Oleh : Dr. Suhana, S.Pi, M.Si

Sidat merupakan salah satu komoditas perikanan Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional. Permintaan produk sidat dunia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Total permintaan sidat dunia tahun 2018 mencapai 58 ribu ton atau naik sebesar 55,90 persen dibanding permintaan tahun 2014 yang hanya mencapai 37,26 ribu ton (ITC 2019).

Namun demikian disisi lain, produksi sidat terus mengalami penurunan. Selain itu juga beberapa jenis sidat yang ada di Indonesia sudah dalam kondisi yang rentan untuk punah (vulnerable). Berdasarkan hal tersebut diperlukan strategi khusus guna mencegah kepunahan sumberdaya sidat tersebut. Pemerintah dan para pemangku kepentingan perikanan sidat perlu menyusun langkah-langkah startegis guna menyelamatkan sumberdaya Sidat dengan tanpa menurunkan nilai ekonomi Sidat saat ini.

Produksi Sidat Dunia

Produksi Sidat (Anguilla) dunia dalam periode 2000-2017 rata-rata tumbuh 1,15 % pertahun. Pertumbuhan tertinggi bersumber dari aktivitas budidaya, yaitu rata-rata mencapai 1,38 % pertahun. Total produksi sidat dunia tahun 2017 mencapai 269.822 Ton, dimana kontribusi sidat budidaya mencapai 96,13 % dan tangkap mencapai 3,87 %.

Gambar 1. Produksi Sidat Dunia Periode 2000-2017

Sementara itu berdasarkan negara produsen terlihat bahwa China merupakan negara produsen sidat terbesar dunia. Tahun 2017 share produksi Sidat China mencapai  81.88 % terhadap total produksi Sidat Dunia. Sementara Indonesia menduduki posisi ke 4 terbesar dunia, dengan share tahun 2017 mencapai 1,74 %.

Tabel 1. Produksi Sidat Menurut 10 Negara Produsen Utama

Sumber : FishStat 2019

Produksi Sidat Indonesia

Dalam periode 2012-2016 produksi sidat nasional cenderung mengalami penurunan sebesar 18,24 % pertahun. Hal ini dipicu oleh penurunan yang drastis dari produksi perikanan tangkap, yaitu mencapai rata-rata 24,44% pertahun. Sementara produksi sidat budidaya mengalami peningkatan sebesar 220,78% pertahun.

Data FishStat (2019) menunjukkan bahwa pada tahun 2012 produksi Sidat Indonesia mencapai 2.736 ton dan tahun 2016 menurun menjadi 1.063 ton. Menurunya fungsi perairan umum (DAS dan Waduk) dalam mendukung proses ruaya ikan Sidat diduga kuat menjadi penyebab menurunnya produksi sidat dari perikanan tangkap. Selain itu juga laju penangkapan benih ikan Sidat di alam cenderung belum dapat dikendalikan secara baik.

Status Konservasi Ikan Sidat

Beberapa jenis sumberdaya sidat di dunia sudah dalam kondisi yang sangat terancam, khususnya untuk jenis European Eel dan Japanese Eel. Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukkan bahwa European Eel dan Japanese Eel sudah dalam kondisi yang endangered dan critically endangered atau dengan kata lain kedua jenis sidat tersebut sudah terancam punah. Sementara itu Anguilla borneensis, Indonesian Longfinned Eel kondisinya sudah rentan.

Status Perdagangan Ikan Sidat Dunia

Nilai ekspor sidat dunia mengalami peningkatan drastis sejak tahun 2012 yaitu mencapai 178,29 % dibandingkan tahun 2011. Hal ini dipicu oleh peningkatan nilai ekspor Sidat dari China yang mencapai 549,45%. Tahun 2017 share nilai ekspor Sidat dari China mencapai 72,73 %, sementara share nilai ekspor dari Indonesia mencapai 1,37 % dari total nilai ekspor sidat dunia. Nilai ekspor ikan sidat dunia 2017 mencapai USD 1,23 Milyar (Lihat Gambar 2).

Gambar 2. Perkembangan Nilai Ekspor Ikan Sidat Dunia Menurut 10 Negara Utama

Berdasarkan Tabel 2 terlihat bahwa 10 negara yang memiliki pangsa pasar ekspor sidat tertinggi tahun 2017 adalah China, Taipei, Canada, Myanmar, USA, Philippines, Netherlands, France, Indonesia dan Hong Kong. Pangsa Pasar Ekspor Sidat China dalam periode 2013-2017 rata-rata meningkat sebesar 1,14 % pertahun. Sementara pangsa pasar ekspor Sidat Indonesia dalam periode 2013-2017 rata-rata mengalami peningkatan sebesar 0,08 % pertahun.

Tabel 2. Pangsa Pasar Ekspor Ikan Sidat 10 Negara Utama Dunia

Perkembangan Ekspor Sidat Indonesia

Dalam periode 2012-2018 volume ekspor sidat rata-rata tumbuh 5,29 % pertahun, sementara nilai ekspor tumbuh rata-rata 6,12 % pertahun. Volume ekspor tertinggi terjadi pada tahun 2016, yaitu mencapai 8.203 Ton dengan nilai mencapai Ribu 23.251 USD.

Gambar 3. Perkembangan Volume dan Nilai Ekspor Sidat Indonesia

Dalam periode 2012-2018 terjadi perubahan share volume ekspor produk Sidat tiap provinsi. Tahun 2012 share volume ekspor produk sidat didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta (82,92 %), sementara tahun 2018 share volume ekspor dari Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan menjadi 48,89%. Hal ini seiring dengan menurunnya ekspor sidat dalam bentuk hidup. Sementara itu share volume ekspor dari provinsi  lain mengalami peningkatan, seperti Provinsi Jawa Timur (17,98 %), Sumatera Selatan (14,69 %) dan Sumatera Utara (12,39 %).

Gambar 4. Perkambangan Share Volume Ekspor Ikan Sidat Menurut Provinsi

Dalam periode 2012-2018 terjadi perubahan share volume ekspor produk Sidat. Tahun 2012 share ekspor produk sidat didominasi oleh produk hidup (66,38 %) dan Beku (30,53 %), sementara tahun 2018 didominasi produk Beku (65,92%) dan Hidup (32,79 %).

Berdasarkan BPS (2019) terlihat bahwa pada tahun 2018 provinsi pengekspor produk Sidat Hidup adalah DKI Jakarta (54,91%) dan Sumatera Selatan (44,81%). Provinsi pengekspor produk Sidat tidak dalam kemasan kedap udara adalah DKI Jakarta (31,32%), Jawa Timur (61,53%) dan Jawa Barat (7,15 %). Provinsi pengekspor Sidat segar adalah Sumatera Utara (100%). Provinsi pengekspor Sidat dalam kemasan kedap udara adalah Jawa Timur (100%). Provinsi pengekspor Sidat Beku adalah Provinsi DKI Jakarta (46,76%), Jawa Timur 25,44% dan Sumatera Utara (18,75 %)

Lalulintas Ikan Sidat Domestik

Lalulintas benih Sidat antar wilayah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada Triwulan 3 2018 total lalulintas benih sidat domestik sudah mencapai 28,42 juta ekor, dimana provinsi pensuplai benih sidat terbesar adalah Provinsi Sulawesi Utara (10,20 Juta ekor atau 35,90% total lalulintas Benih Sidat nasional), Sulawesi Tengah (9,55 Juta Ekor atau 33,60%) dan Jawa Barat (8,11 Juta ekor atau 28,51%).

Gambar 5. Lalulintas Benih Sidat Domestik Menurut Provinsi Asal

Berdasarkan data BKIPM (2019) terlihat bahwa pada tahun 2017 benih Sidat dari Provinsi Sulawesi Utara sebagian besar dikirim ke Provinsi Bali (44,71%), Jawa Timur (23,65%) dan Banten (13,54%). Benih Sidat dari Provinsi Sulawesi Tengah sebagian besar dikirim ke Provinsi Bali (39,17 %), Jawa Timur (35,97%) dan Banten (20,40%). Benih Sidat dari Provinsi Jawa Barat sebagian besar dikirim ke Provinsi Bali (70%) dan Jawa Timur (30%).

Tabel 3. Share Lalulintas Benih Sidat Domestik Menurut Provinsi Asal dan Tujuan Tahun 2017

Sumber : BKIPM 2019, diolah

Berdasarkan sebaran perusahaan budidaya sidat terlihat bahwa banyak benih sidat yang diditribusikan ke wilayah-wilayah yang tidak memiliki perusahaan atau kelompok pembuidaya Sidat. Data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP (2019) menunjukan bahwa Jumlah Perusahaan/Kelompok Budidaya Sidat di Indonesia saat ini ada 19 dan tersebar di empat Provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat (3 unit), Jawa Tengah (9 unit), Jawa Timur (5 unit) dan Sulawesi Tengah (2 unit). Sementara itu berdasarkan data yang disajikan dalam Tabel 3 terlihat bahwa provinsi-provinsi diluar 4 provinsi lokasi budidaya sidat menjadi tujuan pengiriman benih sidat, yaitu Provinsi Banten, Bengkulu, DI. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, NAD, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Pengiriman benih sidat ke wilayah-wilayah yang tidak terdapat lokasi budidaya sidat perlu mendapatkan perhatian khusus, guna menghindari penyelundupan benih-benih sidat ke luar wilayah NKRI. Terlebih pada pertengahan Juni 2019 Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menggagalkan penyelundupan benih sidat sebanyak 75 ribu ekor dari wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah perlu mengatur lalulintas benih sidat antar wilayah di Indonesia. Pengiriman benih sidat antar wilayah perlu disesuaikan dengan lokasi pembudidaya sidat. Wilayah-wilayah yang tidak memiliki lokasi budidaya sidat perlu dilarang menjadi tujuan pengiriman benih sidat. Hal ini dimaksudkan guna meminimalisir terjadinya modus penyelundupan benih sidat keluar wilayah NKRI. Selain itu juga guna menjamin ketersediaan benih sidat bagi para pelaku pembesaran Sidat di Indonesia.

Aturan Perdagangan Ikan Sidat

Pemerintah dan beberapa pemerintah daerah telah mengatur terkait pengelolaan dan perdagangan sumberdaya Sidat di Indonesia. Namun demikian berdasarkan hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait Sidat teridentifikasi bahwa masih ada yang memerlukan aturan lebih detail, khususnya terkait lalulintas ikan di dalam negeri dan waktu penangkapan ikan Sidat. Sampai saat ini pemerintah belum melakukan pengaturan lalulintas benih sidat antar wilayah di Indonesia, padahal penting guna meminimalisir terjadinya penyelundulan benih sidat keluar NKRI.

Selain itu juga Indonesia sampai saat ini belum memiliki kode khusus untuk komoditas benih sidat, sehingga akan kesulitan dalam mengontrol lalulintas ekspor untuk komoditas benih sidat. Komoditas benih Sidat sampai saat ini dimasukan dalam kelompok Sidat hidup. Indonesia perlu mencontoh beberapa negara, seperti Hong Kong, China, Japan, dan Korea yang telah memiliki kode khusus untuk benih sidat.

Penutup

Berdasarkan pembahasan diatas maka pengelolaan sumberdaya Sidat diperlukan beberapa startegi, yaitu (1) pengaturan terbatas dan terintegrasi agar dapat terjaga dengan baik keberlanjutannya; (2) Sampai saat ini aturan Sidat lebih banyak mengatur terkait ukuran Glass eel atau benih sidat. Sehingga diperlukan pengaturan tingkat nasional untuk Sidat ukuran Induk dialam; (3) Penangkapan Sidat di alam  sebaiknya memperhatikan dua hal, yaitu (a) Waktu penangkapan Sidat dilarang pada saat “bulan gelap” setiap bulannya atau sekitar tanggal 27-28 (Hijriah) tiap bulan nya. Hal ini berdasarkan karakteristik ikan sidat yang sangat banyak saat “bulan gelap”; (b) Ukuran Sidat yang tidak boleh ditangkap adalah ukuran > 2 Kg untuk Sidat Mamorata dan > 5Kg untuk Sidat Bicolor. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi ketersediaan Induk Sidat dialam; (4) Lalulintas Sidat domestic perlu dilarang apabila dilalulintaskan ke wilayah yang tidak ada lokasi budidaya Sidat. Hal ini dimaksudkan guna mencegah penyelundupan benih Sidat ke luar NKRI; (5) Ancaman keberlanjutan Sidat : (a) Pembangunan PLTU dibeberapa lokasi, seperti di Palabuhanratu dan Poso sangat menggangu eksosistem Sidat; (b) Pembangunan DAM yang ada di beberapa DAS telah mengganggu jalan ruaya Sidat (Fish Way) sehingga proses ruaya Sidat menjadi terganggu; (6) diperlukan penambahan kode HS untuk produk benih sidat. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengusulkan kepada pihak terkait dalam penyusunan kode HS komoditas benih sidat; (7) mendorong partisipasi aktif para pembudidaya Sidat nasional untuk melepas Sidat ukuran Induk ke perairan nasional. Hal ini guna menjaga kelestarian Induk Sidat diperairan Indonesia.

Daftar Referensi

BPS, 2019. Statistik Ekspor Komoditas

BKIPM, 2019. BKIPM Dalam Angka

FAO, 2019. FishStat 2019.

www.iucn.org, diakses September 2019

ITC 2019, didownload 5 Maret 2019

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!