Kepala BKIPM KKP, ibu Rina memberikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan kasus pemasukan dan pengeluaran ilegal hasil perikanan dan pengungkapan kasus destructif fishing kerja sama dengan angkasa pura, Polri, angkasa pura II, Kemenhub dll di GMB2, KKP, Senin (9/10). Sumber : KKP 2017

Jakarta (09/10/2017). Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BARESKRIM Polri merelease terkait peredaran ikan Dori (ikan Patin) illegal yang beredar di pasar dalam negeri. Penindakan peredasarn ikan Dori illegal tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan operasi bersama yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BARESKRIM Polri pada tanggal 26-28 April 2017, ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta. 

Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Menurut LHU sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm, sedangkan batas maksimum  pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/ kg.   
 
Jalur laut sebagai pintu masuk Dori Illegal
Berdasarkan data International Trade Centre (2017) menunjukan bahwa pada tahun 2016 Volume ekspor ikan patin Singapore ke Indonesia mencapai 1.771 ton dengan nilai mencapai 5,01 Juta US $. Padahal pada tahun 2016 pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengeluarkan/menerbitkan izin impor komoditas patin. 
Selain itu juga dalam Statistik Perdagangan Komoditas yang dipublis BPS maupun yang tercatat di BKIPM-KP, sejak tahun 2013 sampai saat ini tidak tercatat adanya aktivitas impor patin ke Indonesia. Namun demikian, pemerintah Singapore secara resmi mencatat aktivitas ekspor ikan Patin ke Indonesia pada periode tahun 2013 sampai 2016. Artinya kuat dugaan bahwa komoditas patin yang di ekspor Singapore ke Indonesia tersebut dilakukan secara illegal. 
Komoditas ikan dori (Ikan Patin) tersebut diduga merupakan re-ekspor dari Viet Nam. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil uji sample yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM pada bulan September 2017, yang diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100% dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM. Hal ini menunjukan bahwa bahwa 98-100 % ikan dori illegal tersebut berasal dari Viet Nam.
Berdasarkan catatan International Trade Centre (2017) terlihat bahwa pada tahun 2016 Singapore mengimpor komoditas ikan Patin dari Viet Nam sebesar 17.752 ton. Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan teridentifikasi bahwa ikan Dori yang masuk riteil di wilayah Jakarta rata-rata dipasok dari wilayah Batam dan Medan. Kedua wilayah tersebut diduga kuat menjadi salah satu pintu masuk ikan Dori illegal dari Singapore, terlebih dikedua wilayah tersebut banyak terdapat jalur-jalur laut yang belum dapat diawasi secara optimal oleh aparat dilapangan. Dari pintu-pintu masuk illegal tersebut baru didistribusikan ke wilayah Indonesia, khususnya Jakarta.
Berdasarkan hal tersebut, penindakan tim BKIPM dan Bareskrim Polri terhadap para pelaku perdagangan illegal komoditas ikan Dori ini perlu diapresiasi dengan baik dan dapat terus ditindaklanjuti secara tegas.  Kedepan pemerintah dan aparat terkait perlu terus memperketat pengawasan lalu lintas komoditas ikan diwilayah perbatasan, khususnya di jalur-jalur “tikus” yang sering dijadikan pintu masuk impor illegal.
Dugaan Jalur Impor Ikan Patin/Dori Illegal ke Indonesia
 
Peluang Patin Lokal : “Ayo Makan Ikan Dori Lokal”
Belakang ini Amerika dan jaringan supermarket di Eropa mulai memperketat masuknya ikan patin dari Vietnam, sehingga memberikan peluang bagi patin Indonesia untuk berjaya di negerinya sendiri dan membuka ekspor untuk mengisi kekosongan pasar di USA dan Uni Eropa tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam beberapa tahun terakhir tidak mengeluarkan izin impor komoditas patin ke Indonesia. Hal ini perlu dijadikan peluang yang besar dalam meningkatkan serapan komoditas Patin yang diproduksi oleh para pembudidaya ikan lokal. Pemerintah perlu terus berupaya untuk mengkampanyekan “Ayo makan ikan Dori/Patin Lokal”. Terlebih ikan Dori/Patin impor telah terbukti mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas. Selain itu juga peluang ekspor Patin Indonesia ke Pasar Eropa dan USA perlu dimanfaatkan secara optimal.***
   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!