Gambar 1. Kliping Berita Indo pos, 16 September 2017

Indo Pos Edisi 16 September 2017 membahas berita terkait Nilai Tukar Nelayan dengan judul “Nilai Tukar Nelayan Era Susi Menurun”. Dalam berita tersebut disampaikan bahwa “Dalam beberapa kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik. Sementara statemen tersebut dipatahkan oleh data Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, tiga tahun sebelum era kepemimpinan Menteri Susi NTN justru lebih tinggi. Data BPS menyatakan 2011 sebesar 106,24, pada 2012 (105,37), dan pada 2013 (105,27). Sementara tiga tahun kepemimpinan Susi penyajian data sebagai berikut. Pada 2014 sebesar 102,72, pada 2015 (102,38), dan 2016 (102,82)”.  Berdasarkan data BPS tersebut berita tersebut berkesimpulan bahwa klaim Menteri Kelautan dan Perikanan yang selalu menyatakan NTN meningkat dalam tiga tahun kepemimpinanya tersebut tidak benar.

Mencermati tafsir yang berbeda antara akademisi yang dimuat dalam media tersebut dengan pernyataan yang selalu disampaikan oleh Menteri Susi Pudjiastuti tersebut menarik perhatian penulis. Kedua klaim tersebut perlu dicermati secara bijak, agar publik yang mengkonsumsi data-data tersebut tidak mengalami kebingungan. Hal ini disebabkan data yang dipakai oleh akademisi dalam berita tersebut dengan yang selalu disampaikan Menteri Susi sama-sama bersumber dari data yang dipublis oleh BPS.

Hal inilah yang ingin penulis bahas dalam tulisan singkat ini,mudah-mudah kedepan tidak ada salah tafsir lagi terhadap data NTN yang dipublis oleh BPS tersebut. Sehingga publik yang membaca tidak mengalami kebingungan dalam mengambil kesimpulan.

Pertama, data yang disampaikan oleh Menteri Susi dan akademisi tersebut penulis pastikan bahwa keduanya bersumber dari data BPS, sehingga tidak ada yang salah dengan kedua data tersebut. Bagi yang belum yakin silahkan dicek sendiri di website bps dengan alamat www.bps.go.id. Berdasarkan hal tersebut penulis melihat masalahnya bukan terletak pada data akan tetapi pada cara menafsirkan atau membaca data tersebut.

Kedua, berdasarkan Berita Resmi Statistik No. 04/01/Th.XVII, 2 Januari 2014 dijelaskan bahwa mulai Desember 2013 dilakukan perubahan tahun dasar dalam perhitungan Nilai Tukar Petani, termasuk didalamnya Nilai Tukar Nelayan, yaitu dari tahun dasar 2007 = 100 menjadi tahun dasar 2012=100. Perubahan tahun dasar tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan/pergeseran pola produksi pertanian–termasuk perikanan didalamnya–dan pola konsumsi rumahtangga pertanian di pedesaan.

Berdasarkan keterangan resmi BPS tersebut jelas bahwa tahun dasar yang dipakai sebelum Desember 2013 dengan sesudahnya berbeda. Artinya bahwa NTN sebelum Desember 2013 tidak bisa dibandingkan dengan sesudahnya, karena memang berbeda tahun dasarnya. Dengan demikian pendapat akademisi dalam ulasan Indo pos tersebut kurang tepat karena membandingkan dua hal yang berbeda. Dengan demikian kesimpulan yang diambil oleh akademisi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

6 Nilai Tukar Sektor Perikanan

Ketiga, berdasarkan Berita Resmi Statistik No. 04/01/Th.XVII, 2 Januari 2014 dijelaskan bahwa sejak Desember 2013 perhitungan Nilai Tukar subsektor perikanan mengalami perluasan, yaitu selain Nilai Tukar Perikanan (NTP) secara umum, juga disajikan secara terpisah antara Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi). Sementara itu kalau melihat data yang disampaikan dalam Indopos (16/09/2017) tersebut adalah data Nilai Tukar Perikanan (NTP) bukan data Nilai Tukar Nelayan. Secara jelas perbedaan Nilai Tukar Perikanan dan Nilai Tukar sektor perikanan lainnya dapat dilihat pada Tabel 1. Dengan demikian tidak bisa data NTP yang disajikan dalam berita Indopos tersebut untuk menyimpulkan Nilai Tukar Nelayan, karena keduanya memiliki metode perhitungannya sendiri-sendiri. Artinya kalau data yang dipakai salah, maka kesimpulannyapun dapat dipastikan salah.

Tabel 1. Perkembangan Nilai Tukar Sektor Perikanan

No Tahun Tahun Dasar NTN NTPi NTP NTUN NTUPi NTUP
1 2012 2007 105.37
2 2013 2007 104.77
3 2014 2012  104.63  101.36  102.73  107.34  105.91  106.49
4 2015 2012  106.14  99.66  102.38  108.67  106.68  107.49
5 2016 2012  108.24  98.96  102.82  117.57  108.62  112.35
6 2017* 2012  110.50  98.84  103.68  122.46  110.03  115.21
*Perbulan Agustus 2017

a) NTN : Nilai Tukar Nelayan; b) NTPi : Nilai Tukar Pembudidaya Ikan; c) NTP : Nilai Tukar Perikanan; d) NTUN : Nilai Tukar Usaha Nelayan; e) NTUPi : Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan; f) NTUP : Nilai Tukar Usaha Perikanan

Sementara itu berdasarkan Berita Resmi BPS (4/09/2017) terlihat bahwa keenam nilai tukar sektor perikanan pada bulan Agustus 2017 mengalami peningkatan, yaitu (1) Nilai tukar nelayan (NTN) Bulan Agustus 2017 naik 2,26 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 109,07 (2016) menjadi 111,53 (2017); (2) Nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) Bulan Agustus 2017 naik 0,49 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 98,93 (2016) menjadi 99,41 (2017); (3) Nilai tukar perikanan (NTP) Bulan Agustus 2017 naik 1,26 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 103,15 (2016) menjadi 104,45 (2017); (4) Nilai tukar usaha nelayan (NTUN) Bulan Agustus 2017 naik 3,78 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 119,30 (2016) menjadi 123,81 (2017); (5) Nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) Bulan Agustus 2017 naik 1,65 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 108,80 (2016) menjadi 110,59 (2017); (6) Nilai tukar usaha perikanan (NTUP) Bulan Agustus 2017 naik 2,59 % dibandingkan Agustus 2016, yaitu dari 113,17 (2016) menjadi 116,10 (2017).

Secara grafis perkembangan nilai tukar sektor perikanan tersebut dalam periode 2012-Agustus 2017 dapat dilihat pada gambar 2 dibawah ini.

Gambar 2. Perkembangan 6 Nilai Tukar Sektor Perikanan

Alhasil hendaknya kita perlu hati-hati dalam menafsirkan sebuah data, dalam hal ini data nilai tukar di sektor perikanan agar dapat memberikan masukan kepada pengambil kebijakan secara baik. Semoga hal ini semua dapat terus mendorong kekritisan kita sebagai insan perikanan guna turut serta mewujudkan pembangunan perikanan yang bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.* **

 

   Send article as PDF   

Anda mungkin juga menyukai:

error: Content is protected !!