SUHANA

Kompas.com – 27/11/2017, 07:16 WIB
Nelayan merapikan ikan tuna sirip kuning dari kapal ke mobil di Pelabuhan Nelayan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (8/1/2015), sebelum dikirim ke pabrik pengolahan di Medan.  Dari Medan, hasil laut Aceh dijual ke luar negeri, antara lain ke Thailand, Korea Selatan, dan Jepang.
Nelayan merapikan ikan tuna sirip kuning dari kapal ke mobil di Pelabuhan Nelayan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (8/1/2015), sebelum dikirim ke pabrik pengolahan di Medan. Dari Medan, hasil laut Aceh dijual ke luar negeri, antara lain ke Thailand, Korea Selatan, dan Jepang.(KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH)

JANUARI 2016 merupakan babak baru perdagangan ikan Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA).

Oleh sebab itu, dalam tulisan ini penulis ingin mengulas bagaimana perkembangan perdagangan ikan antaranggota ASEAN di era MEA.

Berdasarkan data International Trade Centre (2017), terlihat bahwa total nilai ekspor intra (antarnegara) ASEAN tahun 2016 mencapai dollar AS 2,24 miliar. Angka ini naik 13,12 persen dibandingkan tahun 2015 yang mencapai dollar AS 1,98 miliar.

Peningkatan ekspor intra ASEAN juga terlihat dari kontribusi nilai ekspor intra ASEAN terhadap total nilai ekspor ikan negara ASEAN ke seluruh dunia.

Pada 2016, kontribusi nilai ekspor intra ASEAN mencapai 12,50 persen dari total nilai ekspor ikan ASEAN dengan seluruh negara di pasar internasional.

Peningkatan nilai ekspor komoditas ikan antarnegara ASEAN hampir terjadi di seluruh negara ASEAN, kecuali Singapura, Kamboja, dan Laos.

Tahun lalu, Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai ekspor tertinggi dibandingkan 9 negara ASEAN lainnya, yaitu 529,68 juta dollar AS dengan pertumbuhan mencapai 7,75 persen.

Namun demikian, pada 2016 pertumbuhan nilai ekspor komoditas ikan tertinggi adalah Brunei Darussalam, yaitu 141,29 persen dari 1,35 juta (2015) menjadi 3,27 juta dollar AS.

 

Ikan

Nilai Ekspor Komoditas Ikan Intra ASEAN Menurut Negara (KOMPAS.com)

Berdasarkan hal tersebut perdagangan ikan di era MEA terlihat memiliki peluang yang cukup baik.Namun demikian, perlu upaya saling menghormati kebijakan perdagangan ikan antarnegara di ASEAN.

Berbagai perdagangan ikan illegal perlu terus diperangi bersama-sama negara Asia Tenggara guna mewujudkan perdagangan ikan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Belum saling menghormati

Menurut catatan penulis, perdagangan komoditas ikan antarnegara ASEAN masih diselimuti dengan aktivitas perdagangan ikan illegal yang sangat tinggi.

Beberapa aktivitas perdagangan komoditas ilegal tersebut sangat merugikan Indonesia, misalnya perdagangan ikan ikan patin dan benih lobster.

Hal itu akibat tidak adanya saling menghormati kebijakan perdagangan yang ada di masing-masing negara ASEAN, dalam hal ini kebijakan perdagangan ikan di negara Indonesia.

Data International Trade Centre (2017) menunjukan bahwa pada 2016, volume ekspor ikan patin Singapura ke Indonesia mencapai 1.771 ton dengan nilai mencapai 5,01 juta dollar AS.

Padahal, pada tahun itu pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin impor komoditas patin.

Bongkar Hasil Tangkapan - Pekerja membongkar ikan cakalang hasil tangkapan sebuah kapal penangkap ikan samudera di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Rabu (5/2/2014). Ikan-ikan tersebut delanjutnya dibawa ke pabrik pengolahan ikan untuk sebelum diekspor dalam bentuk olahan.
Bongkar Hasil Tangkapan – Pekerja membongkar ikan cakalang hasil tangkapan sebuah kapal penangkap ikan samudera di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Rabu (5/2/2014). Ikan-ikan tersebut delanjutnya dibawa ke pabrik pengolahan ikan untuk sebelum diekspor dalam bentuk olahan.(KOMPAS/IWAN SETIYAWAN )

Selain itu, dalam Statistik Perdagangan Komoditas yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik maupun yang tercatat di Badan KarantinaIkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KP), sejak tahun 2013 sampai saat ini tidak tercatat adanya aktivitas impor patin ke Indonesia.

Namun demikian, pemerintah Singapura secara resmi mencatat aktivitas ekspor ikan patin ke Indonesia pada periode 2013 sampai 2016. Artinya, kuat dugaan bahwa komoditas patin yang diekspor Singapura ke Indonesia tersebut dilakukan secara ilegal.

Komoditas ikan dori (patin) tersebut diduga merupakan reekspor dari Vietnam. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil uji sampel yang dilakukan Laboratorium Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) pada September 2017, yakni terdapat kemiripan DNA 98-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM.

Hal ini menunjukkan bahwa bahwa 98-100 persen ikan dori ilegal tersebut berasal dari Vietnam.

Berdasarkan catatan International Trade Centre (2017), terlihat bahwa tahun lalu Singapura mengimpor komoditas ikan patin dari Vietnam sebesar 17.752 ton.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, teridentifikasi bahwa ikan dori yang masuk ritel di wilayah Jakarta rata-rata dipasok dari wilayah Batam dan Medan.

Kedua wilayah tersebut diduga kuat menjadi salah satu pintu masuk ikan dori ilegal dari Singapura, terlebih di kedua wilayah tersebut banyak jalur laut yang belum dapat diawasi secara optimal oleh aparat di lapangan.

Dari pintu-pintu masuk ilegal tersebut, baru didistribusikan ke wilayah Indonesia, khususnya Jakarta.

Hal yang sama terjadi juga dalam perdagangan benih lobster secara ilegal, di mana peran Singapura sangat tinggi sebagai titik keluar benih lobster Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang perdagangan benih lobster atau lobster yang sedang bertelur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/MEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla sp), dan Rajungan (Portunus pelagicus).

Namun demikian, sampai saat ini ekspor ilegal benih lobster tersebut masih kerap terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Data Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan per 19 November 2017 menunjukkan adanya penyelamatan atas 1,87 juta ekor benih lobster, 726 kg lobster undersize, 162 kg lobster bertelur, 2.024 kg kepiting undersize, dan 3.503 kg kepiting bertelur. Nilai total sumberdaya lobster dan kepiting yang dapat diselamatkan mencapai lebih dari Rp 299 miliar.

BKIPM (2017) menyatakan, secara umum tujuan akhir pengiriman benih lobster adalah Vietnam dengan modus transit di Singapura.

Pintu pengeluaran penyelundupan benih lobster melalui jalur udara adalah wilayah Jakarta , Surabaya, Bali, Mataram, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Lampung, Padang, Palembang, Medan, dan Aceh.

Sementara itu, pintu pengeluaran penyelundupan benih lobster melalui jalur laut adalah wilayah Batam, Tanjung Pinang, Palembang, dan Jambi.

Rute penerbangan yang terkoneksi  dengan di pintu–pintu  domestik umumnya melalui Batam dan Tanjung Pinang.

Kedua kasus perdagangan komoditas ikan ilegal tersebut seharusnya tidak terjadi di era MEA ini. Komitmen negara-negara ASEAN untuk mewujudkan perdagangan ikan yang berkeadilan dan berkelanjutan perlu diwujudkan dengan baik dan tegas.

Oleh sebab itu, upaya saling menghormati antar kebijakan yang ada di masing-masing negara ASEAN perlu terus ditingkatkan. Termasuk kebijakan perikanan di Indonesia saat ini, di mana keberlanjutan sumber daya dan ekonomi perikanan menjadi fokus utama pemerintah Indonesia.

Hal ini guna terus meningkatkan ekonomi perikanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta kelestarian sumberdaya perikanan nasional.

Dus, perdagangan komoditas ikan di era MEA perlu diikuti dengan upaya untuk memperbaiki kondisi sumber daya ikan yang ada di wilayah negara ASEAN.

Oleh sebab itu, berbagai perdagangan komoditas ikan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya dan ekonomi perikanan antarnegara ASEAN hendaknya terus diminimalisasi.

Dengan demikian, implementasi MEA ke depan dapat menjadi tonggak baru kerberlanjutan ekonomi dan sumber daya ikan di wilayah ASEAN.

Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/071600026/melihat-perdagangan-ikan-indonesia-di-era-mea?page=1

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!