KLIPING BERITA (22/03/2017)

Tuna Asal Filipina Bebas Pajak di Uni Eropa

 

Ikan Tuna

Ikan Tuna. (Foto: Thinsktock/Daniel Ferryanto)

 
Ekspor ikan tuna Indonesia ke Uni Eropa menemui sejumlah hambatan seperti pengenaan tarif pajak impor cukup tinggi, yaitu berkisar 2,1-14,6 persen. Namun Filipina justru sebaliknya, mendapatkan fasilitas bebas tarif alias tidak dikenakan pajak sama sekali.
Uni Eropa menganggap Filipina masuk ke dalam kategori negara miskin dan berkembang atau LDCs. Sehingga ada perlakuan khusus terhadap negara terebut.
“Filipina masuk ke negara miskin dan berkembang jadi ada perlakuan khusus,” kata Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (22/3).
Selain Filipina, ada beberapa negara lain yang mendapatkan fasilitas duty-free access. Sebut saja ada Papua Nugini, Ghana, Kepulauan Solomon, Ekuador, Mauritius, El Salvador, dan Guetemala.
 

Ikan Tuna

Ikan tuna segar. (Foto: Thinkstock.)

 
“Jadi Filipina dan negara lain tersebut dikenakan tarif 0 persen,” imbuhnya.
Tidak hanya negara-negara miskin, ada beberapa kategori di mana negara-negara lain juga bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak di Uni Eropa. Misalnya negara yang sudah menjalin perdagangan bebas dengan Uni Eropa seperti Chile, Meksiko, Afrika Selatan dan negara-negara Mediterania. 
Sedangkan negara-negara di kawasan Afrika, Karibia dan Pasifik atau ACP menerima tarif bebas pajak karena hubungan bilateral perdagangan atau bilateral trade preferences.
“Ada perlakuan khusus tetapi sesuai dengan kriteria, misalnya dia adalah negara miskin dan berkembang (LDCs) termasuk di luar itu, ada pasar bebas antara negara mereka dengan Uni Eropa,” katanya. 

SUMBER : https://kumparan.com/wiji-nurhayat/dianggap-negara-miskin-uni-eropa-bebaskan-pajak-impor-tuna-filipina

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!