.
Dengan kata lain, seluruh rantai pasokan ikan dan produk perikanan dipengaruhi oleh peraturan Uni Eropa mulai dari penangkapan (catching), budidaya (cultivation), pendaratan (landing), pengolahan (processing), pengangkutan (transporting), mengimpor (importing), pemasaran (marketing), distribusi (distribution) dan penjualan (selling) di pasar Eropa.
“Saya kira Indonesia laik mendapatkan pengurangan tarif dan minimal kita bisa bersaing karena Uni Eropa salah satu pasar tuna Indonesia yang cukup besar,” sebutnya.

SUMBER : https://kumparan.com/wiji-nurhayat/tuna-asal-indonesia-masih-dipersulit-masuk-ke-uni-eropa

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!